MENGEMBANGKAN SISTEM KONTROL SOSIAL
Oleh
Drs. Andi Rijal Kadir, MM
PSM Ahli Madya pada BPPMDDTT Makassar
I. PENDAHULUAN
Manusia
sebagai makhluk sosial (zon politicon)
merupakan makhluk yang berhubungan secara timbal balik dengan manusia lainnya.
Dalam sosiologi, makhluk sosial adalah sebuah konsep ideologis dimana
masyarakat atau struktur sosial
dipandang sebagai sebuah “organisme
hidup”. Semua elemen masyarakat atau organisme sosial memiliki fungsi yaitu
mempertahankan stabilitas dan kekompakan dari organisme. Dengan kata lain,
manusia tergantung satu sama lainnya untuk menjaga kebutuhan masyarakat. Untuk
itu, sebagai sebuah “organisme hidup”,
masyarakat memerlukan sebuah kontrol sosial ( pengendalian sosial ) guna mempertahankan stabilitas serta
kebutuhan mereka sebagai sebuah entitas.
Sebagai makhluk sosial yang
dinamis, setiap individu dalam masyarakat akan selalu berubah dan berkembang.
Individu-individu itu akan selalu berinteraksi dengan yang lainnya sehingga menghasilkan
perubahan sosial, baik itu hasil interaksi yang bersifat kemajuan maupun
kemunduran. Perubahan-perubahan tersebut bisa saja mengubah tatanan sosial yang
sudah ada sehingga menimbulkan ketidakseimbangan sistem sosial.
Kontrol
sosial itu sendiri dapat diibaratkan sebagai sebuah sistem yang disepakati oleh
anggota masyarakat untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan
mengarahkan masyarakat untuk berprilaku dan bersikap sesuai dengan norma dan
nilai yang berlaku. Dengan adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu
meluruskan anggota masyarakat yang berprilaku menyimpang dari batas norma dan
nilai-nilai yang ada dalam suatu entitas masyarakat. Kontrol sosial merupakan
konsep yang penting dalam hubungannya dengan norma-norma sosial. Norma-norma
sosial di dalam dirinya telah mengandung harapan-harapan dan sebagai standard
perilaku maka diharapakan agar warga masyarakat dapat berprilaku sesuai (conform) dengan norma-norma sosial.
Deskripsi ini lebih merujuk pada hubungan antara norma-norma sosial dengan
peranan-peranan sosial.
Dalam sistem pemerintahan,
pengendalian social ( control social ) di artikan sebagai pengawasan yang di
lakukan masyarakat terhadap jalannnya pemerintahan, khususnya pemerintah
beserta aparatnya . Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala
proses yang di rencanakan atau tidak serta bersifat mendidik, mengajak, atau
bahkan memaksa warga masyarakat mematuhi kaidah dan nilai-nilai sosial yang
berlaku. Menurut Soerjono Soekanto
pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas
dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Atau, suatu sistem pengendalian
sosial bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara
kepastian dengan keadilan/kesebandingan.
Pengendalian sosial, sangat berkaitan
erat dengan norma dan nilai sosial,
karena bagi anggota masyarakat,
norma dan nilai sosial merupakan alat pengendali atau sebagai pedoman dalam
berperilaku. Pengendalian sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena
akan mengurangi terjadinya perilaku-perilaku yang menyimpang. Menurut L.berger, pengendalian sosial adalah
suatu cara yang di gunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang
membangkang. Pengendalian sosial dapat di lakukan antara individu dengan
individu, individu dengan kelompok , kelompok dengan kelompok, bahkan antar
kelompok dengan individu.
Dalam kehidupan masyarakat,
pengendalian sosial memegang peranan penting. Jika pengendalian sosial tidak di
terapkan, maka akan mudah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan nilai-nilai
dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pentingnya penerapan pengendalian
sosial di sebabkan adanya ketegangan-ketegangan dalam proses sosial, yang memerlukan
pengendalian sosial, yaitu; Ketegangan sosial yang terjadi antara ketentuan
dalam adat istiadat dan kepentingan individu. Serta ketegangan sosial yang
terjadi karena keperluan yang bersifat umum bertemu dengan kepentingan golongan
yang ada di masyarakat
II.
PENGERTIAN
DAN KONSEP KONTROL SOSIAL
Kontrol sosial (control social) pada dasarnya dapat diartikan sebagai
pengawasan/pengendalian sosial yaitu
cara, proses atau suatu sistem pengawasan yang direncanakan atau tidak
direncanakan guna, mengajak, mendidik dan bahkan memaksa warga masyarakat agar
berprilaku sesuai dengan norma-norma sosial. Pengendalian
sosial adalah segenap cara dan proses yang di tempuh kelompok atau orang
masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan
kelompok atau masyarakat. Kontrol sosial merupakan tindakan pengawasan
yang dilakukan dari suatu kelompok kepada kelompok lain guna memberikan arahan
terhadap peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari anggota
masyarakat agar tercipta situasi bahkan keadaan kemasyarakatan yang sesuai
dengan apa yang diharapkan.
Kontrol sosial
merupakan metode yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta
mengarahkan individu anggota masyarakat untuk bertindak sesuai arti norma dan
makna nilai sosial
yang sudah ada dan terlembaga dalam masyarakat.
Untuk mempelajari lebih dalam
mengenai hakikat kontrol sosial, sebaiknya kita memperhatikan terlebih dahulu
beberpa definisi kontrol sosial sebagai berikut;
Bruce C. Cohen;
Kontrol sosial ialah metode atau cara-cara yang digunakan untuk mendorong
seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok luas
tertentu.
