PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA ( BKAD )

 


Oleh

Drs. Andi Rijal Kadir, MM

PSM Ahli Madya pada BPPMDDTT Makassar


1.   Konsep dan Persiapan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)

                Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan salah satu bentuk daerah yang khas di Indonesia. Desa mempunyai latar belakang historis dan filosofis yang jelas dan kuat. Desa hadir sebelum tata pemerintahan tumbuh dan berkembang seperti sekarang. Desa mempunyai hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan asset. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kemandirian desa. Kemandirian desa ini hadir dengan tujuan untuk memudahkan desa dalam melakukan pembangunan dan pengelolaan desanya.

              Kemandirian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri. Kemandirian Desa bisa dilakukan dengan adanya Pembangunan Desa yang dimulai dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa. Salah satu cara untuk mewujudkan Kemandirian Desa yaitu dengan dilakukannya Kerjasama Antar Desa. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pemerintahan Desa dalam mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam di desa. Adapun kerjasama dimaksud meliputi hal-hal yang berkaitan  dengan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, serta kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar desa, termasuk juga dalam hal keamanan dan ketertiban di desa.

                          Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PNPM-MP, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada Agustus 2006. Sesuai PP 72 tahun 2005, bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang ini selaras dengan kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta kemampuan mengelola program masyarakat, termasuk pengelolaan asset program.

Kerangka  Yuridis Kerjasama Antar Desa, antara lain :

a.    Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (  Pasal 92 dan 93 )

b.   PP No 43 thn 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa

c.    Permendagri No.114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa

d.   Permendargri No. tahun 44 tahun 2016, tentang Kewenangan Desa

e.    Permendagri No.96 tahun 2017, ttg Tata Cara Kerjasama di Bidang Pemerintahan Desa.

f.    Permendes No.5 tahun 2016, tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

g.   Permendesa No.21 th 2020, ttg Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

                BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Hal-hal yang dapat dilakukan BKAD dalam  melaksanakan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan diatur dengan jelas pada  Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam menanggulangi kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

             Penegasan Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) sebagai lembaga yang penting dalam pembangunan desa dan pembangunan  kawasan perdesaan, disebutkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa  ( pasal 92) dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 14, dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa.

           Peraturan bersama dan perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat : ruang lingkup kerja sama, bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan penyelesaian perselisihan.

          Badan Kerjasama antar Desa (BKAD)  dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengelolaan kerjasama antar Desa, dengan terus berupaya melaksanakan tugas awalnya yaitu melakukan penyadaran kepada Badan Kerjasama Desa (BKD) atau Lembaga Kerjasama Desa (LKD)  untuk segera berkumpul dan membuat peraturan bersama antar Kepala desa dalam program kegiatan  Pemerintah Desa  yang membutuhkan Kerjasama Desa.

             Optimalisasi program kerja Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam kerjasama antar Desa dapat dimulai dari pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa baik RPJMDesa dan RKPDesa. Kedua Dokumen tersebut menjadi upaya minimal yang dapat digunakan untuk memfasilitasi bentuk bentuk kerjasama antar Desa. intinya adalah bagaimana mengoptimalkan peran  BKAD dalam  memfasilitasi   penyusunan   dokumen   perencanaan   pembangunan   Desa   jangka   Panjang   atau perencanaan Makro atau Masterplan Desa.

Sesuai dengan kewenangannya Desa dapat melakukan kerjasama antar desa, serta kerjasama dengan pihak ketiga. Ruang lingkup kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud   meliputi bidang   pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; Kerjasama   Antar   Desa   dapat   dilakukan antara Desa dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan, serta Desa dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota. Apabila Desa dengan Desa di lain Kabupaten dalam 1 (satu) Provinsi mengadakan  kerjasama  maka  harus mengikuti ketentuan Kerjasama Antar Daerah.

Penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian   bersama   antara   lain   memuat: ruang lingkup kerjasama; bidang kerjasama; tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;  jangka  waktu;  hak  dan kewajiban; pembiayaan; tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; penyelesaian perselisihan; lain-lain ketentuan yang diperlukan.

          Fasilitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:

1.   Sosialisi dalam  Forum  Musyawarah  Antar  Desa, Fokus bahasan   dalam  forum sosialisasi ini, antara lain:

-  Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama;

-   Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD;

-   Menyepakati  kesepakatan  untuk  melakukan  review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa;

-   Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan   menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan  rencana dilakukannya kerjasama antar desa;

2.   Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa; fokus bahasan dalam forum ini, antara lain:

-      Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa;

-      Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa;

-      Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama antar desa;

-      Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa  saja  yang  akan dikerjasamakan  pengelolaannya  melalui  Kerjasama  Antar Desa, dan

-      Penetapan calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);

3.   Penyusunan Rancangan  Perdes; Kepala  Desa  bersama  tim menyusun  rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan desa.

