PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA ( BKAD )
Oleh
Drs. Andi Rijal Kadir, MM
PSM Ahli Madya pada BPPMDDTT Makassar
1. Konsep dan Persiapan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan salah satu bentuk
daerah yang khas di Indonesia. Desa mempunyai latar belakang historis dan
filosofis yang jelas dan kuat. Desa hadir sebelum tata pemerintahan tumbuh dan
berkembang seperti sekarang. Desa mempunyai hak otonomi asli berdasarkan hukum
adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga,
serta memiliki kekayaan dan asset. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kemandirian desa. Kemandirian desa ini
hadir dengan tujuan untuk memudahkan desa dalam melakukan pembangunan dan
pengelolaan desanya.
Kemandirian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu suatu proses
yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu
kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.
Kemandirian Desa bisa dilakukan dengan adanya Pembangunan Desa yang dimulai
dengan mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada
di desa. Salah satu cara untuk mewujudkan Kemandirian Desa yaitu dengan
dilakukannya Kerjasama Antar Desa. Hal ini dilakukan untuk memudahkan
Pemerintahan Desa dalam mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam di
desa. Adapun kerjasama dimaksud meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha bersama yang
dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, serta
kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
antar desa, termasuk juga dalam hal keamanan dan ketertiban di desa.
Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD) dibentuk berdasarkan UU 32/2004, PP 72 dan 73/2005, pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan
bagi perlindungan dan pelestarian hasil-hasil PNPM-MP, sesuai dengan Surat
Edaran Mendagri pada Agustus 2006. Sesuai PP 72 tahun 2005, bidang-bidang yang
dapat dikerjasamakan adalah peningkatan perekonomian masyarakat desa,
peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemanfaatan sumberdaya alam dan
kelestarian lingkungan, serta sosial budaya. Bidang-bidang ini selaras dengan
kegiatan yang selama ini telah dilakukan melalui PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi
sistem perencanaan, kegiatan antar desa, pengembangan aset produktif, serta
kemampuan mengelola program masyarakat, termasuk pengelolaan asset program.
Kerangka Yuridis Kerjasama
Antar Desa, antara lain :
a. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa ( Pasal 92 dan 93 )
b. PP No 43 thn
2014 tentang pelaksanaan
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang
Desa
c. Permendagri No.114 tahun 2014, tentang Pedoman
Pembangunan Desa
d. Permendargri No. tahun 44 tahun 2016, tentang
Kewenangan Desa
e. Permendagri No.96 tahun 2017, ttg Tata Cara
Kerjasama di Bidang Pemerintahan Desa.
f. Permendes No.5 tahun 2016, tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan
g. Permendesa No.21 th 2020, ttg Pedoman
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
BKAD adalah
organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai
lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan
bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha
pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan
program-program pengembangan masyarakat. Hal-hal yang dapat dilakukan BKAD dalam melaksanakan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan diatur
dengan jelas pada Peraturan Pemerintah
nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa,
dalam menanggulangi kemiskinan
dan pemberdayaan masyarakat.
Penegasan Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) sebagai lembaga yang penting dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, disebutkan pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ( pasal 92) dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
pasal 14, dimana kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang
dibentuk melalui peraturan bersama antar kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah Antar
Desa.
Peraturan bersama dan perjanjian
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit
memuat : ruang lingkup kerja sama, bidang
kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara
perubahan, penundaan, dan pembatalan;
dan penyelesaian
perselisihan.
Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan
pengelolaan kerjasama antar Desa, dengan terus berupaya melaksanakan tugas awalnya yaitu melakukan penyadaran kepada
Badan Kerjasama Desa (BKD) atau Lembaga Kerjasama Desa (LKD) untuk
segera berkumpul dan membuat peraturan bersama antar Kepala desa dalam program kegiatan Pemerintah Desa yang membutuhkan Kerjasama Desa.
Optimalisasi program
kerja Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam kerjasama antar Desa dapat dimulai dari pendampingan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa baik RPJMDesa dan RKPDesa. Kedua Dokumen tersebut menjadi upaya minimal yang
dapat digunakan untuk memfasilitasi bentuk
bentuk kerjasama antar Desa.
intinya adalah bagaimana mengoptimalkan
peran BKAD dalam
memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan Desa jangka Panjang
atau
perencanaan Makro atau Masterplan Desa.
