PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PEMBENTUKAN KAWASAN PERDESAAN
Oleh
Drs. Andi Rijal Kadir, MM
PSM Ahli Madya pada BPPMDDTT Makassar
1. Pengertian dan Konsep
Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Paradigma
pembangunan yang
berorientasi pada manusia, maka
pemerataan pembangunan perlu ditingkatkan untuk mengurangi berbagai ketimpangan ekonomi dan sosial antar daerah,
antar desa, antar sektor dan antar kelompok-kelompok ekonomi. Pemerintah menyadari
akan
pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk
mendorong percepatan pembangunan kawasan
perdesaan telah dilakukan
oleh pemerintah, namun hasilnya masih
belum signifikan
dalam meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat
ini, pemerintah telah
mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan
wilayah dan mendukung pengembangan
perdesaan. Salah satu kebijakan yang
sedang
digalakkan
adalah
Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat.
Menurut Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
51 Tahun
2007, Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) adalah pembangunan kawasan perdesaan yang
dilakukan atas
prakarsa masyarakat meliputi
penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat
pertumbuhan terpadu antar desa, dan
penguatan
kapasitas
masyarakat, kelembagaan
dan
kemitraan. PKPBM terdiri dari
tiga pilar kegiatan, yaitu penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat
pertumbuhan
terpadu antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat,
kelembagaan, dan kemitraan.
Terkait dengan hal tersebut maka untuk dapat
menyejahterakan masyarakat perlu
dibina
dan ditingkatkan Kerjasama antar
desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
Pendekatan Desa Membangun dalam
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan pembangunan sebagian wilayah perdesaan melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan
mengingat perkembangan setiap wilayah
tidak secepat perkembangan wilayah lainnya, atau suatu kawasan memiliki
potensi pertumbuhan yang cukup besar dan memerlukan dorongan ekstra dari Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Pasal 83 UU No 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kawasan Perdesaan
merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu Kabupaten/Kota yang
dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
di Kawasan Perdesaan, melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Hal ini sejalan dengan konsep perencanaan
pembangunan desa yang diatur dalam UU Desa, yang dalam hal ini mengalami kemajuan dan perubahan. Sebelumnya,
perencanaan desa merupakan bagian dari perencanaan kabupaten/kota. Sekarang,
perencanaan pembangunan desa adalah village self planning yang
berdiri sendiri dan diputuskan sendiri oleh desa (Sutoro Eko, 2014). Pembahasan yang berkaitan dengan hal ini
adalah;. Pertama, pembangunan desa, yang meliputi: tahapan
perencanaan serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa; Kedua, pembangunan kawasan perdesaan yang
meliputi: pengertian dan lingkup pembangunan kawasan perdesaan, serta
peran dan partisipasi pemerintah desa dan masyarakat; Ketiga sistem pembangunan kawasan perdesaan, yang
meliputi: hak desa, kewajiban pemerintah dalam mengembangkan SIPD (Sistem
Informasi Pemerintahan Desa) dan pengelolaan SIPD.
Keempat; kerjasama desa, yg
meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perintah
dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Batasan yuridis dalam Pasal 1 angka 9 UU
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) merumuskan frasa
Kawasan Perdesaan sbb: “Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi”. Frasa “Kawasan Perdesaan” mengandung kebijakan
secara eksplisit tentang tata ruang kawasan perdesaan yang bertumpu pada pola
penghidupan pertanian. Pola penghidupan pertanian tersebut didukung dengan
pengelolaan sumber daya alam. Fungsi Kawasan Perdesaan meliputi 4 (empat)
fungsi yaitu tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pembangunan
Desa adalah upaya untuk meningkatkan
kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Sebagai upaya akselerasi
perwujudan maksud dan tujuan dari pembangunan Desa tersebut, maka salah satu
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah pembentukan Kawasan Perdesaan.
Program Pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan intervensi yang lebih banyak kepada Desa guna menciptakan keseimbangan kemajuan antara desa dan kota
sudah berjalan dengan baik. Meski demikian, bisa berjalan saja tidak cukup.