Joseph S. Roucek;
Kontrol sosial adalah segala proses yang sudah direncanakan atau yang belum
diencanakan, yang memiliki sifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga
masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Peter L. Berger;
Kontrol sosial ialah berbagai cara atau upaya
yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
Para penganut teori pengendalian menerima
model masyarakat yang memiliki nilai-nilai kesepakatan yang dapat diidentifikasi. Mereka berasumsi bahwa ada suatu
system normative yang menjadi dasar sehingga
suatu perbuatan dikatakan menyimpang. Penganut teori kontrol beranggapan bahwa kebanyakan orang
menyesuaikan
diri dengan nilai dominan karena adanya pengendalian dari dalam dan dari luar. Pengendalian dari dalam berupa norma yang dihayati dan nilai yang dihayati dan nilai yang dipelajari seseorang. Pengendalian
dari luar adalah imbalan sosial terhadap konformitas
dan sanksi hukuman yang diberikan kepada seseorang yang
melakukan tindak penyimpangan.
Pencegahan
merupakan
salah
satu pengendalian
dari luar. Setelah diabaikan
selama beberapa dasawarsa,
teori pencegahan kembali menarik perhatian para ahli kriminolog. Teori ini menyatakan bahwa orang cukup rasional memanfaatkan waktunya untuk
menempatkan sanksi yang tepat sebagai alat kendali yang berguna. Teori kontrol
ditunjang oleh
berbagai studi yang
dilakukan
bertahun-tahun, yang
menunjukkan
adanya kaitan antara penyimpangan dengan kurangnya ikatan efektif terhadap lembaga- lembaga
Kejahatan itu
normal dan hanya dapat dicegah dengan mencegah munculnya
kesempatan guna melakukannya. Kejahatan juga dapat dicegah dengan mengatur perilaku tersebut melalui prinsip rewards dan punishments,
‘the use of carrot and
stick’. Implikasinya, tidak
ada orang yang
akan
selamanya melanggar
hukum, atau
selamanya tidak akan tidak melanggar hukum. Teori kontrol sosial telah dikaitkan dengan suatu teknik penelitian baru, khususnya bagi tingkah laku anak/remaja, yakni
selfreport survey. Menurut sosiolog Travis Hirschi,
teori ini dapat diringkas sebagai pengendalian
diri. Kunci ke arah belajaran pengendalian diri yang
tinggi
ialah
sosialisasi, khususnya di
masa
kanak-kanak.
Para orang
tua
dapat membantu
anak mereka untuk mengembangkan pengendalian diri dengan jalan mengawasi mereka dan menghukum tindakan mereka yang menyimpang.
Teori kontrol
sosial secara sederhana merupakan suatu usaha untuk menjelaskan perilaku
kenakalan remaja dan bukan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.
Dalam fase masa muda banyak hal yang ingin diketahui dan di coba oleh kaum
sebagai saran eksperimen dan menambah pengetahuan akan dunia yang sedang
dialami. Hal-hal baru yang ingin diketahuai remaja, kadang kala menuntunnya
pada arah perilaku yang kurang sesuai dengan norma-norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat. Adanya perilaku menyimpang dalam kehidupan yang
disebabkan oleh beragam faktor yang melatar belakanginya.
Dalam upaya persuasive untuk
menanggulangi perilaku menyimpang, Telah ada beberapa teori yang mungkin bisa
diterapkan untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang dikalangan remaja. Teori kontrol sosial terbagi menjadi empat
elemen Menurut F. Ivan Nye
diantaranya:
1.
Kontrol langsung yang diberikan tanpa mempergunakan
alat pembatas dan hukum (Direct kontrol imposedfrom without by means of
restriction and punisment);
2.
Kontrol internalisasi yang dilakukan dari
dalam diri secara sadar (Internalized kontrol exercised from within through
conscience);
3.
Kontrol tidak langsung yang berhubungan
dengan pengenalan [identifikasi] yang berpengaruh dengan orangtua dan
orang-orang yang bukan pelaku kriminal lainnya (Indirect kontrol related to
affectional identification with parent and other non-criminal persons);
4.
Ketersediaan sarana-sarana dan nilai-nilai
alternatif untuk mencapai tujuan (Availability of alternative to goal and
values).
Dalam kontrol sosial ada juga
elemen-elemen tambahan yang harus diperhatikan yaitu kasih sayang (Attachment).
Kasih sayang merupakan bentuk kemampuan manusia untuk turut serta melibatkan
dirinya terhadap orang-orang disekelilingnya. Jika kasih sayang sudah
terbentuk, diharapakan seseorang akan mampu menjadi orang perasa (peka)
terhadap perasaan kehendak, bahkan pikiran orang lain.
Sedangkan untuk
contoh kontrol sosial yang ada di masyarakat. antara lain sebagai berikut;
1. Pengucilan; merupakan suatu tindakan pemutusan
hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
Dengan pengucilan ini, terjadi sikap masa bodoh (tidak perduli) terhadap orang
yang sedang dikucilkan.
Bagi individu yang sedang dikucilkan dari
kelompoknya, cepat atau lambat akan melakukan introspeksi diri dan mencoba
mencari-cari penyebab tindakan anggota kelompok lain terhadap dirinya. Dengan
demikian, kaidah-kaidah kelompok yang dahulu dilanggar oleh individu akan
berangsur-angsur diluruskan dan dapat diterima lagi oleh indvidu agar tetap
menjadi anggota kelompok seperti dahulu kala.
2. Celaan; tindakan kritik atau tuduhan terhadap
suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan
pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya.celaan ini menjadi
mudah dimengerti oleh seseorang karean diekspresikan dengan ucapan, protes,
atau kritik yang terbuka dan langsung menuju ke sasaran.
3. Ejekan; tindakan membicarakan seseorang dengan
menggunakan kata-kata kiasan,perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta
bermakna negatif. Kadang-kadang digunakan kata-kata yang artinya berlawanan
dengan apa yang dimaksud.
