MENGEMBANGKAN SISTEM KONTROL SOSIAL



Oleh

Drs. Andi Rijal Kadir, MM

PSM Ahli Madya pada BPPMDDTT Makassar



I. PENDAHULUAN

Manusia sebagai makhluk sosial (zon politicon) merupakan makhluk yang berhubungan secara timbal balik dengan manusia lainnya. Dalam sosiologi, makhluk sosial adalah sebuah konsep ideologis dimana masyarakat atau struktur sosial  dipandang sebagai sebuah “organisme hidup”. Semua elemen masyarakat atau organisme sosial memiliki fungsi yaitu mempertahankan stabilitas dan kekompakan dari organisme. Dengan kata lain, manusia tergantung satu sama lainnya untuk menjaga kebutuhan masyarakat. Untuk itu, sebagai sebuah “organisme hidup”, masyarakat memerlukan sebuah kontrol sosial ( pengendalian sosial ) guna mempertahankan stabilitas serta kebutuhan mereka sebagai sebuah entitas.

               Sebagai makhluk sosial yang dinamis, setiap individu dalam masyarakat akan selalu berubah dan berkembang. Individu-individu itu akan selalu berinteraksi dengan yang lainnya sehingga menghasilkan perubahan sosial, baik itu hasil interaksi yang bersifat kemajuan maupun kemunduran. Perubahan-perubahan tersebut bisa saja mengubah tatanan sosial yang sudah ada sehingga menimbulkan ketidakseimbangan sistem sosial.

Kontrol sosial itu sendiri dapat diibaratkan sebagai sebuah sistem yang disepakati oleh anggota masyarakat untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berprilaku dan bersikap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berprilaku menyimpang dari batas norma dan nilai-nilai yang ada dalam suatu entitas masyarakat. Kontrol sosial merupakan konsep yang penting dalam hubungannya dengan norma-norma sosial. Norma-norma sosial di dalam dirinya telah mengandung harapan-harapan dan sebagai standard perilaku maka diharapakan agar warga masyarakat dapat berprilaku sesuai (conform) dengan norma-norma sosial. Deskripsi ini lebih merujuk pada hubungan antara norma-norma sosial dengan peranan-peranan sosial.

Dalam sistem pemerintahan, pengendalian social ( control social  ) di artikan sebagai pengawasan yang di lakukan masyarakat terhadap jalannnya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparatnya . Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses yang di rencanakan atau tidak serta bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat mematuhi kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Menurut Soerjono Soekanto pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Atau, suatu sistem pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan/kesebandingan.

           Pengendalian sosial, sangat berkaitan erat dengan norma dan nilai sosial,  karena  bagi anggota masyarakat, norma dan nilai sosial merupakan alat pengendali atau sebagai pedoman dalam berperilaku. Pengendalian sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena akan mengurangi terjadinya perilaku-perilaku yang menyimpang. Menurut L.berger, pengendalian sosial adalah suatu cara yang di gunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Pengendalian sosial dapat di lakukan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok , kelompok dengan kelompok, bahkan antar kelompok dengan individu.

             Dalam kehidupan masyarakat, pengendalian sosial memegang peranan penting. Jika pengendalian sosial tidak di terapkan, maka akan mudah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pentingnya penerapan pengendalian sosial di sebabkan adanya ketegangan-ketegangan dalam proses sosial, yang memerlukan pengendalian sosial, yaitu; Ketegangan sosial yang terjadi antara ketentuan dalam adat istiadat dan kepentingan individu. Serta ketegangan sosial yang terjadi karena keperluan yang bersifat umum bertemu dengan kepentingan golongan yang ada di masyarakat             

 

II.  PENGERTIAN DAN KONSEP  KONTROL SOSIAL

              Kontrol sosial (control social) pada dasarnya dapat diartikan sebagai pengawasan/pengendalian  sosial yaitu cara, proses atau suatu sistem pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna, mengajak, mendidik dan bahkan memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan norma-norma sosial. Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang di tempuh kelompok atau orang masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat. Kontrol sosial merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan dari suatu kelompok kepada kelompok lain guna memberikan arahan terhadap peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari anggota masyarakat agar tercipta situasi bahkan keadaan kemasyarakatan yang sesuai dengan apa yang diharapkan.

Kontrol sosial merupakan metode yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta mengarahkan individu anggota masyarakat untuk bertindak sesuai arti norma dan makna nilai sosial yang sudah ada dan terlembaga dalam masyarakat.

              Untuk mempelajari lebih dalam mengenai hakikat kontrol sosial, sebaiknya kita memperhatikan terlebih dahulu beberpa definisi kontrol sosial sebagai berikut;

Bruce C. Cohen; Kontrol sosial ialah metode atau cara-cara yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok luas tertentu.

Joseph S. Roucek; Kontrol sosial adalah segala proses yang sudah direncanakan atau yang belum diencanakan, yang memiliki sifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Peter L. Berger; Kontrol sosial ialah berbagai cara atau upaya yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.

     Para penganut teori pengendalian menerima model masyarakat yang memiliki nilai-nilai kesepakatan yang dapat diidentifikasi. Mereka berasumsi bahwa ada suatu system normative yang menjadi dasar sehingga suatu perbuatan dikatakan menyimpang. Penganut teori kontrol beranggapan bahwa kebanyakan orang menyesuaikan diri dengan nilai dominan karena adanya pengendalian dari dalam dan dari luar. Pengendalian dari dalam berupa norma yang dihayati dan nilai yang dihayati dan nilai yang dipelajari seseorang. Pengendalian dari luar adalah imbalan sosial terhadap konformitas dan sanksi hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan tindak penyimpangan.

