Whistleblower System (WBS) - Laporkan Pelanggaran di BPPMDDTT Makassar
Whistleblower System (WBS) Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Makassar memiliki platform Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan Anda untuk melaporkan atau menginformasikan dugaan pelanggaran di lingkungan BPPMDDTT Makassar. Apa itu Whistleblowing System (WBS)? WBS adalah mekanisme untuk menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan pegawai dan pihak lain di lingkungan BPPMDDTT Makassar. Pelapor tidak harus merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Kriteria Pengaduan: Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelanggaran lainnya di lingkungan BPPMDDTT Makassar Unsur Pengaduan: WHAT: Perbuatan berindikasi Tipikor/pelanggaran yang diketahui WHO: Orang yang bertanggung jawab/terlibat dalam perbuatan tersebut WHERE: Tempat terjadinya perbuatan tersebut WHEN: Waktu terjadinya perbuatan tersebut HOW: Cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya) EVID