Travis Hirschi memetakan empat unsur utama di dalam kontrol sosial
internal yang terkandung
di dalam proposisinya. Unsur utama itu di dalam peta pemikiran Trischi dinamakan social bonds
yang berfungsi untuk mengendalikan perilaku individu. Keempat
unsur utama itu dijelaskan sebagai berikut:
1.
Attachment atau kasih
sayang adalah sumber kekuatan yang muncul dari hasil sosialisasi di dalam kelompok primernya (misalnya: keluarga), sehingga individu memiliki komitmen yang kuat untuk
patuh terhadap aturan.
Attachment adalah kedekatan, bagaimana kita merasa bahwa diri kita penting bagi orang lain, kita diharapkan oleh banyak orang. Idealisme dengan ketidakinginan untuk mengecewakan orang-orang dekat. Attach, landasannya
adalah empati,
rasa sayang (sayang kepada
keluarga dan orang disekitar ). Jadi attach mencegah kita untuk melakukan penyimpangan. Dalam kehidupan social attachment penting, bagaimana membuat diri kita kemudian merasa dibutuhkan oleh lingkungan tempat tinggal kita.
2.
Commitment atau tanggung jawab yang kuat terhadap aturan dapat memberikan kerangka kesadaran mengenai masa depan. Bentuk komitmen ini,
antara lain berupa
kesadaran bahwa masa depannya akan
suram
apabila
ia
melakukan tindakan menyimpang. Commitment, dapat di bayangkan jika kita sayang,
dekat terhadap seseorang kalau kemudian kita intens berhubungan dengan seseorang pasti kemudian akan tumbuh komitmen.
Orang
yang komit
adalah orang yang merasa kehilangan apabila dia dipisahkan dari orang yang menyayanginya.
3. Involvement atau keterlibatan akan mendorong individu untuk
berperilaku
partisipatif dan terlibat di dalam ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh
masyarakat. Intensitas keterlibatan seseorang
terhadap aktivitas-aktivitas normatif konvensional dengan sendirinya akan mengurangi peluang seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum.
Involvement, menurut Hirschi semakin banyak
keterlibatan orang dalam lingkungan itu akan semakin baik kemampuan mencegah dari lingkungan untuk terjadinya/melakukan penyimpangan. Kenapa demikian? Karena involve
itu membuat kita dikenal
(lingkungan itu akan kenal dengan kita). Semakin banyak kita dikenal orang semakin
banyak lingkungan
dimana kita terlibat dalam kegiatan, itu akan mempunyai kemampuan
yang membuat kita mempertimbangkan ulang
setiap
akan
mengambil
keputusan yang tidak disukai banyak orang.
4. Believe atau kepercayaan, kesetiaan, dan kepatuhan terhadap norma-norma sosial
atau aturan masyarakat akhirnya akan tertanam kuat di dalam diri seseorang dan itu berarti aturan sosial telah elf-enforcing dan eksistensinya (bagi setiap individu)
juga semakin kokoh. Believe, berarti kepercayaan terhadap norma atau aturan-aturan yang ditanamkan dalam diri.
Horton dan Hunt mengungkapkan bahwa, semakin tinggi tingkat kesadaran akan
salah satu lembaga kemasyarakatan, seperti gereja, sekolah, dan organisasi setempat,
maka semakin kecil pula kemungkinan baginya untuk melakukan penyimpangan. Sejalan dengan diatas, Friday dan Hage dalam Horton dan Hunt menyatakan “jika para
remaja memiliki hubungan kekerabatan, masyarakat, pendidikan, dan peranan kerja yang baik, maka mereka akan terbina untuk mematuhi
norma - norma yang dominan. Belive atau kepercayaan, kesetian, dan kepatuhan padanorma-norma
sosial atau aturan
masyarakat pada akhirnya akan tertanam pada diri seseorang dan itu berarti aturan sosial telah self enforcing dan ekstensinya (bagi setiap indivindu) juga semakin kokoh.
Teori kontrol atau control
theory merujuk kepada setiap perspektif yang membahas
ihwal pengendalian
tingkah laku manusia, pengertian teori kontrol sosial atau social control theory merujuk kepada pembahasan
delinkuensi dan kejahatan yang
dikaitkan dengan variabel-variabel
yang bersifat
sosiologis; antara lain struktur
keluarga,
pendidikan dan kelompok dominan. Dengan demikian, pendekatan teori kontrol
sosial ini berbeda dengan teori kontrol lainnya. Teori
kontrol sosial
berangkat dari asumsi atau
anggapan bahwa individu
di masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya, menjadi “baik” atau “jahat”. Baik jahatnya seseorang sepenuhnya tergantung
pada masyarakatnya. Ia menjadi
baik kalau masyarakat membuatnya begitu.
Pengertian teori kontrol atau control theory merujuk kepada setiap perspektif yang membahas ihwal pengendalian tingkah
laku manusia, pengertian teori kontrol sosial
atau social control theory merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang
dikaitkan dengan variabel-variabel
yang bersifat
sosiologis; antara lain struktur keluarga,
pendidikan dan kelompok dominan.
Teori kontrol berasumsi bahwa kalau kita ingin menjelaskan kejahatan maka
penjelasan itu dapat kita cari dari perilaku yang tidak jahat, kalau kita ingin mengendalikan kejahatan
jangan
mengutak-atik kejahatannya,
tapi carilah penjelasannya kenapa orang bisa taat hukum.
Karena asumsinya perilaku menyimpang itu adalah perilaku yang alamiah (natural).