4.   Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa; Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah diterbitkan persetujuan oleh  BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;

5.   Penetapan Surat Keputusan  Kepala  Desa  tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;

6.   Penyiapan Dokumen  antar  Desa.Dokumen  ini  disiapan oleh  tim  kecil  yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan terdiri dari : (a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;

7.   Seleksi Calon Pengurus  Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;

8.   Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurusan

Kondisi saat ini, dalam kaitannya peran BKAD dalam mengembangkan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan yang seringkali memerlukan campur tangan Badan Kerjasama antar Desa (BKAD)  dalam memfasilitasi kerjasama antar desa dalam pembangunan desa pada umumnya, dirasa belum nampak. Untuk itu BKAD dapat mengoptimalkan perannya sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk memfasilitasi bentuk-bentuk kerjasama antar Desa melalui optimalisasi program kerja dengan melakukan transfer knowledge kepada anggota-anggota BKAD itu sendiri yang berada di Desa.  Hal yang dilakukan dalam hal ini adalah   sosialisasi dan fasilitasi agar desa dapat menemukenali Branding Potensi (Misalnya; Potensi Kawasan) melalui perencanaan pembangunan Desa. Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun perencanaan jangka panjang (perencanaan makro) yang selanjutnya dilakukan prioritas kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan diperinci secara tahunan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

 

2.   Mekanisme Pembentukan BKAD

           Badan Kerjasama Antar Desa atau biasa disebut BKAD yaitu suatu badan yang dibentuk dengan adanya kerjasama antar desa dalam hal mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa. BKAD ini bisa dibentuk oleh dua desa atau lebih untuk memudahkan pengelolaannya. Badan Kerjasama antar Desa (BKAD)  bisa diakui legalitasnya dengan dibentuknya Peraturan Bersama Kepala Desa. Adapun Kepala Desa yang dimaksud yaitu semua Kepala Desa yang Desanya masuk ke dalam kerjasama bersama antar desa tersebut.

             Kerjasama ini dilakukan untuk memudahkan terpenuhinya kewenangan Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf h bahwa Kepala Desa berwenang membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.  Untuk memenuhi kewenangan yang diamanatkan tersebut, BKAD melalui musyawarah antar desa  membentuk program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang tergabung dalam BKAD.

             Kerjasama antar desa dinilai perlu dilakukan seluruh desa di Indonesia. Sebab kerjasama yang dibentuk akan saling memberikan manfaat dan mendukung kemajuan setiap desa yang bekerjasama. “Dengan kerjasama antar desa, mereka bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa yang saling berdekatan,” Mekanisme kerjasama diawali dengan musyarawah bersama antara Pemerintahan Desa dan juga masyarakat dari kedua desa yang akan bekerjasama. Setelah disepakati bentuk kerjasama yang akan dilakukan maka dibentuklah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan keanggotaan perwakilan dari kedua desa yang bekerja sama. “Apakah itu Kepala Urusan (Kaur) maupun Sekretaris Desa (Sekdes), yang pasti tidak boleh Kepala Desa menjadi anggota BKAD,” sebutnya.

            Setelah dibentuk, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kemudian merencanakan, melaksanakan, mengawal dan melaporkan kerjasama antar desa yang akan dilakukan. Kerjasama yang dilakukan harus tertuang dalam rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi dasar penggunaan dana APBDdes untuk pelaksanaan kerjasama antar Desa. Kerjasama yang dilakukanpun, sambung dia, harus memiliki payung hukum kuat sehingga apabila terjadi permasalahan yang timbul setelah berjalannya kerjasama dapat diselesaikan oleh pihak-pihak berwenang. Maksudnya tidak lain untuk menghindari permasalahan yang cukup besar karena ada koridor yang dilanggar. Oleh sebab itu setiap desa yang bekerjasama harus memahami hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang bekerjasama.

              Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa dibentuk Badan Kerjasama Desa. Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana    terdiri dari unsur:

(1) Pemerintah Desa;

(2) Anggota Badan Permusyawaratan    Desa;    

(3) Lembaga kemasyarakatan

(4) Lembaga lainnya yang ada di desa; dan

(5) Tokoh masyarakat, dengan mempertimbangkan keadilan gender.