Pencegahan  merupakan  salah  satu  pengendalian  dari  luar. Setelah  diabaikan selama beberapa dasawarsa, teori pencegahan kembali menarik perhatian para ahli kriminolog. Teori ini menyatakan bahwa orang cukup rasional memanfaatkan waktunya untuk menempatkan sanksi yang tepat sebagai alat kendali yang berguna. Teori kontrol ditunjang  oleh  berbagai  studi  yang  dilakukan  bertahun-tahun,  yang  menunjukkan adanya kaitan antara penyimpangan dengan kurangnya ikatan efektif terhadap lembaga- lembaga

Kejahatan itu  normal dan hanya dapat dicegah  dengan mencegah munculnya kesempatan guna melakukannya. Kejahatan juga dapat dicegah dengan mengatur perilaku tersebut melalui prinsip rewards dan punishments, the use of carrot and stick. Implikasinya, tidak  ada  orang  yang  akan  selamanya  melanggar  hukum, atau selamanya tidak akan tidak melanggar hukum. Teori kontrol sosial telah dikaitkan dengan suatu teknik penelitian baru, khususnya bagi tingkah laku anak/remaja, yakni selfreport survey. Menurut sosiolog Travis Hirschi, teori ini dapat diringkas sebagai pengendalian  diri. Kunci  ke  arah  belajaran  pengendalian  diri  yang  tinggi  ialah sosialisasi,  khususnya  di  masa  kanak-kanak. Para orang  tua  dapat  membantu  anak mereka untuk mengembangkan pengendalian diri dengan jalan mengawasi mereka dan menghukum tindakan mereka yang menyimpang.

          Teori kontrol sosial secara sederhana merupakan suatu usaha untuk menjelaskan perilaku kenakalan remaja dan bukan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Dalam fase masa muda banyak hal yang ingin diketahui dan di coba oleh kaum sebagai saran eksperimen dan menambah pengetahuan akan dunia yang sedang dialami. Hal-hal baru yang ingin diketahuai remaja, kadang kala menuntunnya pada arah perilaku yang kurang sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Adanya perilaku menyimpang dalam kehidupan yang disebabkan oleh beragam faktor yang melatar belakanginya.

                Dalam upaya persuasive untuk menanggulangi perilaku menyimpang, Telah ada beberapa teori yang mungkin bisa diterapkan untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang dikalangan remaja.  Teori kontrol sosial terbagi menjadi empat elemen Menurut F. Ivan Nye diantaranya:

1.   Kontrol langsung yang diberikan tanpa mempergunakan alat pembatas dan hukum (Direct kontrol imposedfrom without by means of restriction and punisment);

2.   Kontrol internalisasi yang dilakukan dari dalam diri secara sadar (Internalized kontrol exercised from within through conscience);

3.   Kontrol tidak langsung yang berhubungan dengan pengenalan [identifikasi] yang berpengaruh dengan orangtua dan orang-orang yang bukan pelaku kriminal lainnya (Indirect kontrol related to affectional identification with parent and other non-criminal persons);

4.   Ketersediaan sarana-sarana dan nilai-nilai alternatif untuk mencapai tujuan (Availability of alternative to goal and values).

            Dalam kontrol sosial ada juga elemen-elemen tambahan yang harus diperhatikan yaitu kasih sayang (Attachment). Kasih sayang merupakan bentuk kemampuan manusia untuk turut serta melibatkan dirinya terhadap orang-orang disekelilingnya. Jika kasih sayang sudah terbentuk, diharapakan seseorang akan mampu menjadi orang perasa (peka) terhadap perasaan kehendak, bahkan pikiran orang lain.

          Sedangkan untuk contoh kontrol sosial yang ada di masyarakat. antara lain sebagai berikut;

1.   Pengucilan; merupakan suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat. Dengan pengucilan ini, terjadi sikap masa bodoh (tidak perduli) terhadap orang yang sedang dikucilkan.

Bagi individu yang sedang dikucilkan dari kelompoknya, cepat atau lambat akan melakukan introspeksi diri dan mencoba mencari-cari penyebab tindakan anggota kelompok lain terhadap dirinya. Dengan demikian, kaidah-kaidah kelompok yang dahulu dilanggar oleh individu akan berangsur-angsur diluruskan dan dapat diterima lagi oleh indvidu agar tetap menjadi anggota kelompok seperti dahulu kala.

2.   Celaan; tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya.celaan ini menjadi mudah dimengerti oleh seseorang karean diekspresikan dengan ucapan, protes, atau kritik yang terbuka dan langsung menuju ke sasaran.

3.   Ejekan; tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan,perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif. Kadang-kadang digunakan kata-kata yang artinya berlawanan dengan apa yang dimaksud.