Perilaku tidak menyimpang atau perilaku yang konformitas adalah perilaku yang tidak alamiah. Kejahatanlah yang akan dipaksa oleh aturan. Coba kita perhatikan begitu ada
jalan
lurus
dan mulus, tidak ada
orang yang akan
memperlambat laju
kendaraannya, semua akan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi (hal itu merupakan alamiah).
Pemunculan teori
kontrol sosial ini diakibatkan
tiga ragam
perkembangan dalam
kriminologi, yaitu :
-
adanya reaksi terhadap orientasi labeling dan konflik dan kembali kepada penyelidikan tentang tingkah laku kriminal.
-
munculnya studi tentang
criminal justice sebagai suatu ilmu baru telah membawa pengaruh terhadap kriminologi
menjadi lebih pragmatis dan berorientasi pada system.
-
teori kontrol sosial telah dikaitkan dengan suatu teknik riset baru khususnya bagi tingkah laku anak/remaja, yakni
self report survey. Perkembangan
awal dari teori ini dipelopori Durkheim (1895).Perkembangan berikutnya selama tahun 1950-an beberapa teoritis telah mempergunakan pendekatan teori kontrol terhadap kenakalan anak remaja.
Menurut Peter L. Berger (1978)
kontrol sosial adalah berbagai cara yang digunakan msyarakat untuk menertibkan
anggotanya yang membangkang.
Joseph
S. Roucek; Menurut Joseph S. Roucek
seperti yang dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989), mengemukakan bahwa kontrol
sosial adalah proses baik terencana maupun tidak yang bersifat mendidik,
mengajak, bahkan memaksa semua warga masyarakat agar mematuhi kaidah sosial
yang berlaku.
Horton; Kontrol sosial menurut Horton adalah segenap cara dan
proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para
anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
Soetandyo
Wignyo Subroto; Kontrol
sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja
diberikan oleh masyarakat.
Ciri-ciri kontrol sosial
adalah sebagai berikut :
a.
Suatu
cara atau metode/teknik untuk menertibkan masyarakat atau individu;
b.
Dapat
dilakukan oleh individu terhadap individu, kelompok terhadap kelompok atau
kelompok terhadap individu;
c.
Bertujuan
mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus
terjadi dalam masyarakat;
d.
Dilakukan
secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.
Dengan kata lain, jika semua individu maupun masyarakat berprilaku
sesuai dengan norma di masyarakat, berarti kontrol sosial sudah dilaksanakan
secara efektif.
Sifat-sifat kontrol sosial
dapat dibedakan seperti berikut :
a. Preventif; Kontrol sosial bersifat preventif adalah
pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi penyimpangan terhadap norma
sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan kata lain tindakan preventif
merupakan tindakan pencegahan.
Contoh :
1).
Seorang ibu melarang anak lelakinya merokok karena merokok dapat merusak kesehatan
2). Polisi menegur pemakai jalan raya yang
melanggar rambu-rambu lalu lintas.
b. Kuratif; Kontrol sosial bersifat kuratif yang artinya
adalah pengendalian yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial.
Contoh:
Seorang
guru menegur dan menasehati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat
ulangan.
c. Represif; Kontrol sosial bersifat represif adalah
pengendalian sosial yang bertujuan mengembalikan keserasian yang pernah
terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran. Pengendalian ini dilakukan
setelah seseorang melakukan penyimpangan.
Contoh
:
Seorang
guru memberikan tambahan pekerjaan rumah dua kali lipat saat mengetahui
siswanya tidak mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan kepadanya.
III.
JENIS-JENIS, FUNGSI DAN TIPE KONTROL SOSIAL
1.
Jenis-jenis
Kontrol Sosial
Dalam pergaulan sehari-hari
kita akan menjumpai berbagai jenis kontrol sosial yang digunakan untuk mencegah
atau mengatasi perilaku menyimpang, antara lain berikut ini :
a.
Gosip
atau desas-desus; adalah bentuk kontrol sosial berupa kritik sosial yang dilontarkan
secara tertutup oleh masyarakat.
Contoh : Apabila ada seseorang siswa SMA
diketahui temannya terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minum-minuman
keras. Siswa tersebut akan menjadi bahan pembicaraan/gossip teman-teman
sekolahnya yang kemudian berkembang menjadi bahan pembicaraan guru, orang tua
dan masyarakat sekitar.
b.
Teguran;
adalah kritik sosial yang dilontarkan secara terbuka oleh masyarakat terhadap
warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
Contoh :
-
Teguran guru secara lisan kepada siswa yang melanggar peraturan sekolah
- Teguran tertulis melalui
surat dari kepala sekolah terhadap guru yang melanggar peraturan.
c.
Pendidikan;
berperan sebagai alat pengendlian sosial, karena pendidikan dapat membina dan
mengarahkan warga masyarakat (terutama anak sekolah) kepada pembentukan sikap
dan tindakan yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, masyarakat,
bangsa dan negaranya.
d.
Agama;
Sama halnya dengan pendidikan, agama pun dapat berperan sebagai alat kontrol
sosial. Agama dapat mempengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam
pergaulan hidup bermasyarakat. Agama pada dasarnya berisikan perintah, larangan
dan anjuran kepada pemeluk dalam menjalani hidup sebagai makhluk pribadi,
makhluk Tuhan dan sekaligus makhluk sosial. Norma-norma agama berfungsi untuk
membimbing dan mengarahkan para pemeluk agama dalam bersikap dan bertindak di
masyarakat.
e.
Hukuman
(punishment); Dengan adanya sanksi
hukuman yang keras, diharapkan bisa membuat jera bagi para pelanggar, sehingga
tidak berani mengulanginya lagi. Tidak hanya si pelaku, tetapi juga berpengaruh
besar terhadap warga masyarakat lainnya.