Dibutuhkan kecepatan untuk mengejar aneka ketertinggalan dan kekalahan,
khususnya yang dialami oleh desa, sehingga yang diperlukan saat ini adalah
berlari. Pada titik ini, desa tak akan bisa berlari apabila hanya fokus kepada
wilayahnya masing-masing. Tiap desa memang memiliki kekayaan dan keragaman
sumber daya (potensi), namun menjadi
terserak dan tersebar menjadi kekuatan yang lemah apabila titik tumpunya berada
pada masing-masing kaki desa.
Dibutuhkan kolaborasi antardesa untuk memastikan
sumber daya yang dimiliki menjadi satu kekuatan utuh dan menjadi gerakan
kolektif yang terpadu. Himpunan dari beberapa desa yg mendorong konsensus inilah
yg disebut sbg maklumat pembangunan “kawasan
perdesaan”.
Kawasan perdesaan relevan karena tiga hal pokok.
a.
Desa selalu takluk karena desa sebagai “komunitas ekonomi” hanya berhenti
berjualan komoditas primer. Sebagai kegiatan “kultural” di mana orientasi
produksi lebih banyak digunakan bagi kepentingan hidup sehari-hari, tentu saja
mentransaksikan bahan baku tidak harus dicerca. Namun, apabila yang hendak
dikejar adalah nilai tambah yang menjadi mata air kesejahteraan, maka aktivitas
kultural itu mesti diteruskan kepada rantai ekonomi “pengolahan” (industri). Masalahnya, rumus kegiatan
ekonomi di hilir (pengolahan)
mensyaratkan skala ekonomi. Tanpa terpenuhi syarat tersebut aktivitas
pengolahan tidak efisien.Skala ekonomi tak mungkin beralas desa, ia mesti
tumbuh dari gabungan desa sehingga kawasan perdesaan menjadi keniscayaan
apabila proses nilai tambah hendak digerakkan di desa-desa. Jadi, rantai
keterbelakangan ekonomi desa mesti diputus dengan jalan hilirisasi yang
berpijak kawasan perdesaan.
b.
Desa mesti ditinggikan posisi tawarnya (bargaining
position) dengan jalan memerkuat ukuran ekonomi. Pelaku ekonomi desa tak
pernah dapat mengakses ujung rantai distribusi (yang teramat panjang) karena
dosis ekonominya yang kecil. Posisi tawar yang tinggi hanya bisa dijalankan
bila ukuran ekonominya besar sehingga bisa langsung menyentuh ujung distribusi
(bahkan konsumen langsung).
Syaratnya: pelaku mesti bergabung membangun tindakan kolektif. Lagi-lagi, itu tak cukup pada level desa,
tapi harus menjangkau gabungan desa-desa (Kawasan
Perdesaan).
c.
Kawasan perdesaan akan menjadi penegak yang menghalangi kompetisi antardesa
yang selama ini terjadi, yang mana di antara mereka akan saling memangsa (predator). Tanpa disadari gelombang
pembangunan desa membuat desa-desa konsentrasi ke dalam (inward-looking) sehingga kehilangan perspektif kerjasama untuk
meraih tujuan pembangunan yang optimal. Praktik yang terjadi justru persaingan
yang tidak sehat, sehingga kemajuan
yang diraih satu desa dengan
jalan mematikan desa lain/tetangga. “Pembentukan
Kawasan Perdesaan adalah solusi”.