Travis Hirschi memetakan empat unsur utama di dalam kontrol sosial internal yang terkandung di dalam proposisinya.  Unsur utama itu di dalam peta pemikiran Trischi dinamakan social bonds yang berfungsi untuk mengendalikan perilaku individu. Keempat unsur utama itu dijelaskan sebagai berikut:

1.    Attachment atau  kasih  sayang adalah sumber kekuatan  yang muncul dari hasil sosialisasi di dalam kelompok primernya (misalnya: keluarga), sehingga individu memiliki komitmen yang kuat untuk patuh terhadap aturan.  Attachment adalah kedekatan, bagaimana kita merasa bahwa diri kita penting bagi orang lain, kita diharapkan oleh banyak orang. Idealisme dengan ketidakinginan untuk mengecewakan orang-orang dekat. Attach,  landasannya  adalah  empati,  rasa  sayang (sayang  kepada  keluarga dan orang disekitar ).  Jadi   attach  mencegah  kita  untuk  melakukan penyimpangan. Dalam kehidupan social attachment penting, bagaimana membuat diri kita kemudian merasa dibutuhkan oleh lingkungan tempat tinggal kita.

2.    Commitment atau tanggung jawab yang kuat terhadap aturan dapat memberikan kerangka kesadaran mengenai masa depan. Bentuk komitmen ini, antara lain berupa kesadaran  bahwa  masa  depannya  akan  suram  apabila  ia  melakukan  tindakan menyimpang. Commitment, dapat di bayangkan jika kita sayang, dekat terhadap seseorang kalau kemudian kita intens berhubungan dengan seseorang pasti  kemudian akan tumbuh komitmen.  Orang  yang  komit  adalah  orang  yang  merasa  kehilangan  apabila  dia dipisahkan dari orang yang menyayanginya.

3.   Involvement   atau   keterlibatan   akan   mendorong   individu   untuk   berperilaku partisipatif dan terlibat di dalam ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Intensitas keterlibatan seseorang terhadap aktivitas-aktivitas normatif konvensional dengan sendirinya akan mengurangi peluang seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum.

              Involvement, menurut Hirschi semakin banyak keterlibatan orang dalam lingkungan itu akan semakin baik kemampuan mencegah dari lingkungan untuk terjadinya/melakukan penyimpangan. Kenapa demikian? Karena involve itu membuat kita dikenal (lingkungan itu akan kenal dengan kita). Semakin banyak kita dikenal orang semakin banyak lingkungan dimana kita terlibat dalam kegiatan, itu akan mempunyai kemampuan  yang  membuat  kita  mempertimbangkan ulang  setiap  akan  mengambil keputusan yang tidak disukai banyak orang.

4.   Believe atau kepercayaan, kesetiaan, dan kepatuhan terhadap norma-norma sosial atau aturan masyarakat akhirnya akan tertanam kuat di dalam diri seseorang dan itu berarti aturan sosial telah elf-enforcing dan eksistensinya (bagi setiap individu) juga semakin kokoh. Believe, berarti kepercayaan terhadap norma atau aturan-aturan yang ditanamkan dalam diri.

          Horton dan Hunt mengungkapkan bahwa, semakin tinggi tingkat kesadaran akan salah satu lembaga kemasyarakatan, seperti gereja, sekolah, dan organisasi setempat, maka semakin kecil pula kemungkinan baginya untuk melakukan penyimpangan. Sejalan dengan diatas, Friday dan Hage dalam Horton dan Hunt menyatakan jika para remaja memiliki hubungan kekerabatan, masyarakat, pendidikan, dan peranan kerja yang baik, maka mereka akan terbina untuk mematuhi norma - norma yang dominan. Belive atau kepercayaan, kesetian, dan kepatuhan padanorma-norma sosial atau aturan masyarakat pada akhirnya akan tertanam pada diri seseorang dan itu berarti aturan sosial telah self enforcing dan ekstensinya (bagi setiap indivindu) juga semakin kokoh.

           Teori kontrol atau control theory merujuk kepada setiap perspektif yang membahas ihwal pengendalian tingkah laku manusia, pengertian teori kontrol sosial atau social control theory merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis; antara lain struktur keluarga, pendidikan dan kelompok dominan. Dengan demikian, pendekatan teori kontrol sosial ini berbeda dengan teori kontrol lainnya. Teori  kontrol sosial  berangkat dari  asumsi  atau  anggapan bahwa individu di masyarakat mempunyai kecenderungan yang sama kemungkinannya, menjadi baik” atau jahat. Baik jahatnya seseorang sepenuhnya tergantung pada masyarakatnya. Ia menjadi baik  kalau masyarakat membuatnya begitu. Pengertian teori kontrol atau control theory merujuk kepada setiap perspektif yang membahas ihwal pengendalian tingkah laku manusia, pengertian teori kontrol sosial atau social control theory merujuk kepada pembahasan delinkuensi dan kejahatan yang dikaitkan dengan variabel-variabel yang bersifat sosiologis; antara lain struktur keluarga, pendidikan dan kelompok dominan.

         Teori  kontrol berasumsi bahwa kalau kita ingin menjelaskan kejahatan maka penjelasan itu dapat kita cari dari perilaku yang tidak jahat, kalau kita ingin mengendalikan  kejahatan  jangan  mengutak-atik  kejahatannya,  tapi  carilah penjelasannya kenapa orang bisa taat hukum. Karena asumsinya perilaku menyimpang itu adalah perilaku yang alamiah (natural). Perilaku tidak menyimpang atau perilaku yang konformitas adalah perilaku yang tidak alamiah. Kejahatanlah yang akan dipaksa oleh aturan. Coba kita perhatikan begitu  ada  jalan  lurus  dan  mulus, tidak  ada  orang  yang akan  memperlambat laju kendaraannya, semua akan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi (hal itu merupakan alamiah).