           Badan kerjasama Antar Desa (BKAD) dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar desa.  BKAD dibentuk sesuai dengan kebutuhan desa melalui mekanisme musyawarah antar desa. BKAD ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, olehnya itu BKAD bertanggungjawab kepada Pemnerintah Desa masing-masing.

           Mekanisme Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai berikut :

1. Pra Musyawarah Antar-Desa

a.    5 (lima) orang pengurus Lembaga Kerja Sama Desa (LKD) sebagai perwakilan  masing- masing desa membahas rencana kerja sama antar-Desa, sebelum penyelenggaraan Musyawarah Antar-Desa;

b.   Pihak Kecamatan dapat memfasilitasi pembahasan kerja sama antar-Desa. Para Pendamping Desa dapat melakukan asistensi terhadap proses pembahasan kerja sama antar-Desa;

c.   Agenda pembahasan focus pada kebutuhan yang menjadi peluang setiap desa untuk melakukan pengembangan kerja sama antar desa berdasarkan pemetaan potensi yang dilakukan.

d.   Pembahasan Pra Musyawarah Antar Desa ( MAD) berupa :

1). Usulan rencana kerja antar desa, yang dapat berupa :

-  Pelaksanaan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan  melalui kerjasama antra desa.

-  Perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program pembangunan antar desa.

-  Rencana kerjasama antar desa berdasarkan hasil pemetaan potensi desa.

-  Kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama antar desa.

2).Usulan Tata Kerja BKAD

3).Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang        Kerjasama antar Desa.

4).Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang pembentukan BKAD.

5).Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang penetapan  pengurus BKAD.

         Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades), tentang Kerjasama antar desa wajib dikonsultasikan ke masyarakat desa masing-masing melalui musyawarah desa (Musdes), sebelum di bawa ke forum musyawarah antar desa (MAD).

2.  Musyawarah Antar Desa ( MAD ).

     Agenda Musyawarah Antar Desa ( MAD ), antara lain membahas :

a.   Usulan rencana kerja sama antar desa

b.   Usulan Tata Kerja BKAD.

-      Usulan Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian  kepengurusan BKAD

-  BKAD dapat membentuk kelompok/lembaga/unitkerja sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar desa.

-  Kelompok/lembaga/unitkerja BKAD hanya menjalankan program kerja BKAD dan bukan menjadi pihak yang menetapkan kerjasama.

-      Kelompok/lembaga/unitkerja bertanggungjawab kepada pengurus BKAD.

c.   Usulan Rancangan  Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Antar Desa.

d.   Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang pembentukan BKAD

e.   Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang penetapan  pengurus BKAD.

Berdasarkan Berita Acara  musyawarah antar desa, selanjutnya dilakukan konsultasi dan penetapan :

a.    Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Antar Desa.

b.   Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang pembentukan BKAD

c.    Keputusan Bersama Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BKAD.

Produk hukum tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Camat sebagai laporan.

         Keanggotaan dan masa bhakti Badan Kerjasama Antar Desa ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa (Permakades).

Susunan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, paling sedikit terdiri atas :

a.  Ketua

b. Sekretaris

c.  Bendahara

d. Kelompok/Bidang/Unit Kerja sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.

             Delegasi Desa bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara lain membahas: 

1. Usulan rencana Kerjasama Antar Desa 

2. Usulan tata kerja BKAD

§  Unit kerja BKAD dapat dibentuk sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.

§  Dalam hal kegiatan kerjasama usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.

§  Unit kerja ini hanya memfasilitasi dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).

§  BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau sebutan lain.

3. Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.

4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):

§  Tata kerja yang rinci seperti standar prosedur operasional BKAD

§  Susunan kepengurusan BKAD.

5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD (opsional) 

§  Permakades tentang BKAD merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa. Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.

§  BKAD ditetapkan dengan Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan dengan Akte Notaris. BKAD ditetapkan oleh para Kepala Desa.

§  BKAD bukanlah institusi yang bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru, mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).

§  AD/ART BKAD tidak perlu disusun dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada para Kepala Desa.

 

3.    Tujuan, Tugas dan Tanggungjawab  BKAD

           Tantangan  ke  depan  yang  harus dijawab   adalah,   bagaimana   menyiapkan agar   perangkat dan masyarakat desa dapat meningkatkan  kapasitas  sumberdaya manusia (SDM). Di antaranya, mampu menyusun perencanaan dan  penganggaran desa,  pengelolaan  administrasi  dan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, memperkuat partisipasi dan kontrol warga dalam pembangunan. Dengan begitu sumberdaya yang berhasil diperjuangkan dalam UU Desa ini, kelak menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta responsif untuk kebutuhan warga. Bahkan, yang juga penting adalah memperkuat orientasi pembangunan desa dengan visi pemberdayaan, keberlanjutan, kelola ligkungan, serta menciptakan pemerataan dan kemakmuran warga.