Sasaran pembangunan kawasan pedesaan, diantaranya
adalah bagaimana tingkat kemiskinan
dan angka pengangguran di pedesaan bisa menurun. Untuk mewujudkan hal ini Desa
harus memiliki konsep membangun dan bekerjasama dengan desa lainnya sehingga
menghasilkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas suatu produk dalam
meningkatkan pendapatan desa. Dalam mencapai tujuan pembangunan kawasan
perdesaan diperlukannya kerjasama dan
kolaborasi dari berbagai pihak terkait, terutama yang berhubungan langsung
dengan pelaksanaan kerjasama antar desa. Terbentuknya suatu kawasan pedesaan
merupakan hasil dari adanya kerjasama yang dilakukan oleh beberapa desa dalam
mendukung kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah demi terwujudnya
sinergitas pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, keberhasilan kerjasama
dan kolaborasi dalam pembangunan kawasan perdesaan tidak terlepas dari peran
dan fungsi stakeholder atau pemangku kepentingan, yang terlibat langsung dalam
proses perencanaan dan pembentukan Kawasan Perdesaan..
Pembangunan
Kawasan Pedesaan dilaksanakan dalam batas wilayah fungsional dan wilayah
administratif. Isu-isu yang diangkat dalam hal ini antara lain rural-urban linkage, pertumbuhan;
lapangan kerja, infrastruktur, serta sinergitas antar sektor, pasar, dan
masyarakat. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi/Daerah, melalui
satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa atau Bumdes, dengan mengikut
sertakan masyarakat Desa. Pelaksanaannya wajib mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia,
serta dalam hal pembangunan kawasan perdesaan berskala lokal desa, wajib
diserahkan pelaksanaannya pada Desa dan atau kerjasama antar desa yang
dibingkai dalam bentuk kolaborasi Desa.
Salah satu perinsip dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah perinsip “partisipatif”, dimaksudkan
bahwa penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang mengikutsertakan
kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain itu ada perinsip
“keterpaduan”, yang artinya bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan melibatkan
beberapa unsur dan sektor termasuk level
pemerintahan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dalam
pengelolaannya. Terkait dengan hal tersebut, maka mekanisme Pembangunan Kawasan
Perdesaan, mulai dari proses perencanaan, pengelolaan dan pengawasannya
melibatkan banyak pihak, stakeholder, yang dalam perkembangannya dikenal dengan
istilah pemangku kepentingan.
Dalam (UU 6 tahun 2014 - Pasal 83 sd 85), cakupan Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a. Penggunaan dan
pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai
dengan tata ruang kabupaten/kota;
b. Pelayanan yang dilakukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
c. Pembangunan
infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat
guna; dan
d. Pemberdayaan masyarakat
Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Pembangunan
Kawasan Perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan local berskala desa sera pengarusutamaan perdamaian dan keadilan
social melalui pencegahan dampak social dan lingkungan yang merugikan sebagain
dan atau seluruh desa di kawasan
Perdesaan.
Kawasan perdesaan juga memiliki sandaran yang kuat
karena memiliki fungsi yang otentik. Keberadaan kawasan perdesaan menjadi sumbu
yang mempertemukan aneka keunggulan pada masing-masing desa, yang kemudian
dikonversi menjadi kutub baru pembangunan.
a. Fungsi utama kawasan
adalah sebagai lokus terjadinya proses pendalaman (deepening)
pembangunan. Fungsi ini, seperti yang juga telah di singgung di atas,
memertemukan potensi tiap-tiap desa menjadi satu rumusan kegiatan pembangunan
yang punya bobot kesejahteraan. Aktivitas ekonomi tak hanya dirayakan sebagai
ritus kebudayaan (seperti yang tersingkap dari makna kata “agriculture”), namun
juga prosesi modernisasi yang bertumpu kepada kreativitas dan inovasi sehingga
nilai tambah menjadi hal yang niscaya. Kegiatan ekonomi yang berlangsung tak
hanya di permukaan inilah yang kelak menjadi sumber kesejahteraan dan
keberkahan bagi warga desa.