         Pemunculan  teori  kontrol sosial  ini  diakibatkan  tiga  ragam  perkembangan dalam kriminologi, yaitu :

-    adanya reaksi terhadap orientasi labeling dan konflik dan kembali kepada penyelidikan tentang tingkah laku kriminal.

-    munculnya studi tentang criminal justice sebagai suatu ilmu baru telah membawa pengaruh terhadap kriminologi menjadi lebih pragmatis dan berorientasi pada system.

-    teori kontrol sosial telah dikaitkan dengan suatu teknik riset baru khususnya bagi tingkah laku anak/remaja, yakni self report survey. Perkembangan awal dari teori ini dipelopori Durkheim (1895).Perkembangan berikutnya selama tahun 1950-an beberapa teoritis telah mempergunakan pendekatan teori kontrol terhadap kenakalan anak remaja.

              Menurut Peter L. Berger (1978) kontrol sosial adalah berbagai cara yang digunakan msyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.

Joseph S. Roucek; Menurut Joseph S. Roucek seperti yang dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989), mengemukakan bahwa kontrol sosial adalah proses baik terencana maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa semua warga masyarakat agar mematuhi kaidah sosial yang berlaku.

Horton; Kontrol sosial menurut Horton adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.

Soetandyo Wignyo Subroto; Kontrol sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.

Ciri-ciri kontrol sosial adalah sebagai berikut :

a.    Suatu cara atau metode/teknik untuk menertibkan masyarakat atau individu;

b.   Dapat dilakukan oleh individu terhadap individu, kelompok terhadap kelompok atau kelompok terhadap individu;

c.    Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi dalam masyarakat;

d.   Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.

          Dengan kata lain, jika semua individu maupun masyarakat berprilaku sesuai dengan norma di masyarakat, berarti kontrol sosial sudah dilaksanakan secara efektif.

Sifat-sifat kontrol sosial dapat dibedakan seperti berikut :

a.    Preventif; Kontrol sosial bersifat preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadi penyimpangan terhadap norma sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan kata lain tindakan preventif merupakan tindakan pencegahan.

Contoh :

1). Seorang ibu melarang anak lelakinya merokok karena merokok dapat merusak  kesehatan

2). Polisi menegur pemakai jalan raya yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

b.   Kuratif; Kontrol sosial bersifat kuratif yang artinya adalah pengendalian yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial.

Contoh:

Seorang guru menegur dan menasehati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan.

c.    Represif; Kontrol sosial bersifat represif adalah pengendalian sosial yang bertujuan mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran. Pengendalian ini dilakukan setelah seseorang melakukan penyimpangan.

Contoh :

Seorang guru memberikan tambahan pekerjaan rumah dua kali lipat saat mengetahui siswanya tidak mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan kepadanya.

 

III.    JENIS-JENIS, FUNGSI  DAN TIPE KONTROL SOSIAL

1.   Jenis-jenis Kontrol Sosial

Dalam pergaulan sehari-hari kita akan menjumpai berbagai jenis kontrol sosial yang digunakan untuk mencegah atau mengatasi perilaku menyimpang, antara lain berikut ini :

a.    Gosip atau desas-desus; adalah bentuk kontrol sosial berupa kritik sosial yang dilontarkan secara tertutup oleh masyarakat.

Contoh : Apabila ada seseorang siswa SMA diketahui temannya terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minum-minuman keras. Siswa tersebut akan menjadi bahan pembicaraan/gossip teman-teman sekolahnya yang kemudian berkembang menjadi bahan pembicaraan guru, orang tua dan masyarakat sekitar.

b.   Teguran; adalah kritik sosial yang dilontarkan secara terbuka oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.

Contoh :   

-   Teguran guru secara lisan kepada siswa yang melanggar peraturan  sekolah

-      Teguran tertulis melalui surat dari kepala sekolah terhadap guru yang melanggar peraturan.

c.    Pendidikan; berperan sebagai alat pengendlian sosial, karena pendidikan dapat membina dan mengarahkan warga masyarakat (terutama anak sekolah) kepada pembentukan sikap dan tindakan yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, masyarakat, bangsa dan negaranya.

d.   Agama; Sama halnya dengan pendidikan, agama pun dapat berperan sebagai alat kontrol sosial. Agama dapat mempengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Agama pada dasarnya berisikan perintah, larangan dan anjuran kepada pemeluk dalam menjalani hidup sebagai makhluk pribadi, makhluk Tuhan dan sekaligus makhluk sosial. Norma-norma agama berfungsi untuk membimbing dan mengarahkan para pemeluk agama dalam bersikap dan bertindak di masyarakat.

e.    Hukuman (punishment); Dengan adanya sanksi hukuman yang keras, diharapkan bisa membuat jera bagi para pelanggar, sehingga tidak berani mengulanginya lagi. Tidak hanya si pelaku, tetapi juga berpengaruh besar terhadap warga masyarakat lainnya.