Roucek dan Warren berpendapat
bahwa kontrol sosial itu memiliki dua tipe. Pembagian pada dua tipe tersebut
pada dasarnya membicarakan mengenai subyek, yaitu siapa yang melakukan
pengawasan sosial., yaitu :
1. Tipe kontrol sosial formal
(formal social control) pengawasannya
dilakukan oleh negara atau badan-badan yang mempunyai kedudukan tetap, serta
menggunakan prosedur yang tetap pula. Karakteristik daripadanya adalah bahwa
dalam melakukan pengawasan, digunakan peraturan-peraturan tertulis dan
sebagainya.
2. Tipe kontrol sosial yang
informal ( informal social control),
menunjuk pada fungsi dari norma-norma sosial dalam mengawasi atau mengendalikan
perilaku para warga masyarakat. Dalam kasus-kasus serius pengawasan dilakukan
dengan paksaan, kekerasan atau dengan penghukuman. Biasanya, masyarakat itu
sendiri telah menyediakan sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap
norma-norma sosial yang berkisar mulai dari ekpresi tidak senang sampai
pengasingan dari masyarakat, misalnya dengan memasukkan ke dalam lembaga
pemasyarakatan (penjara) atau menghukum dengan hukuman mati atau hukuman lain
seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.
Fungsi Kontrol
Sosial
Fungsi dari adanya
kontrol sosial di masyarakat. antara lain sebagai berikut;
a.
Mempertebal
keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
Proses penanaman keyakinan tehadap norma
sosial yang baik sangat diperlukan dalam rangka keberlangsungan tatanan
bermasyarakat. Penanaman keyakinan akan contoh norma sosial yang baik ini
dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut.
·
Sugesti
sosial, dilakukan dengan cara mempengaruhi alam
pikran seseorang melalui cerita-cerita dongeng maupun kisah-kisah nyata dari
tokoh-tokoh terkenal. Kisah-kisah ini khususnya menyajikan tentang ketaatan
tokoh-tokoh tersebut terhadap norma-norma, atau hasil karya mereka yang sangat
bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan martabat kehidupan pada umunya. Jika
seseorang banyak membaca atau memahami kisah-kisah dari tokoh-tokoh terkenal
itu, diharapkan alam pikiran mereka akan berubah sedikit demi sedikit dan
selanjutnya mencontoh perbuatan-perbuatan baik itu. Di sini peran ajaran agama
sangat penting dalam mengarahkan anggota masyarakat tentang kebaikan suatu
norma.
·
Melalui lembaga pendidikan sekolah dan
pendidikan keluarga, dengan lembaga-lembaga ini seorang anak diarahkan untk
meyakini norma-norma sosial yang baik.
·
Menonjolkan kelebihan norma-norma
dibandingkan dengan norma-norma pada masyarakat lainnya.
b.
Memberikan imbalan
kepada warga yang menaati norma
Reward atau imbalan dalam hal ini bias berupa pujian dan pnghormatan,
hingga pemberian hadiah yang berupa material. Pemberian imbalan ini memiliki
tujuan agar anggota masyarakat tetap pada tindakannya melakukan perbuatan yang
baik serta senantiasa menjadi figur yang memberikan contoh baik kepada orang
lain di sekitarnya
c.
Mengembangkan rasa
takut
Memiliki perasaan takut akan mengarahkan
seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko.
Dengan demikian, orang akan berkelakuan baik dan taat pada tata kelakuan atau
adat istiadat sebab sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma itu
akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orag lain disekitarnya.
Rasa takut juga diajarkan dalam agama. Dalam
agama diajarkan bahwa semua perbuatan yang menyimpang dari ajarannya akan
mendapatkan ganjaran (hukuman) yang setimpal di akhirat nanti.
d.
Mengembangkan rasa
malu
Setiap individu atau anggota masyarakat
memiliki “rasa malu”, akan tetapi dengan ukuran dan kadar yang berbeda-beda
antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Budaya malu berkenaan dengan
“harga diri”. Harga diri seorang individu atau masyarakat akan turun jika
seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam suatu
masyarkat.
Masyarakat akan menjadi sangat antusias
mencela stiap anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap norma. Celaan itu
dengan sendiriya akan menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi planggaran
tersebut. Bila setiap pelanggaran terhadap norma dicela, maka dengan sendirinya
akan timbul “budaya malu” dalam diri seseorang.
e.
Menciptakan Sistem
Hukum
Sistem hukum merupakan suatu aturan yang
disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas
yang harus diterma oleh seseorang yang melakukan penyimpangan (pelanggaran)
3.
Tujuan
dan Teknik Kontrol Sosial
Kontrol Sosial dilakukan
dengan tujuan sebagai berikut :
a.
Menjaga
ketertiban sosial; Apabila nilai-nilai dan norma-norma sosial dijalankan semua
masyarakat, maka ketertiban sosial dalam masyarakat dapat terpelihara. Salah
satu cara menanmkan nilai dan norma sosial adalah melalui lembaga pendidikan
dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga tersebut anak diarahkan untuk meyakini
nilai dan norma sosial yang baik.
b.
Mencegah
terjadinya penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma sosial di
masyarakat. Dengan adanya kontrol sosial seseorang atau masyarakat mulai
berfikir jika akan berperilaku menyimpang.
c.
Mengembangkan
budaya malu; pada dasarnya setiap individu memiliki “rasa malu”. Karena rasa
malu berhubungan dengan harga diri seseorang. Harga diri seseorang akan turun
jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam
masyarakat. Jika seseorang melakukan kesalahan maka masyarakat akan mencela.
Celaan tersebut menyadarkan seseorang untuk tidak mengurangi pelanggaran
terhadap norma. Jika setiap perbuatan melanggar norma dicela, maka “budaya
malu” akan timbul dalam diri seseorang.
d.
