Whistleblower System (WBS) - Laporkan Pelanggaran di BPPMDDTT Makassar

 


Whistleblower System (WBS)

Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Makassar memiliki platform Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan Anda untuk melaporkan atau menginformasikan dugaan pelanggaran di lingkungan BPPMDDTT Makassar.

 

Apa itu Whistleblowing System (WBS)?

WBS adalah mekanisme untuk menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan pegawai dan pihak lain di lingkungan BPPMDDTT Makassar. Pelapor tidak harus merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan:

  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Pelanggaran lainnya di lingkungan BPPMDDTT Makassar

Unsur Pengaduan:

  • WHAT: Perbuatan berindikasi Tipikor/pelanggaran yang diketahui
  • WHO: Orang yang bertanggung jawab/terlibat dalam perbuatan tersebut
  • WHERE: Tempat terjadinya perbuatan tersebut
  • WHEN: Waktu terjadinya perbuatan tersebut
  • HOW: Cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
  • EVIDENCE (jika ada): Bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen:

BPPMDDTT Makassar menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower. Kami berkomitmen untuk melindungi Anda dan merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Laporkan Pelanggaran Sekarang!

Bantu kami menciptakan lingkungan BPPMDDTT Makassar yang bebas dari Tipikor dan pelanggaran lainnya. Laporkan dugaan pelanggaran melalui melalui tombol Link biru Berikut ini :


Terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan Anda melalui Whistleblower System (WBS) BPPMDDTT Makassar. 


Comments

Popular posts from this blog

Pelayanan Pelatihan