           Agar orientasi pembangunan desa dengan visi pemberdayaan, berkelanjutan, kelola lingkungan, serta menciptakan pemerataan dan kemakmuran warga maka UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur mengenai Kerjasama Antar Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kerjasama antar Desa dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan sebuah tantangan bagi kemandirian Desa. dengan demikian Pertanyaan yang muncul adalah “Bagaimana Kerjasama Antar Desa Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan” ?.

             Tugas Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah mengelola kerjasama antar desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama. Ruang lingkup Kerjasama antar desa adalah  kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Olehnya itu Kerjasama antar desa dimaksudkan sebagai kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis  untuk mengerjakan bidan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa, serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.

Sementara itu fungsi pokok Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah :

-      Perumusan rencana kerja antar desa

-      Penyiapan bahan rancangan produk hukum desa,  terkait kerjasama antar desa

-      Penjabaran Peraturan Bersama Kepala Desa tentang kerjasama desa ke dalam program dan rencana kerja BKAD

-      Pelaksanaan program dan rencana kerja BKAD.

-      Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Desa masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan.

-      Penanganan masalah-masalah akibat pelaksanaan kerjasamamantar desa.

-      Pelestarian  dan pengembangan hasil-hasil  kerjasama antar desa

-      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama antar desa

-      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala desa desa masing-masing.

Tata cara Kerjasama Desa diatur sebagai berikut:

(1). Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin   

       langsung oleh Kepala Desa;

(2). Rencana  Kerjasama  Desa    membahas antara lain:  Ruang lingkup,  kerjasama;    

bidang  kerjasama; tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama; jangka waktu; hak dan kewajiban; pembiayaan; penyelesaian perselisihan;  lain-lain ketentuan yang diperlukan.

             Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang   atau lebih yang saling menguntungkan. Kerja sama   merupakan   aktivitas   bersama   dua orang atau lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu. Dari pengertian kerjasama   tersebut,   maka   ada   beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:

1. Dua orang/lembaga/desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau lebih yang bekerja sama tersebut.

2. Aktivitas,   menunjukkan   bahwa   kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).

3. Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara finansial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.

4. Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakatan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai. (Hamdan Syafi‘i ; 2013).

Adapun manfaat kerja sama sebagai berikut:

a.    Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan   produktivitas;

 

 

 

b.   Kerja sama mendorong pelbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih  produktif, efektif, dan efisien;

c. Kerja sama mendorong terciptanya sinergi, sehingga biaya operasionalisasi  akan  menjadi  semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat;

d.  Kerja sama mendorong terciptanya hubungan harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan    rasa    kesetiakawanan;    

e.  Kerjasama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok;

f. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan  kondisi  yang  telah  baik.  (  Hamdan Syafii ; 2013 )

             Kerjasama antar desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa  dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.    (Permendagri    No.    38  Tahun 2007 ):

(1)    Kerja sama antar-desa meliputi: (UU  no  6  th 2014):

- pengembangan       usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai   ekonomi  yang berdaya saing;

- kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat   antar-desa; dan/atau;

- bidang keamanan dan ketertiban.

(2)  Kerja   sama   antar - Desa   dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui    kesepakatan musyawarah antar-Desa.

(3)  Kerja  sama  antar-desa  dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

(4)  Musyawarah  antar-Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang          berkaitan dengan: (a) pembentukan lembaga antar-desa; (b) pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan     melalui   skema  kerja sama antar-Desa; (c) perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-desa; (d) pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan    Perdesaan; (d) masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada;  dan  (f) kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.

(5)  Pelaksanakan    pembangunan    antar- Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.

(6)  Pelayanan   usaha   antar-Desa   dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Kerja  Sama  dengan  Pihak  Ketiga  (Bab XI.Bag 2, Pasal 1-2, UU no 6/ 2014):

(1) Kerja sama  Desa dengan  pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan  Desa,  dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Kerja    sama    dengan    pihak    ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.

 

 

Disadur dari berbagai sumber

 

Comments

Popular posts from this blog

Pelayanan Pelatihan

Survei Pelatihan bagi Peserta Pelatihan BPPMDDTT Makassar

Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas (ZI)