Menciptakan
dan menegakkan sistem hukum; Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara
resmi dan disertai sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang
melakukan penyimpangan.
Ada beberapa teknik dan cara melakukan
kontrol sosial agar individu dan masyarakat
berperilaku sesuai dengan apa yang diharapkan. Cara kontrol tersebut antara
lain sebagai berikut :
a.
Teknik
Persuasif; Cara persuasif dalam kontrol sosial dilakukan dengan menekankan pada
usaha mengajak dan membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan
norma-norma yang berlaku dengan cara persuasif (mengajak). Kontrol sosial
dengan cara persusif biasanya diterapkan pada masyarakat yang relatif tentram,
norma dan nilai sosial sudah melembaga atau menyatu dalam diri para warga
masyarakatnya. Selain itu, cara persuasif juga menekankan pada segi nilai
pengetahuan (kognitif) dan nilai
sikap (afektif). Contoh; Seorang guru
membimbing dan membina siswanya yang kedapatan menyontek pada saat ulangan.
Guru memberikan pengertian bahwa menyontek itu menunjukkan sikap tidak percaya
diri dan kelak di kemudian hari menjadikan ia seorang yang bodoh dan tidak
jujur.
b.
Teknik
Koersif; Cara koersif dalam kontrol sosial dilakukan dengan kekerasan atau
paksaan, biasanya cara koersif dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik.
Cara koersif dilakukan sebagai upaya terakhir apabila cara pengendalian
persuasif tidak berhasil. Selain itu, cara koersif akan membawa dampak negatif
secara langsung maupun tidak langsung, karena menyelesaikan masalah dengan
kekerasan akan menimbulkan banyak kekerasan pula. Pengendalian sosial dengan
cara koersif dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu sebagai berikut :
a. Kompulsif (compulsion); kondisi/situasi yang
sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa taat atau patuh pada
norma-norma.
Contoh : Untuk membuat jera para pencopet, apabila tertangkap basah
langsung dikeroyok dan dihakimi massa.
b. Pervasi (pengisian); penanaman norma secara berulang-ulang dengan
harapan bahwa norma tersebut masuk ke dalam kesadaran seseorang, sehingga orang
tersebut akan mengubah sikapnya sesuai yang diinginkan.
Contoh
: bimbingan orang tua terhadap anak-anaknya secara terus menerus
IV.
Langkah-Langkah Dalam Membentuk Sistem Kontrol
Sosial
Sebelum sebuah sistem
sosial dibentuk dan diterapkan kepada anggota sebuah kelompok, diperlukan
sebuah tahapan-tahapan dan tingkatan kegiatan yang harus dilakukan agar sebuah
sistem kontrol sosial dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh para
anggotanya. Terbentuknya sebuah sistem sosial di masyarakat berawal dari
keinginan dan kebutuhan masyarakat akan keteraturan dalam menjalani kehidupan
bersama oleh karena itu fungsi sistem kontrol sosial adalah : (1) memberikan
pedoman bagi masyarakat tentang tata cara bertingkah laku dalam kehidupan
bermasyarakat, terutama yang berhubungan dengan yang menyangkut pemenuhan
kebutuhan pokok manusia, (2) menjaga
keutuhan dan kesatuan masyarakat yang bersangkutan. Sistem kontrol sosial harus
dapat menghimpun dan mempersatukan anggotanya agar tercipta interaksi sosial
dalam masyarakat. Integrasi sosial ini adalah kesepakatan yang disetujui oleh
kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, (3)memberikan pedoman kepada
masyarakat tentang tata cara mengadakan pengendalian sosial untuk mengontrol
tingkah laku masyarakat. Apabila terdapat anggota yang menyimpang dari
norma-norma yang berlaku di dalam kelompoknya maka sistem kontrol sosial dapat
menjalankan fungsinya sehingga tercipta sebuah keteraturan serta kondisi aman
dan nyaman yang dirasakan oleh para anggota kelompok.
Dalam membentuk sebuah sistem kontrol sosial diperlukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sistem kontrol sosial dapat diterapkan
di dalam sebuah kelompok masyarakat. Syarat-syarat tersebut adalah :
1.
Sebagian
besar anggota masyarakat atau anggota dari suatu sistem sosial menerima status
lembaga sosial tersebut;
2.
Norma
yang terbentuk menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial yang bersangkutan;
3.
Norma
yang terbentuk mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Jika
syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka langkah awal dalam pembentukan
sistem kontrol sosial dapat dilakukan.
V.
Merumuskan Sistem Kontrol Sosial
Langkah selanjutnya adalah merumuskan sistem kontrol
sosial dengan melihat dan mengamati serta meneliti dengan cara mengidentifikasi
perilaku sosial masyarakat baik itu yang membangun ataupun yang merugikan bagi
para anggota di dalamnya. Cara ini dilakukan agar mempermudah didalam
merumuskan sistem kontrol sosial seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat
tersebut. Langkah awal didalam merumuskan sistem kontrol sosial adalah perlunya
kita mengetahui perilaku sosial yang merugikan masyarakat, seperti membuang
sampah rumah tangga ke dalam sungai. Perilaku membuang sampah rumah tangga ke
dalam sungai merupakan perilaku sosial yang merugikan masyarakat karena jika
hal tersebut dilakukan terus menerus, berkelanjutan dan massif, bisa
dibayangkan bagaimana kondisi sungai di masa yang akan datatng. Hal tersebut
sangat jelas merugikan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, perlu kembali untuk diteliti dan
diidentifikasi apa yang melatar belakangi ataupun motif di balik perilaku
sosial yang menyimpang dan merugikan tersebut. Apakah penyebabnya karena
rendahnya pengetahuan dan kesadaran tentang kebersihan lingkungan ataukah
disebabkan karena kurangnya pengawasan dan kontrol dari anggota masyarakat itu
sendiri ataukah penyebab-penyebab lainnya yang belum diketahui. Berdasarkan
dari hasil identifikasi perilaku sosial yang menyimpang dan merugikan tersebut
perlu dirumuskan mekanisme pemberian sanksi yang tepat bagi anggota masyarakat
yang berprilaku menyimpang serta merugikan anggota masyarakat lainnya. Sehingga
hal tersebut berdampak pada berkurangnya perilaku sosial yang menyimpang dan
merugikan serta menimbulkan efek jera bagi pelaku penyimpangan sosial.