             Roucek dan Warren berpendapat bahwa kontrol sosial itu memiliki dua tipe. Pembagian pada dua tipe tersebut pada dasarnya membicarakan mengenai subyek, yaitu siapa yang melakukan pengawasan sosial., yaitu :

1.   Tipe kontrol sosial formal (formal social control) pengawasannya dilakukan oleh negara atau badan-badan yang mempunyai kedudukan tetap, serta menggunakan prosedur yang tetap pula. Karakteristik daripadanya adalah bahwa dalam melakukan pengawasan, digunakan peraturan-peraturan tertulis dan sebagainya.

2.   Tipe kontrol sosial yang informal ( informal social control), menunjuk pada fungsi dari norma-norma sosial dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku para warga masyarakat. Dalam kasus-kasus serius pengawasan dilakukan dengan paksaan, kekerasan atau dengan penghukuman. Biasanya, masyarakat itu sendiri telah menyediakan sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang berkisar mulai dari ekpresi tidak senang sampai pengasingan dari masyarakat, misalnya dengan memasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (penjara) atau menghukum dengan hukuman mati atau hukuman lain seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

2.   Fungsi Kontrol Sosial

Fungsi dari adanya kontrol sosial di masyarakat. antara lain sebagai berikut;

a.    Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial

         Proses penanaman keyakinan tehadap norma sosial yang baik sangat diperlukan dalam rangka keberlangsungan tatanan bermasyarakat. Penanaman keyakinan akan contoh norma sosial yang baik ini dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut.

·     Sugesti sosial, dilakukan dengan cara mempengaruhi alam pikran seseorang melalui cerita-cerita dongeng maupun kisah-kisah nyata dari tokoh-tokoh terkenal. Kisah-kisah ini khususnya menyajikan tentang ketaatan tokoh-tokoh tersebut terhadap norma-norma, atau hasil karya mereka yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan martabat kehidupan pada umunya. Jika seseorang banyak membaca atau memahami kisah-kisah dari tokoh-tokoh terkenal itu, diharapkan alam pikiran mereka akan berubah sedikit demi sedikit dan selanjutnya mencontoh perbuatan-perbuatan baik itu. Di sini peran ajaran agama sangat penting dalam mengarahkan anggota masyarakat tentang kebaikan suatu norma.

·     Melalui lembaga pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga, dengan lembaga-lembaga ini seorang anak diarahkan untk meyakini norma-norma sosial yang baik.

·     Menonjolkan kelebihan norma-norma dibandingkan dengan norma-norma pada masyarakat lainnya.

b.   Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma

              Reward atau imbalan dalam hal ini bias berupa pujian dan pnghormatan, hingga pemberian hadiah yang berupa material. Pemberian imbalan ini memiliki tujuan agar anggota masyarakat tetap pada tindakannya melakukan perbuatan yang baik serta senantiasa menjadi figur yang memberikan contoh baik kepada orang lain di sekitarnya

c.    Mengembangkan rasa takut

                   Memiliki perasaan takut akan mengarahkan seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko. Dengan demikian, orang akan berkelakuan baik dan taat pada tata kelakuan atau adat istiadat sebab sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma itu akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orag lain disekitarnya.

Rasa takut juga diajarkan dalam agama. Dalam agama diajarkan bahwa semua perbuatan yang menyimpang dari ajarannya akan mendapatkan ganjaran (hukuman) yang setimpal di akhirat nanti.

d.   Mengembangkan rasa malu

Setiap individu atau anggota masyarakat memiliki “rasa malu”, akan tetapi dengan ukuran dan kadar yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Budaya malu berkenaan dengan “harga diri”. Harga diri seorang individu atau masyarakat akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam suatu masyarkat.

Masyarakat akan menjadi sangat antusias mencela stiap anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap norma. Celaan itu dengan sendiriya akan menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi planggaran tersebut. Bila setiap pelanggaran terhadap norma dicela, maka dengan sendirinya akan timbul “budaya malu” dalam diri seseorang.

e.    Menciptakan Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan suatu aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas yang harus diterma oleh seseorang yang melakukan penyimpangan (pelanggaran)

 

3.   Tujuan dan Teknik  Kontrol Sosial

Kontrol Sosial dilakukan dengan tujuan sebagai berikut :

a.    Menjaga ketertiban sosial; Apabila nilai-nilai dan norma-norma sosial dijalankan semua masyarakat, maka ketertiban sosial dalam masyarakat dapat terpelihara. Salah satu cara menanmkan nilai dan norma sosial adalah melalui lembaga pendidikan dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga tersebut anak diarahkan untuk meyakini nilai dan norma sosial yang baik.

b.   Mencegah terjadinya penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma sosial di masyarakat. Dengan adanya kontrol sosial seseorang atau masyarakat mulai berfikir jika akan berperilaku menyimpang.

c.    Mengembangkan budaya malu; pada dasarnya setiap individu memiliki “rasa malu”. Karena rasa malu berhubungan dengan harga diri seseorang. Harga diri seseorang akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam masyarakat. Jika seseorang melakukan kesalahan maka masyarakat akan mencela. Celaan tersebut menyadarkan seseorang untuk tidak mengurangi pelanggaran terhadap norma. Jika setiap perbuatan melanggar norma dicela, maka “budaya malu” akan timbul dalam diri seseorang.

d.   Menciptakan dan menegakkan sistem hukum; Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.