b. Fungsi kawasan adalah
menjembatani (bridging) relasi desa – kota. Hasrat membangun hubungan
yang setara antara desa dengan kota adalah hal yang mulia dan layak
diperjuangkan. Namun, melihat eskalasi ketimpangan yang sedemikian massif
antara desa – kota (aset, akses, afirmasi), maka dibutuhkan “arena mediasi”
yang membuat relasi tersebut dapat dieksekusi dengan lebih ideal. Kawasan
perdesaan memiliki kemampuan tersebut karena merupakan agregasi desa-desa
dengan segenap potensinya sehingga kesetaraan berhadapan dengan wilayah kota
dapat direalisasikan.
c. Fungsi kawasan perdesaan
adalah menjadi “agen pengepul” dari
seluruh potensi desa dan menjadi pintu tunggal bersua dengan pemangku
kepentingan (ekonomi) kota. Sebagai agen ia hanyalah representasi kepentingan
desa-desa yang menyokongnya, bukan sebagai wilayah yang memperjuangkan dirinya
sendiri. Jadi, pada kemajuan kawasan itulah sekaligus meninggikan pembangunan
desa-desa.
d. Fungsi penting lainnya
adalah mengerjasamakan (collaborating) banyak pemangku kepentingan yang
berkehendak memajukan desa. Pemerintah (pusat dan daerah), kampus, lembaga
kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha (milik pemerintah dan
swasta), dan yang lain punya harapan yang sama untuk mendorong pembangunan
desa. Sungguh pun begitu, mengorganisasikan aneka pemangku kepentingan ini tak
mudah dan tidak bisa disangga hanya oleh desa, tetapi cakupan perangkat dan
wilayah yang cukup besar. Inilah fungsi yang bisa diperankan oleh kawasan
perdesaan.
e. Fungsi Pengendalian (controlling).
Bagi pemerintah (khususnya), fasilitasi dan supervisi lebih mungkin dilakukan
pada level kawasan mengingat jumlah desa yang amat banyak (74.958 desa). Jika
desa-desa tersebut berkelompok dalam satu kawasan sesuai dengan potensi
masing-masing, maka kegiatan pengembangan lebih terkelola, berjejak kuat, dan
terorganisir lebih rapi.
Berdasarkan Pedoman pembentukan
Kawasan Perdesaan, bahwa pembentukan kawasan perdesaan didasarkan pada
perinsip-perinsip:
a. Partisipatif; Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan
yang mengikut sertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
b. holistic
dan komprehensif; Pembangunan kawasan
perdesaan dilaksanakan dengan
memperhatikan berbagai aspek kehidupan, yaitu: fisik, ekonomi, sisal dan
lingkungan, dan dilaksanakan oleh berbagai komponen untuk mencapai tujuan
pembangunan kawasan.
c. Berkesinambungan;
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan secara kontinyu dengan
memperhatikan pelestarian lingkungan agar hasil pembangunan dapat memberikan
manfaat jangka panjang secara berkesinambungan.
d. Keterpaduan; Keterpaduan antar sektor dan keterpaduan antar
level pemerintahan. Pembangunan Kawasan Perdesaan dari semua unsur yang
berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan kawasan
perdesaan
e. Keadilan;
Pembangunan Kawasan Perdesaan memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap unsur pembangunan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas
hidupnya.
f. Keseimbangan; Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan
dengan memperhatikan keserasian antara pembangunan fisik, ekonomi, sosial dan
lingkungan; Antara jangka pendek dan jangka panjang; dan antara kebijakan
pusat, daerah, dan kepentingan desa/masyarakat.
g. Transparansi;
Pembangunan Kawasan Perdesaan yang menjamin akses atau kebebasan bagi
setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaran Pembangunan
Kawasan Perdesaan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan
pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
h. Akuntabilitas; Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam setiap pengambil keputusan harus
bertanggungjawab kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baiuk internal
dan eksternal.
2. Peran dan Tugas Pemangku Kepentingan dalam Pembentukan dan
Pengelolaan
Kawasan Perdesaan.