VI.
Melakukan
Supervisi Terhadap Pelaksanaan Sistem Kontrol Sosial
Supervisi secara kata memiliki arti menganalis dan
mengontrol. Supervisi merupakan indirect
service (pelayanan tidak langsung), maksudnya orang tersebut tidak bekerja
langsung di lapangan, ia hanya mengontrol dan mengawasi jalnnya pekerjaan agar on the track (sesuai jalurnya). Salah satu
contoh dari indirect service adalah
dengan menganalisis, memberikan masukan, dan megkritisi proses rancangan sebuah
kebijakan seperti Undang-Undang, dan lain-lain.
Sebagai seorang supervisor, Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa (KPMD), memiliki pekerjaan yang tidak mudah. Ia harus mengawasi sekaligus
membimbing warga desa agar mampu membentuk sistem kontrol sosial dengan standar
yang telah dirumuskan bersama.
Dalam
melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sistem kontrol sosial perlu
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Mempraktekkan
(action)
Praktekkan
sistem kontrol sosial yang telah dirumuskan bersama sebelumnya, sehingga dapat
dilakukan supervisi terhadap pelaksanaan
sistem kontrol sosial oleh pihak yang berwernang atau anggota masyarakat yang
telah ditunjuk dan disepakati bersama.
b.
Meneliti
(research)
Setelah
mempraktekkan dan melaksnakan sistem kontrol sosial perlu dilakukan penelitian
mengenai situasi dan kondisi sosial masyarakat setelah diterapkannya sistem
kontrol sosial. Kegiatan penelitian (research)
ini bertujuan agar dapat merumuskan problem pasca diterapkannya sistem kontrol
sosial di masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan mampu mengumpulkan berbagai
fakta dan opini sebagai bahan pertimbangan penerapan sistem kontrol sosial di
masyarakat. Kegiatan penelitian (research)
ini dapat dilakukan dengan berbagai teknik, misalnya observasi lapangan,
wanacara dengan masyarakat dan pengisian angket oleh masyarakat.
Jika
data telah terkumpul, maka segara dapat diolah untuk mendapatkan hasil dari
penerapan sistem kontrol sosial. Setelahnya dapat ditarik kesimpulan mengenai
bagaimana keadaan atau kondisi sosial masyarakat yang sebenarnya setelah
diterapkannya sistem kontrol sosial.
Dari hasil supervisi terhadap pelaksanaan sistem kontrol sosial di
masyarakat perlu didokumentasikan melalui foto, gambar maupun catatan mengenai
pelaksanaan sistem kontrol sosial di masyarakat. Sehingga ada bukti (evidence) bahwa sistem kontrol sosial
telah dilaksanakan dan juga gambar, foto atau catatan tersebut dapat dijadikan
bahan masukan dan evaluasi di dalam pengembangan sistem kontrol sosial yang
lebih baik.
1.
Menerapkan
Sanksi Secara Adil
Sanksi adalah alat pemaksa agar seseorang mentaati
beragam macam norma-norma yang berlaku. Sedangkan sanksi dalam ilmu sosial
dapat didefinisikan sebagai reaksi oleh anggota kelompok sosial yang
menunjukkan persetujuan atau ketidaksetujuan dari cara perilaku dan berfungsi
untuk menegakkan standar perilaku kelompok.
Hukuman (sanksi negatif) dan hadiah (sanksi positif)
mengatur perilaku yang sesuai dengan norma sosial. Sanksi dapat beragam yaitu,
ekspresi spontan oleh anggota kelompok yang bertindak sebagai individu dan
tindakan yang mengikuti prosedur tradisional dan diakui. Oleh karena itu,
sanksi tidak hanya mencakup hukuman yang terorganisir tetapi juga penghargaan
formal (penghargaan dan gelar) dan penghargaan informal oleh anggota komunitas.
Apabila dalam konteks hukum, sanksi memiliki arti hukuman
yang dijatuhkan oleh pengadilan, sedangkan dalam konteks sosial, sanksi dapat
diartikan sebagai mekanisme atau sistem kontrol sosial. Berbeda dengan bentuk
kontrol internal seperti norma dan nilai-nilai budaya, dalam ilmu sosial
menganggap sanksi sebagai bentuk kontrol eksternal.
Untuk itu, penerapan sanksi secara adil perlu dirumuskan
dan disepakati oleh seluruh anggota masyarakat seperti sanksi apa yang harus
diberikan jika ada anggota masyarakat yang melakukan penyimpangan, lalu kriteria
anggota masyarakat yang pantas menerima sanksi positif (reward) ataupun sanksi negatif (punishment)
dan bagaimana serta seperti apa penerapan sanksi secara adil itu diterapkan di
masyarakat.
2.
Mengembangkan
Sistem Kontrol Sosial
Mengembangkan sistem kontrol sosial merupakan tahapan
terkahir di dalam pembentukan sistem kontrol sosial. Dalam tahapan ini
berisikan tentang evaluasi dari penerapan sistem kontrol sosial. Untuk itu,
dalam mengembangkan sistem kontrol sosial perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut
:
a.