Sesuai dengan
kewenangannya Desa dapat melakukan kerjasama antar desa,
serta kerjasama dengan pihak ketiga.
Ruang lingkup kerjasama antar desa
sebagaimana
dimaksud meliputi
bidang pemerintahan, pembangunan,
dan
kemasyarakatan;
Kerjasama
Antar Desa dapat dilakukan antara Desa dengan Desa dalam
1 (satu)
Kecamatan, serta Desa dengan Desa di lain
Kecamatan dalam satu
Kabupaten/Kota. Apabila Desa dengan Desa di lain
Kabupaten dalam 1 (satu) Provinsi
mengadakan kerjasama
maka harus
mengikuti ketentuan Kerjasama Antar
Daerah.
Penetapan Keputusan
Bersama atau Perjanjian bersama
antara lain memuat: ruang
lingkup kerjasama; bidang kerjasama;
tata cara dan ketentuan pelaksanaan
kerjasama; jangka waktu; hak dan
kewajiban; pembiayaan; tata cara perubahan, penundaan dan
pembatalan; penyelesaian perselisihan;
lain-lain ketentuan yang diperlukan.
Fasilitasi penataan dan pembentukan
Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:
1. Sosialisi dalam Forum Musyawarah
Antar Desa, Fokus bahasan
dalam forum sosialisasi ini, antara lain:
- Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama;
- Identifikasi
kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan
BKAD;
- Menyepakati
kesepakatan untuk melakukan review proses dan penataan
legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan
Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa;
- Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan
BKAD dan menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan
rencana dilakukannya kerjasama antar desa;
2.
Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa; fokus bahasan
dalam forum ini, antara lain:
-
Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama
Antar Desa;
-
Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar
desa;
-
Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama
antar desa;
-
Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi
kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa saja yang
akan dikerjasamakan pengelolaannya melalui Kerjasama
Antar Desa, dan
-
Penetapan calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
3. Penyusunan Rancangan Perdes; Kepala
Desa bersama tim menyusun rencana peraturan desa
tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan
permusyawaratan desa.
4. Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa;
Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa
setelah diterbitkan persetujuan oleh BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69
ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa
diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;
5. Penetapan Surat Keputusan Kepala
Desa tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit
peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;
6. Penyiapan Dokumen antar Desa.Dokumen
ini disiapan oleh tim kecil yang merupakan
perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan
terdiri dari : (a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk
melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja
BKAD;
7. Seleksi Calon Pengurus Harian BKAD.Seleksi
dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah
untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus
harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;
8. Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD.
Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen
tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui
BKAD selama masa kepengurusan
Kondisi
saat ini, dalam kaitannya peran BKAD dalam mengembangkan pembangunan Desa dan
pembangunan kawasan perdesaan
yang seringkali memerlukan campur tangan Badan Kerjasama antar Desa (BKAD) dalam memfasilitasi kerjasama antar desa dalam pembangunan
desa pada umumnya, dirasa belum nampak. Untuk itu BKAD dapat mengoptimalkan perannya sebagai lembaga yang memiliki fungsi untuk
memfasilitasi bentuk-bentuk kerjasama antar Desa melalui optimalisasi program kerja dengan melakukan transfer knowledge kepada anggota-anggota BKAD itu sendiri yang berada di Desa. Hal
yang dilakukan dalam hal ini adalah sosialisasi dan fasilitasi agar desa dapat menemukenali Branding Potensi (Misalnya; Potensi Kawasan)
melalui perencanaan pembangunan Desa. Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun perencanaan
jangka panjang (perencanaan makro) yang selanjutnya dilakukan prioritas kedalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan diperinci secara tahunan ke dalam Rencana
Kerja Pemerintah
Desa (RKPDesa).
2. Mekanisme
Pembentukan BKAD
Badan Kerjasama Antar Desa atau biasa
disebut BKAD yaitu suatu badan yang dibentuk dengan adanya kerjasama antar desa
dalam hal mengelola sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa.