Peran, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan atau perilaku
yang dilakukan seseorang di suatu peristiwa, juga perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki
status. Kemudian peranserta
diartikan ikut ambil bagian dalam suatu kegiatan, keikutsertaan secara aktif. Sedangkan menurut Korten dalam Indrawati (2007) peranserta
adalah suatu tindakan yang mendasar untuk bekerjasama yang memerlukan waktu dan usaha, agar menjadi
mantap dan akan berhasil
dengan baik apabila ada kepercayaan bersama. Berdasarkan
pengertian tersebut, kemudian
peran dalam pembahasan ini diartikan sebagai bentuk tindakan atau perilaku yang dilakukan
individu atau kelompok (Pemangku kepentingan) untuk
mencapai keputusan bersama.
Soekanto
(2002, h.243) mengartikan peran
sebagai aspek dinamis dari status (kedudukan), apabila seseorang melaksanakan kewajiban dan haknya sesuai dengan kedudukannya, maka dapat dikatan ia telah menjalankan
suatu peran.
Dari
hal diatas lebih lanjut melihat pendapat lain tentang peran yang telah ditetapkan sebelumnya
disebut
sebagai peranan normatif dan peran ideal. Peran normatif lebih berkaitan erat dengan
tugas
dan kewajiban, sedangkan peran ideal dapat diterjemahkan sebagai peran yang
diharapkan dilakukan oleh pemegang peranan tersebut (Soekanto, 2002, h.220). Pada
hakekatnya peran juga
dapat
diartikan sebagai suatu rangkaian perilaku tertentu yang ada karena suatu jabatan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran merupakan suatu sikap atau perilaku yang diharapkan
oleh
banyak orang atau sekelompok orang
terhadap seseorang yang mempunyai
status (kedudukan)
tertentu.
Pemangku kepentingan diartikan oleh Freeman
dalam Sautter dan Leisen (1999) sebagai kelompok atau individual yang mempengaruhi ataupun yang dipengaruhi oleh sasaran yang
ingin dicapai suatu
organisasi. Dalam pembentukan kawasan
Perdesaan, pemangku kepentingan dapat diartikan
sebagai pihak-pihak (individu atau kelompok) yang memiliki
kepentingan dan pengaruh dalam kegiatan
tersebut. Secara garis besar, pihak- pihak tersebut antara lain pemerintah, pemerintah daerah melalui SKPD ataupun unit pelaksana yang terkait, lembaga legislatif, kelompok-kelompok
masyarakat, kepala desa, serta lembaga-lembaga yang konsen dalam penggerakan masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan, yang memiliki pengaruh dan kepentingan yang diwujudkan
dalam bentuk berkolaborasi
Kepentingan berhubungan erat dengan alasan yang mendasari pemangku kepentingan untuk terlibat dalam suatu kegiatan atau pengambilan
keputusan. Sebagaimana pendapat Kossoudji dan Bianchi (2001) yang menyatakan
bahwa kepentingan berisi penjelasan
tentang detail kepentingan dan indikasi yang menjelaskan mengapa pemangku
kepentingan menyetujui atau menolak
keputusan. Sedangkan pengaruh menjelaskan tentang kemampuan
pemangku kepentingan dalam mempengaruhi keputusan, mulai dari proses awal hingga hasil akhir.
Oleh sebab itu, pengaruh berhubungan dengan seberapa besar kemampuan pemangku kepentingan untuk mempengaruhi hasil keputusan.
Pemangku kepentingan dalam
Pembentukan Kawasan Perdesaan pada
dasarnya bersumber dari dua poros
utama,
yaitu
pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, secara
sederhana pembentukan kawasan
Perdesaan merupakan wadah
bagi pemerintah dan masyarakat untuk menyatukan pemikiran guna menghasilkan konsep terkait dengan pengembangann
potensi beberapa desa, yang memiliki
konsep yang sama untuk memajukan
desanya. Kesempatan untuk menyatukan pemikiran tersebut terbuka
lebar
pada
model kolaborasi desa yang diwujudkan
dalam bentuk pembentukan kawasan perdesaan.