       Ada beberapa teknik dan cara melakukan kontrol sosial agar individu dan  masyarakat berperilaku sesuai dengan apa yang diharapkan. Cara kontrol tersebut antara lain sebagai berikut :

a.    Teknik Persuasif; Cara persuasif dalam kontrol sosial dilakukan dengan menekankan pada usaha mengajak dan membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dengan cara persuasif (mengajak). Kontrol sosial dengan cara persusif biasanya diterapkan pada masyarakat yang relatif tentram, norma dan nilai sosial sudah melembaga atau menyatu dalam diri para warga masyarakatnya. Selain itu, cara persuasif juga menekankan pada segi nilai pengetahuan (kognitif) dan nilai sikap (afektif). Contoh; Seorang guru membimbing dan membina siswanya yang kedapatan menyontek pada saat ulangan. Guru memberikan pengertian bahwa menyontek itu menunjukkan sikap tidak percaya diri dan kelak di kemudian hari menjadikan ia seorang yang bodoh dan tidak jujur.

b.   Teknik Koersif; Cara koersif dalam kontrol sosial dilakukan dengan kekerasan atau paksaan, biasanya cara koersif dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik. Cara koersif dilakukan sebagai upaya terakhir apabila cara pengendalian persuasif tidak berhasil. Selain itu, cara koersif akan membawa dampak negatif secara langsung maupun tidak langsung, karena menyelesaikan masalah dengan kekerasan akan menimbulkan banyak kekerasan pula. Pengendalian sosial dengan cara koersif dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu sebagai berikut :

a.   Kompulsif (compulsion); kondisi/situasi yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa taat atau patuh pada norma-norma.

     Contoh : Untuk membuat jera para pencopet, apabila tertangkap basah langsung dikeroyok dan dihakimi massa.

b.   Pervasi (pengisian); penanaman norma secara berulang-ulang dengan harapan bahwa norma tersebut masuk ke dalam kesadaran seseorang, sehingga orang tersebut akan mengubah sikapnya sesuai yang diinginkan.

Contoh : bimbingan orang tua terhadap anak-anaknya secara terus menerus

 

IV.          Langkah-Langkah Dalam Membentuk Sistem Kontrol Sosial

Sebelum sebuah sistem sosial dibentuk dan diterapkan kepada anggota sebuah kelompok, diperlukan sebuah tahapan-tahapan dan tingkatan kegiatan yang harus dilakukan agar sebuah sistem kontrol sosial dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh para anggotanya. Terbentuknya sebuah sistem sosial di masyarakat berawal dari keinginan dan kebutuhan masyarakat akan keteraturan dalam menjalani kehidupan bersama oleh karena itu fungsi sistem kontrol sosial adalah : (1) memberikan pedoman bagi masyarakat tentang tata cara bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terutama yang berhubungan dengan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok manusia, (2)            menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat yang bersangkutan. Sistem kontrol sosial harus dapat menghimpun dan mempersatukan anggotanya agar tercipta interaksi sosial dalam masyarakat. Integrasi sosial ini adalah kesepakatan yang disetujui oleh kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, (3)memberikan pedoman kepada masyarakat tentang tata cara mengadakan pengendalian sosial untuk mengontrol tingkah laku masyarakat. Apabila terdapat anggota yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam kelompoknya maka sistem kontrol sosial dapat menjalankan fungsinya sehingga tercipta sebuah keteraturan serta kondisi aman dan nyaman yang dirasakan oleh para anggota kelompok.

Dalam membentuk sebuah sistem kontrol sosial diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sistem kontrol sosial dapat diterapkan di dalam sebuah kelompok masyarakat. Syarat-syarat tersebut adalah :

1.   Sebagian besar anggota masyarakat atau anggota dari suatu sistem sosial menerima status lembaga sosial tersebut;

2.   Norma yang terbentuk menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial yang bersangkutan;

3.   Norma yang terbentuk mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka langkah awal dalam pembentukan sistem kontrol sosial dapat dilakukan.

 

V.    Merumuskan Sistem Kontrol Sosial

Langkah selanjutnya adalah merumuskan sistem kontrol sosial dengan melihat dan mengamati serta meneliti dengan cara mengidentifikasi perilaku sosial masyarakat baik itu yang membangun ataupun yang merugikan bagi para anggota di dalamnya. Cara ini dilakukan agar mempermudah didalam merumuskan sistem kontrol sosial seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut. Langkah awal didalam merumuskan sistem kontrol sosial adalah perlunya kita mengetahui perilaku sosial yang merugikan masyarakat, seperti membuang sampah rumah tangga ke dalam sungai. Perilaku membuang sampah rumah tangga ke dalam sungai merupakan perilaku sosial yang merugikan masyarakat karena jika hal tersebut dilakukan terus menerus, berkelanjutan dan massif, bisa dibayangkan bagaimana kondisi sungai di masa yang akan datatng. Hal tersebut sangat jelas merugikan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk itu, perlu kembali untuk diteliti dan diidentifikasi apa yang melatar belakangi ataupun motif di balik perilaku sosial yang menyimpang dan merugikan tersebut. Apakah penyebabnya karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran tentang kebersihan lingkungan ataukah disebabkan karena kurangnya pengawasan dan kontrol dari anggota masyarakat itu sendiri ataukah penyebab-penyebab lainnya yang belum diketahui. Berdasarkan dari hasil identifikasi perilaku sosial yang menyimpang dan merugikan tersebut perlu dirumuskan mekanisme pemberian sanksi yang tepat bagi anggota masyarakat yang berprilaku menyimpang serta merugikan anggota masyarakat lainnya. Sehingga hal tersebut berdampak pada berkurangnya perilaku sosial yang menyimpang dan merugikan serta menimbulkan efek jera bagi pelaku penyimpangan sosial.