BKAD ini bisa dibentuk oleh dua desa atau lebih untuk memudahkan
pengelolaannya. Badan
Kerjasama antar Desa (BKAD) bisa diakui
legalitasnya dengan dibentuknya Peraturan Bersama Kepala Desa. Adapun Kepala
Desa yang dimaksud yaitu semua Kepala Desa yang Desanya masuk ke dalam kerjasama
bersama antar desa tersebut.
Kerjasama ini dilakukan untuk memudahkan terpenuhinya kewenangan Kepala
Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf h bahwa Kepala Desa berwenang
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa. Untuk memenuhi kewenangan yang diamanatkan
tersebut, BKAD melalui musyawarah antar desa membentuk program kegiatan yang bertujuan
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang tergabung dalam BKAD.
Kerjasama
antar desa dinilai perlu dilakukan seluruh desa di Indonesia. Sebab kerjasama
yang dibentuk akan saling memberikan manfaat dan mendukung kemajuan setiap desa
yang bekerjasama. “Dengan kerjasama antar desa, mereka bisa saling mengisi dan
mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa yang saling
berdekatan,” Mekanisme kerjasama diawali dengan musyarawah bersama antara
Pemerintahan Desa dan juga masyarakat dari kedua desa yang akan bekerjasama. Setelah
disepakati bentuk kerjasama yang akan dilakukan maka dibentuklah Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan keanggotaan perwakilan dari kedua desa yang
bekerja sama. “Apakah itu Kepala Urusan (Kaur) maupun Sekretaris Desa (Sekdes),
yang pasti tidak boleh Kepala Desa menjadi anggota BKAD,” sebutnya.
Setelah dibentuk,
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kemudian merencanakan, melaksanakan, mengawal
dan melaporkan kerjasama antar desa yang akan dilakukan. Kerjasama yang
dilakukan harus tertuang dalam rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi dasar penggunaan dana
APBDdes untuk pelaksanaan kerjasama antar Desa. Kerjasama yang dilakukanpun,
sambung dia, harus memiliki payung hukum kuat sehingga apabila terjadi
permasalahan yang timbul setelah berjalannya kerjasama dapat diselesaikan oleh
pihak-pihak berwenang. Maksudnya tidak lain untuk menghindari permasalahan yang
cukup besar karena ada koridor yang dilanggar. Oleh sebab itu setiap desa yang
bekerjasama harus memahami hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang
bekerjasama.
Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa dibentuk
Badan Kerjasama
Desa. Pengurus Badan Kerjasama
Desa sebagaimana terdiri dari unsur:
(1) Pemerintah
Desa;
(2) Anggota Badan Permusyawaratan
Desa;
(3) Lembaga
kemasyarakatan
(4) Lembaga
lainnya yang
ada
di desa; dan
(5) Tokoh masyarakat, dengan mempertimbangkan keadilan
gender.
Badan kerjasama Antar Desa (BKAD) dibentuk atas dasar kesepakatan antar
desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar desa. BKAD dibentuk sesuai dengan kebutuhan desa
melalui mekanisme musyawarah antar desa. BKAD ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, olehnya itu BKAD bertanggungjawab kepada
Pemnerintah Desa masing-masing.
Mekanisme Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai berikut
:
1. Pra Musyawarah Antar-Desa
a. 5
(lima) orang pengurus Lembaga Kerja Sama Desa (LKD) sebagai perwakilan masing- masing desa membahas rencana kerja
sama antar-Desa, sebelum penyelenggaraan Musyawarah Antar-Desa;
b. Pihak
Kecamatan dapat memfasilitasi pembahasan kerja sama antar-Desa. Para Pendamping
Desa dapat melakukan asistensi terhadap proses pembahasan kerja sama
antar-Desa;
c. Agenda
pembahasan focus pada kebutuhan yang menjadi peluang setiap desa untuk
melakukan pengembangan kerja sama antar desa berdasarkan pemetaan potensi yang
dilakukan.
d. Pembahasan
Pra Musyawarah Antar Desa ( MAD) berupa :
1). Usulan rencana kerja antar desa, yang dapat berupa :
- Pelaksanaan
Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama antra desa.
- Perencanaan,
pelaksanaan dan pemantauan program pembangunan antar desa.
- Rencana
kerjasama antar desa berdasarkan hasil pemetaan potensi desa.
- Kegiatan
lainnya yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama antar desa.