Hal ini dikarenakan bahwa akan ada proses atau forum yang merupakan wadah yang memungkinkan terjadinya pertemuan atau
kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pembentukan
Kawasan Perdesaan merupakan langkah awal untuk memudahkan pemahaman peran dan tugas, sejauh mana pengaruh
dan kepentingan mereka dalam pembentukan Kawasan Perdesaan. Pemangku
kepentingan dalam hal ini, dapat diidentifikasi dengan melihat sejauh mana
mereka berkontribusi dalam proses pembentukan kawasan perdesaan, mulai dari
perencanaan dan tahapan-tahapan selanjutnya.
Kelembagaan pembangunan Kawasan Perdesaan diwujudkan dalam
bentuk Tim Koordinasi Pembangunan
Kawasan Perdesaan ( TKPKP). Merupakan Tim
yang memiliki fungsi koordinasi dalam hal pengusulan, penetapan dan
perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan dan evaluasi Kawasan Perdesaan.
Kelembagaan ini menjadi dasar dalam
melakukan identifikasi pemangku
kepentingan tersebut, antara lain :
a. TKPKP Pusat; Ketuanya adalah Menteri Desa PDT
dan Transmigrasi, dengan anggotanya meliputi Unsur Kementerian/Pimpinan
Lembaga yang terkait Pengembangan
Kawasan Perdesaan di Indonesia, dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Desa PDTT. Merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasioanl,
berdsasarkan laporan dan hasil evaluasi yg diberikan oleh TKTKP Provinsi.
b. TKPKP Provinsi;
terdiri dari unsur Pemerintah
Daerah Provinsi, diketuai oleh Kepala Bappeda dengan anggotanya meliputi
Kepala SKPD terkait dengan tema kawasan. Keanggotaannya disusun berdasarkan
kawasan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi yang
bersangkutan. TKPKP Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, merupakan
lembaga yg bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan
kawasan perdesaan pada tingkat Provinsi, berdasarkan laporan dan evaluasi yang
diberikan oleh Bupati/Walikota.
c. TKPK Kabupaten/Kota; Terdiri dari unsur Pemerintah daerah
Kabupaten Kota, diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan anggotanya meliputi
Kepala Bappeda dan Kepala SKPD yang
terkait, Camat dan Kepala Desa, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa, dan Tokoh
Masyarakat. dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota tentang
TKPKP Kabupaten/Kota. Dilakukan sebelum tahapan pengusulan Kawasan, dan bertugas untuk :
- Melakukan supervisi, sosialisasi regulasi dr
Pemerintah dan memotivasi pembangunan kawasan perdesaan kepada BKAD, Camat dan
Desa.
- Mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan
kawasan perdesaan
- Menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan
dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota
- Melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kerja
pembangunan kawasan perdesaan.
d. TKPKP Kawasan ; dibentuk sesuai tema dan
delineasi Kawasan Perdesaan, anggotanya meliputi : Ketua Tim (Bappeda),
Sekretaris ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Koordinator Klaster (sesuai
klaster), anggota : SKPD terkait, Camat,
BPD, dan Tokoh Masyarakat. Kenggotaan TKPKP bersifat fleksibel, yaitu
dapat berubah keanggotaannya tergantung pada tema dan delineasi Kawasan
Perdesaan yang mengalami perkembangan,
dan dapat berubah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Tugas dan fungsinya,
sbb :
- Melakukan
usulan pembangunan kawasan perdesaan
- Menyusun rencana pembangunan kawasan perdesaan
bersama dengan TKPKP Kabupaten/Kota
- Melaksanakn
Rencana pembangunan kawasan perdesaan, dalam hal ditunjuk oleh
Bupati/TKPKP Kabupaten/Kota.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pembangunan kawasan perdesaan. Pelaporannya
dilakukan kepada TKPKP Kabupaten/Kota.