 

VI.     Melakukan Supervisi Terhadap Pelaksanaan Sistem Kontrol Sosial

Supervisi secara kata memiliki arti menganalis dan mengontrol. Supervisi merupakan indirect service (pelayanan tidak langsung), maksudnya orang tersebut tidak bekerja langsung di lapangan, ia hanya mengontrol dan mengawasi jalnnya pekerjaan agar on the track (sesuai jalurnya). Salah satu contoh dari indirect service adalah dengan menganalisis, memberikan masukan, dan megkritisi proses rancangan sebuah kebijakan seperti Undang-Undang, dan lain-lain.

Sebagai seorang supervisor, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), memiliki pekerjaan yang tidak mudah. Ia harus mengawasi sekaligus membimbing warga desa agar mampu membentuk sistem kontrol sosial dengan standar yang telah dirumuskan bersama.

Dalam melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sistem kontrol sosial perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

a.    Mempraktekkan (action)

Praktekkan sistem kontrol sosial yang telah dirumuskan bersama sebelumnya, sehingga dapat dilakukan supervisi  terhadap pelaksanaan sistem kontrol sosial oleh pihak yang berwernang atau anggota masyarakat yang telah ditunjuk dan disepakati bersama.

b.   Meneliti (research)

Setelah mempraktekkan dan melaksnakan sistem kontrol sosial perlu dilakukan penelitian mengenai situasi dan kondisi sosial masyarakat setelah diterapkannya sistem kontrol sosial. Kegiatan penelitian (research) ini bertujuan agar dapat merumuskan problem pasca diterapkannya sistem kontrol sosial di masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan mampu mengumpulkan berbagai fakta dan opini sebagai bahan pertimbangan penerapan sistem kontrol sosial di masyarakat. Kegiatan penelitian (research) ini dapat dilakukan dengan berbagai teknik, misalnya observasi lapangan, wanacara dengan masyarakat dan pengisian angket oleh masyarakat.

Jika data telah terkumpul, maka segara dapat diolah untuk mendapatkan hasil dari penerapan sistem kontrol sosial. Setelahnya dapat ditarik kesimpulan mengenai bagaimana keadaan atau kondisi sosial masyarakat yang sebenarnya setelah diterapkannya sistem kontrol sosial.

     Dari hasil supervisi terhadap pelaksanaan sistem kontrol sosial di masyarakat perlu didokumentasikan melalui foto, gambar maupun catatan mengenai pelaksanaan sistem kontrol sosial di masyarakat. Sehingga ada bukti (evidence) bahwa sistem kontrol sosial telah dilaksanakan dan juga gambar, foto atau catatan tersebut dapat dijadikan bahan masukan dan evaluasi di dalam pengembangan sistem kontrol sosial yang lebih baik.

 

1.   Menerapkan Sanksi Secara Adil

Sanksi adalah alat pemaksa agar seseorang mentaati beragam macam norma-norma yang berlaku. Sedangkan sanksi dalam ilmu sosial dapat didefinisikan sebagai reaksi oleh anggota kelompok sosial yang menunjukkan persetujuan atau ketidaksetujuan dari cara perilaku dan berfungsi untuk menegakkan standar perilaku kelompok.

Hukuman (sanksi negatif) dan hadiah (sanksi positif) mengatur perilaku yang sesuai dengan norma sosial. Sanksi dapat beragam yaitu, ekspresi spontan oleh anggota kelompok yang bertindak sebagai individu dan tindakan yang mengikuti prosedur tradisional dan diakui. Oleh karena itu, sanksi tidak hanya mencakup hukuman yang terorganisir tetapi juga penghargaan formal (penghargaan dan gelar) dan penghargaan informal oleh anggota komunitas.

Apabila dalam konteks hukum, sanksi memiliki arti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, sedangkan dalam konteks sosial, sanksi dapat diartikan sebagai mekanisme atau sistem kontrol sosial. Berbeda dengan bentuk kontrol internal seperti norma dan nilai-nilai budaya, dalam ilmu sosial menganggap sanksi sebagai bentuk kontrol eksternal.

Untuk itu, penerapan sanksi secara adil perlu dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota masyarakat seperti sanksi apa yang harus diberikan jika ada anggota masyarakat yang melakukan penyimpangan, lalu kriteria anggota masyarakat yang pantas menerima sanksi positif (reward) ataupun sanksi negatif (punishment) dan bagaimana serta seperti apa penerapan sanksi secara adil itu diterapkan di masyarakat.