Menilai
(evaluation)
Setelah
berhasil melakukan penelitan (research),
wajib melakukan penilaian (evaluation)
secara kooperatif dengan berbagai elemen yang ada di masyarakat. Kegiatan
evaluasi tersebut antara lain :
- Bersama-sama mencari
aspek-aspek positif (kebaikan-kebaikan dan kemajuan-kemajuan) yang telah
dicapai setelah dilaksanakannya sistem kontrol sosial;
- Bersama-sama meninjau
aspek-aspek negatif (kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangan atau
hambatan-hambatan) dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial;
- Bersama-sama menganalisa
sebab-sebab masih adanya kekurangan-kekurangan
atau hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial.
b.
Memperbaiki
(improvement)
Tahap
evaluasi memungkinkan kita mengetahui hal-hal apa yang menjadi kelemahan dan
kelebihan di kegiatan masa lalu. Melalui hal ini, kita dapat melakukan
perbaikan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik ke depannya.
Tahap improvement dalam pelaksanaan sistem
kontrol sosial mencakup :
- Bersama-sama mencari cara
untuk mengatasi kekurangan-kekurangan atau hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
sistem kontrol sosial di masyarakat
- Bersama-sama mencari jalan
mempertahankan yang sudah baik, bahkan meningkatkan dan mengembangkannya agar
lebih baik lagi.
c.
Membimbing
(assistance)
Pihak-pihak
yang berwenang di dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial memiliki kewajiban
untuk memberikan bantuan dan bimbingan (guidance)
dan penyuluhan (counseling) kepada
masyarakat. Berdasarkan jenis kegiatan ini, pihak-pihak yang berwenang
(termasuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) bertugas untuk :
- Menyediakan waktu dan
tenaganya untuk membantu mengadakan perbaikan-perbaikan di dalam pelaksanaan
sistem kontrol social
- Mengikhtiarkan
sumber-sumber, baik sumber-sumber material maupun personil demi kelncaran pelaksanaan
sistem kontrol sosial menuju kea rah perbaikan
- Memberi bimbingan (guidance) dan penyuluhan (counseling) ke arah perbaikan kondisi
sosial masyarakat.
d.
Bekerja
sama (cooperation)
Proses
mengembangkan sistem kontrol sosial tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak.
Untuk itu diperlukan kerjasama antara seluruh elemen dan unsur masyarakat
sehingga pengembangan dari hasil evaluasi pelaksanaan sistem kontrol sosial
sebelumnya dapat terwujud. Pengembangan sistem kontrol sosial dapat berupa
penambahan reward dan punishment, penambahan klasifikasi penyimpangan dan
pelanggaran sosial, tahapan di dalam pemberian sanksi dan penyempurnaan
mekanisme kontrol sosial yang dapat diterima dan mendarah daging di dalam
masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat meningkat tentang betapa pentingnya
menciptakan sebuah kondisi sosial yang stabil, selaras dan harmonis
VII.
PENUTUP
1.
Kontrol
sosial (control social) pada dasarnya
dapat diartikan sebagai pengawasan/pengendalian
sosial yaitu cara, proses atau suatu sistem pengawasan yang direncanakan
atau tidak direncanakan guna, mengajak, mendidik dan bahkan memaksa warga masyarakat
agar berprilaku sesuai dengan norma-norma sosial. Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang
di tempuh kelompok atau orang masyarakat, sehingga para anggotanya dapat
bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat, agar
tercipta situasi bahkan keadaan kemasyarakatan yang sesuai dengan apa yang
diharapkan
2.
Kontrol sosial itu dapat
diibaratkan sebagai sebuah sistem yang disepakati oleh anggota masyarakat untuk
mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk
berprilaku dan bersikap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan
adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat
yang berprilaku menyimpang dari batas norma dan nilai-nilai yang ada dalam
suatu entitas masyarakat. Kontrol sosial merupakan konsep yang penting dalam
hubungannya dengan norma-norma sosial. Norma-norma sosial di dalam dirinya
telah mengandung harapan-harapan dan sebagai standard perilaku maka diharapakan
agar warga masyarakat dapat berprilaku sesuai (conform) dengan norma-norma sosial.
3.
Pengendalian sosial, sangat berkaitan erat
dengan norma dan nilai sosial,
karena bagi anggota masyarakat,
norma dan nilai sosial merupakan alat pengendali atau sebagai pedoman dalam
berperilaku. Sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena akan mengurangi
terjadinya perilaku-perilaku yang menyimpang. Juga merupakan cara yang di gunakan masyarakat
untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang.
4.
Saran
a.
Dibutuhkan
komitmen dan konsistensi semua pihak
dalam mengembangkan sistem kontrol sosial dalam masyarakat, guna
mengoptimalkan kondisi yang kondusif dan
terkendali dalam lingkungan masyarakat.
b.
Sebagai
fasilitator pemberdayaan masyarakat, diharapkan mampu mengaplikasikan teori dan
konsep pengembangan sistem kontrol sosial masyarakat, guna mewujudkan kondisi
lingkungan masyarakat yang menjamin terlaksananya pemberdayaan masyarakat yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi Ketiga, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.
Elly Setyadi dan Usman Kholip, 2011, Pengantar Sosiologi (Jakarta:Kencana,), 243
Kartini Kartono,
2010 Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,), 6.
Koentjaraningrat. 2009, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia.
Djambangan. Jakarta. Longman.
Narwoko, Dwi, dan Bagong Suyanto, 2004, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan
(Jakarta: Prenada Media,), 116
Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta
Kriminologi (Jakarta: PT Rineka Cipta,
79- 81.
Thoha, Miftah. ( 2005). Perilaku Organisasi, Konsep Dasar
dan Aplikasinya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Usmara.
2005 Handbook
of Organizations, Kajian dan Teori Organisasi. Yogyakarta. Penerbit :
Amara Books

Comments
Post a Comment