2).Usulan Tata Kerja BKAD
3).Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades)
tentang Kerjasama antar Desa.
4).Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades)
tentang pembentukan BKAD.
5).Usulan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades)
tentang penetapan pengurus BKAD.
Usulan rancangan
Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades), tentang Kerjasama antar desa wajib
dikonsultasikan ke masyarakat desa masing-masing melalui musyawarah desa
(Musdes), sebelum di bawa ke forum musyawarah antar desa (MAD).
2. Musyawarah Antar Desa (
MAD ).
Agenda Musyawarah Antar
Desa ( MAD ), antara lain membahas :
a. Usulan
rencana kerja sama antar desa
b. Usulan
Tata Kerja BKAD.
- Usulan
Pemilihan, penetapan dan/atau pemberhentian
kepengurusan BKAD
- BKAD
dapat membentuk kelompok/lembaga/unitkerja sesuai kebutuhan atau bidang
kegiatan antar desa.
- Kelompok/lembaga/unitkerja
BKAD hanya menjalankan program kerja BKAD dan bukan menjadi pihak yang
menetapkan kerjasama.
- Kelompok/lembaga/unitkerja
bertanggungjawab kepada pengurus BKAD.
c. Usulan
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
(Permakades) tentang Kerjasama Antar Desa.
d. Usulan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang pembentukan BKAD
e. Usulan
rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang penetapan pengurus BKAD.
Berdasarkan
Berita Acara musyawarah antar desa,
selanjutnya dilakukan konsultasi dan penetapan :
a. Peraturan
Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Kerjasama Antar Desa.
b. Peraturan
Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang pembentukan BKAD
c. Keputusan
Bersama Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus BKAD.
Produk
hukum tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Camat sebagai laporan.
Keanggotaan dan masa bhakti Badan
Kerjasama Antar Desa ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa
(Permakades).
Susunan
pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, paling sedikit terdiri atas :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Kelompok/Bidang/Unit
Kerja sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.
Delegasi Desa
bersepakat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa. Camat dapat memfasilitasi
proses berlangsungnya musyawarah. Agenda Musyawarah Antar Desa, antara
lain membahas:
1. Usulan rencana Kerjasama Antar Desa
2. Usulan tata kerja BKAD
§
Unit kerja BKAD dapat dibentuk
sesuai kebutuhan atau bidang kegiatan antar-Desa.
§
Dalam hal kegiatan kerjasama
usaha bersama, maka Musyawarah Antar Desa dapat membahas pembentukan unit kerja
yang bertugas melakukan fasilitasi pendirian BUM Desa Bersama.
§
Unit kerja ini hanya memfasilitasi
dan bukan menjadi pihak yang menetapkan BUM Desa Bersama. Kewenangan penetapan
BUM Desa Bersama tetap dilakukan oleh para Kepala Desa dan dinyatakan melalui
produk hukum Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades).
§
BKAD bertanggungjawab kepada Kepala
Desa sehingga disarankan agar ketua/koordinator BKAD tidak berasal dari unsur
Kepala Desa. Kepala Desa dapat memegang kedudukan sebagai penasihat atau
sebutan lain.
3. Pemilihan, penetapan
dan/atau pemberhentian susunan kepengurusan BKAD.
4. Rancangan Permakades tentang Kerjasama Antar Desa, disertai
penetapan susunan kepengurusan BKAD. Untuk efektivitas penyusunan
Permakades yang efektif, Permakades tentang Kerjasama Antar Desa dapat disertai
Lampiran (sebagai bagian tak terpisahkan dari Permakades):
§
Tata kerja yang rinci seperti
standar prosedur operasional BKAD
§
Susunan kepengurusan BKAD.
5. Usulan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BKAD
(opsional)
§
Permakades tentang BKAD
merupakan perintah delegatif dari Permakades tentang Kerjasama Antar-Desa.
Kepala Desa merupakan subjek hukum menurut ketentuan dalam UU Desa, dan BKAD
bertanggungjawab kepada Kepala Desa, sehingga Permakades tentang BKAD ini dapat
disusun sebatas mengatur tata kerja dan susunan kepengurusan yang tidak
memposisikan ketua BKAD sebagai subjek hukum tersendiri diluar Kepala Desa.
