Whistleblower System (WBS) - Laporkan Pelanggaran di BPPMDDTT Makassar
Whistleblower System (WBS)
Balai Pelatihan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Makassar
memiliki platform Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan Anda untuk
melaporkan atau menginformasikan dugaan pelanggaran di lingkungan BPPMDDTT
Makassar.
Apa itu Whistleblowing System
(WBS)?
WBS adalah mekanisme untuk
menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang dilakukan pegawai dan
pihak lain di lingkungan BPPMDDTT Makassar. Pelapor tidak harus merupakan
bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan:
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pelanggaran lainnya di lingkungan BPPMDDTT Makassar
Unsur Pengaduan:
- WHAT: Perbuatan berindikasi Tipikor/pelanggaran yang diketahui
- WHO: Orang yang bertanggung jawab/terlibat dalam perbuatan tersebut
- WHERE: Tempat terjadinya perbuatan tersebut
- WHEN: Waktu terjadinya perbuatan tersebut
- HOW: Cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
- EVIDENCE (jika ada): Bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen:
BPPMDDTT Makassar menjamin
kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower. Kami berkomitmen untuk
melindungi Anda dan merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak laporan Anda dikirim.
Laporkan Pelanggaran Sekarang!
Bantu kami menciptakan lingkungan
BPPMDDTT Makassar yang bebas dari Tipikor dan pelanggaran lainnya. Laporkan
dugaan pelanggaran melalui melalui tombol Link biru Berikut ini :


Comments
Post a Comment