 

2.   Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial

Mengembangkan sistem kontrol sosial merupakan tahapan terkahir di dalam pembentukan sistem kontrol sosial. Dalam tahapan ini berisikan tentang evaluasi dari penerapan sistem kontrol sosial. Untuk itu, dalam mengembangkan sistem kontrol sosial perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut :

a.  Menilai (evaluation)

Setelah berhasil melakukan penelitan (research), wajib melakukan penilaian (evaluation) secara kooperatif dengan berbagai elemen yang ada di masyarakat. Kegiatan evaluasi tersebut antara lain :

-      Bersama-sama mencari aspek-aspek positif (kebaikan-kebaikan dan kemajuan-kemajuan) yang telah dicapai setelah dilaksanakannya sistem kontrol sosial;

-      Bersama-sama meninjau aspek-aspek negatif (kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangan atau hambatan-hambatan) dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial;

-      Bersama-sama menganalisa sebab-sebab masih adanya kekurangan-kekurangan  atau hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial.

b.  Memperbaiki (improvement)

Tahap evaluasi memungkinkan kita mengetahui hal-hal apa yang menjadi kelemahan dan kelebihan di kegiatan masa lalu. Melalui hal ini, kita dapat melakukan perbaikan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik ke depannya.

Tahap improvement dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial mencakup :

-      Bersama-sama mencari cara untuk mengatasi kekurangan-kekurangan atau hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial di masyarakat

-      Bersama-sama mencari jalan mempertahankan yang sudah baik, bahkan meningkatkan dan mengembangkannya agar lebih baik lagi.

c.    Membimbing (assistance)

Pihak-pihak yang berwenang di dalam pelaksanaan sistem kontrol sosial memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan bimbingan (guidance) dan penyuluhan (counseling) kepada masyarakat. Berdasarkan jenis kegiatan ini, pihak-pihak yang berwenang (termasuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) bertugas untuk :

-      Menyediakan waktu dan tenaganya untuk membantu mengadakan perbaikan-perbaikan di dalam pelaksanaan sistem kontrol social

-      Mengikhtiarkan sumber-sumber, baik sumber-sumber material maupun personil demi kelncaran pelaksanaan sistem kontrol sosial menuju kea rah perbaikan

-      Memberi bimbingan (guidance) dan penyuluhan (counseling) ke arah perbaikan kondisi sosial masyarakat.

d.   Bekerja sama (cooperation)

Proses mengembangkan sistem kontrol sosial tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak. Untuk itu diperlukan kerjasama antara seluruh elemen dan unsur masyarakat sehingga pengembangan dari hasil evaluasi pelaksanaan sistem kontrol sosial sebelumnya dapat terwujud. Pengembangan sistem kontrol sosial dapat berupa penambahan reward dan punishment, penambahan klasifikasi penyimpangan dan pelanggaran sosial, tahapan di dalam pemberian sanksi dan penyempurnaan mekanisme kontrol sosial yang dapat diterima dan mendarah daging di dalam masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat meningkat tentang betapa pentingnya menciptakan sebuah kondisi sosial yang stabil, selaras dan harmonis

 

VII. PENUTUP

 

1.   Kontrol sosial (control social) pada dasarnya dapat diartikan sebagai pengawasan/pengendalian  sosial yaitu cara, proses atau suatu sistem pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna, mengajak, mendidik dan bahkan memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan norma-norma sosial. Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang di tempuh kelompok atau orang masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakat, agar tercipta situasi bahkan keadaan kemasyarakatan yang sesuai dengan apa yang diharapkan

2.   Kontrol sosial itu dapat diibaratkan sebagai sebuah sistem yang disepakati oleh anggota masyarakat untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berprilaku dan bersikap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya kontrol sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berprilaku menyimpang dari batas norma dan nilai-nilai yang ada dalam suatu entitas masyarakat. Kontrol sosial merupakan konsep yang penting dalam hubungannya dengan norma-norma sosial. Norma-norma sosial di dalam dirinya telah mengandung harapan-harapan dan sebagai standard perilaku maka diharapakan agar warga masyarakat dapat berprilaku sesuai (conform) dengan norma-norma sosial.

3.   Pengendalian sosial, sangat berkaitan erat dengan norma dan nilai sosial,  karena  bagi anggota masyarakat, norma dan nilai sosial merupakan alat pengendali atau sebagai pedoman dalam berperilaku. Sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena akan mengurangi terjadinya perilaku-perilaku yang menyimpang. Juga  merupakan cara yang di gunakan masyarakat untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang.

4.   Saran

a.   Dibutuhkan komitmen dan konsistensi  semua pihak dalam mengembangkan sistem kontrol sosial dalam masyarakat, guna mengoptimalkan  kondisi yang kondusif dan terkendali dalam lingkungan masyarakat.

b.   Sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, diharapkan mampu mengaplikasikan teori dan konsep pengembangan sistem kontrol sosial masyarakat, guna mewujudkan kondisi lingkungan masyarakat yang menjamin terlaksananya  pemberdayaan masyarakat yang optimal.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.

 

Elly Setyadi dan Usman Kholip, 2011, Pengantar Sosiologi (Jakarta:Kencana,), 243

Kartini Kartono, 2010 Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja  (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,), 6.

Koentjaraningrat. 2009, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Djambangan. Jakarta. Longman.

 

Narwoko, Dwi, dan Bagong Suyanto, 2004, Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan (Jakarta: Prenada Media,), 116

Romli Atmasasmita, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Jakarta: PT Rineka Cipta,

             79- 81.

Thoha, Miftah. ( 2005). Perilaku Organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Usmara. 2005 Handbook of Organizations, Kajian dan Teori Organisasi. Yogyakarta. Penerbit : Amara Books

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Pelayanan Pelatihan

Whistleblower System (WBS) - Laporkan Pelanggaran di BPPMDDTT Makassar