§
BKAD ditetapkan dengan
Permakades sebagai produk hukum yang diakui oleh UU Desa, sehingga BKAD tidak perlu ditetapkan
dengan Akte Notaris. BKAD
ditetapkan oleh para Kepala Desa.
§
BKAD bukanlah institusi yang
bersifat eksklusif atau berada diatas institusi Desa, sehingga BKAD tidak perlu
menjadi organisasi berbadan hukum privat seperti Perkumpulan Badan Hukum dan
lain sebagainya. Dalam praktek hukum, AD/ART Perkumpulan Badan Hukum hanya
mengenal rapat anggota, sedangkan BKAD tunduk dalam Musyawarah Antar-Desa dan
pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Ketentuan AD/ART badan hukum privat
tidak kompatible dengan BKAD yang diatur dalam UU Desa, sesuai asas hukum Lex
Posterior Derogat Legi Priori (peraturan perundang-undangan yang lebih baru,
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih lama).
§
AD/ART BKAD tidak perlu disusun
dan ditetapkan melalui Permakades, karena BKAD bukan organisasi yang membawahi
Desa, tapi representasi atas kepentingan Desa, yang bertanggungjawab kepada
para Kepala Desa.
3. Tujuan, Tugas dan Tanggungjawab BKAD
Tantangan ke depan
yang harus dijawab adalah,
bagaimana menyiapkan
agar perangkat dan masyarakat desa
dapat
meningkatkan
kapasitas sumberdaya
manusia (SDM). Di antaranya, mampu
menyusun
perencanaan dan penganggaran
desa, pengelolaan
administrasi
dan keuangan
desa yang
transparan dan akuntabel,
memperkuat partisipasi dan
kontrol warga dalam pembangunan. Dengan begitu sumberdaya yang
berhasil diperjuangkan dalam UU Desa ini, kelak
menciptakan pemerintahan yang
bersih dari
korupsi serta responsif untuk kebutuhan warga. Bahkan, yang juga penting adalah
memperkuat orientasi pembangunan desa dengan visi
pemberdayaan,
keberlanjutan,
kelola ligkungan, serta menciptakan
pemerataan dan
kemakmuran
warga.
Agar orientasi pembangunan desa dengan visi
pemberdayaan,
berkelanjutan,
kelola lingkungan, serta menciptakan
pemerataan dan kemakmuran warga maka UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
mengatur mengenai Kerjasama Antar
Desa
dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kerjasama antar Desa dalam Pembangunan
Kawasan
Perdesaan merupakan
sebuah tantangan bagi kemandirian Desa. dengan demikian Pertanyaan yang
muncul adalah “Bagaimana Kerjasama Antar Desa Dalam
Pembangunan Kawasan Perdesaan”
?.
Tugas Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah mengelola kerjasama antar
desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan
kerja sama. Ruang lingkup Kerjasama antar desa adalah kerjasama antar desa dan kerjasama desa
dengan pihak ketiga. Olehnya itu Kerjasama antar desa dimaksudkan sebagai
kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara
tertulis untuk mengerjakan bidan
pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
yang menjadi potensi dan kewenangan desa, serta menimbulkan hak dan kewajiban
para pihak.
Sementara itu fungsi pokok Badan Kerjasama Antar
Desa (BKAD) adalah :
- Perumusan rencana kerja antar desa
- Penyiapan bahan rancangan produk hukum
desa, terkait kerjasama antar desa
- Penjabaran Peraturan Bersama Kepala Desa tentang
kerjasama desa ke dalam program dan rencana kerja BKAD
- Pelaksanaan program dan rencana kerja BKAD.
- Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Desa
masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada
permasalahan.
- Penanganan masalah-masalah akibat pelaksanaan
kerjasamamantar desa.
- Pelestarian
dan pengembangan hasil-hasil
kerjasama antar desa
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
kerjasama antar desa
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala desa
desa masing-masing.
Tata cara Kerjasama Desa diatur sebagai berikut:
(1). Rencana Kerjasama Desa
dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa
dan
dipimpin
langsung oleh Kepala Desa;
(2). Rencana Kerjasama
Desa membahas
antara lain: Ruang lingkup,
kerjasama;
bidang kerjasama; tata
cara
dan
ketentuan pelaksanaan kerjasama; jangka waktu; hak dan kewajiban; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; lain-lain ketentuan yang diperlukan.
Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau
lebih yang saling
menguntungkan. Kerja
sama merupakan
aktivitas
bersama dua orang atau lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target
atau tujuan tertentu. Dari pengertian
kerjasama tersebut, maka
ada beberapa
aspek yang
terkandung dalam kerja sama,
yaitu:
1. Dua orang/lembaga/desa atau lebih,
artinya kerja
sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan
kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama
tersebut ditentukan
oleh peran dari kedua pihak
atau lebih yang bekerja sama tersebut.
2. Aktivitas,
menunjukkan bahwa
kerja
sama tersebut terjadi karena adanya
aktivitas yang
dikehendaki bersama, sebagai alat
untuk mencapai tujuan dan
ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
3. Tujuan/target, merupakan aspek yang
menjadi sasaran dari
kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah
keuntungan baik
secara finansial maupun
non finansial yang
dirasakan atau diterima
oleh kedua pihak.
4. Jangka waktu tertentu, menunjukkan
bahwa kerja sama
tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada
kesepakatan kedua pihak kapan kerjasama itu
berakhir.
Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan
atau target yang dikehendaki telah tercapai.
(Hamdan
Syafi‘i
; 2013).
Adapun
manfaat kerja sama
sebagai
berikut:
a. Kerja sama
mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan
peningkatan
produktivitas;
b. Kerja sama
mendorong pelbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien;
c. Kerja sama mendorong
terciptanya sinergi, sehingga biaya
operasionalisasi akan menjadi semakin
rendah yang
menyebabkan kemampuan
bersaing meningkat;
d. Kerja sama
mendorong terciptanya hubungan harmonis
antarpihak terkait
serta
meningkatkan rasa kesetiakawanan;
e. Kerjasama menciptakan praktek yang sehat
serta meningkatkan semangat kelompok;
f. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki
situasi dan keadaan yang terjadi di
lingkungannya, sehingga secara otomatis
akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan
kondisi
yang
telah baik. ( Hamdan Syafi‘i ; 2013
)
Kerjasama antar desa adalah suatu
rangkaian
kegiatan bersama
antar desa atau
desa
dengan pihak ketiga
dalam bidang pemerintahan,
pembangunan
dan kemasyarakatan. (Permendagri No.
38 Tahun
2007 ):
(1)
Kerja sama antar-desa meliputi: (UU no 6 th 2014):
- pengembangan
usaha
bersama yang dimiliki oleh Desa untuk
mencapai nilai
ekonomi
yang berdaya saing;
- kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan,
dan pemberdayaan
masyarakat
antar-desa;
dan/atau;
- bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar - Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala
Desa
melalui kesepakatan musyawarah
antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-desa dilaksanakan oleh badan kerja
sama
antar-Desa yang
dibentuk melalui Peraturan Bersama
Kepala
Desa.
(4) Musyawarah antar-Desa
sebagaimana
dimaksud pada
ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan: (a)
pembentukan lembaga antar-desa; (b)
pelaksanaan program Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang dapat
dilaksanakan melalui skema kerja sama
antar-Desa; (c) perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan program
pembangunan antar-desa; (d)
pengalokasian anggaran untuk Pembangunan
Desa, antar-Desa,
dan Kawasan Perdesaan; (d) masukan terhadap
program Pemerintah Daerah
tempat Desa tersebut berada; dan (f) kegiatan
lainnya yang dapat
diselenggarakan melalui kerja
sama
antar-Desa.
(5) Pelaksanakan
pembangunan
antar-
Desa, badan kerja
sama antar-Desa
dapat
membentuk kelompok/lembaga
sesuai dengan
kebutuhan.
(6) Pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Kerjasama
Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan
bersama
dan mencegah ketimpangan antar Desa,
berorientasi pada
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat. Kerja Sama
dengan Pihak Ketiga (Bab XI.Bag 2, Pasal
1-2, UU no
6/ 2014):
(1) Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan
untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Kerja
sama dengan pihak
ketiga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan
dalam
Musyawarah Desa.
Disadur dari berbagai
sumber
Comments
Post a Comment