Peran pemangku kepentingan dapat dilihat dari dua variabel utama, yaitu
kepentingan dan pengaruh.. Tingkat kepentingan dan tingkat pengaruh
memiliki andil besar dalam menentukan peran yang dijalankan oleh pemangku kepentingan. Tujuan atau alasan keterlibatan dalam pembentukan
kawasan Perdesaan, berhubungan erat dengan alasan yang mendasari suatu pemangku kepentingan untuk terlibat dalam kegiatan
tersebut. Alasan tersebut dapat
bersumber dari pemangku kepentingan itu sendiri (kesadaran intern) untukm terlibat karena memang memiliki
kepentingan dan tanggung jawab yang harus dijalankan melalui pembentukan
Kawasan Perdesaan. Selain itu, alasan
tersebut
juga
dapat
bersumber
dari
luar
(eksternal), misalnya karena adanya dorongan pihak-pihak tertentu
ataupun bisa juga karena kondisi
yang dipaksakan, misalnya hanya untuk
memenuhi undangan dari pihak lain yang berkaitan tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut,
maka semakin tinggi tingkat kesadaran (kesadaran intern) pemangku kepentingan, maka
semakin tinggi pula pengaruh atau dampak yang akan
dirasakan
oleh
pemangku
kepentingan
terhadap
keputusan atau manfaat dari
terbentuknya Kawasan Perdesaan.
Selain itu, kepemilikan dan akses terhadap informasi merupakan
faktor pendukung yang penting
dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan.
Untuk itu, maka sangat penting suatu pemangku
kepentingan yang terlibat dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan ini, agar memiliki informasi atau data yang boleh jadi tidak dimiliki oleh pemangku
kepentingan lainnya, serta mencerminkan kemampuan pemangku kepentingan dalam menerima ataupun memberikan informasi yang berkaitan dengan Pembentukan
Kawasan Perdesaan. Berdasarkan hal tersebut,
maka semakin penting informasi
yang dimiliki dan semakin
mudah akses informasi suatu pemangku
kepentingan, maka eksistensi, peran dan fungsinya akan semakin
besar dan diperhitungkan dalam proses pembentukan Kawasan Perdesaan. Selanjutnya,
hal lain yang berpengaruh terhadap peran dan tugas pemangku kepentingan
adalah kapasitas pemangku
kepentingan tersebut, berkaitan
dengan pendidikan, keahlian, pengetahuan, serta pengalaman, khususnya dalam bidang
perencanaan, pengelolaan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat..
Hertifah (2003, h 29),
menjelaskan bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) adalah siapa yang memberikan dampak dan/atau yang terkena oleh
dampak
dari suatu program, kebijakan, dan/atau
pembangunan.
Mereka bisa sebagai individu, komunitas, kelompok sosial, atau suatu lembaga yang terdapat dalam
setiap tingkat golongan
masyarakat. Menurut Nugroho
(2014, h.16-17)
pemangku kepentingan (stakeholder)
dalam program pembangunan dapat diklasifikiasikan berdasarkan perannya, yaitu :
a. Policy creator; Stakeholder yang berperan
sebagai pengambil keputusan dan penentu suatu kebijakan.
Stakeholder yang
berperan sebagai policy creator dalam
pembentukan kawasan perdesaan adalah
Pemerintah Kabupaten/Kota beserta SKPD
terkait. Bupati selaku kepala
daerah sekaligus sebagai pimpinan
tertinggi di pemerintahan daerah Kabupaten mempunyai pengaruh dan
peran
yang
sangat
besar dalam menentukan
arah
kebijakan pembentukan dan pengembangan
kawasan
perdesaan. Kebijakan
yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
untuk selanjutnya dijadikan sebagai arahan
dan pedoman bagi
Tim
Koordinasi Pembentukan
Kawasan Perdesaan (TKPKP) dalam pelaksanaan pembentukan dan pengembangan kawasan
perdesaan. Diantara kebijakan
fundamental
yang diambil oleh Bupati dalam mendukung pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan
adalah kebijakan dlm
mengarahkan TKPKP yg terlibat utk menyusun & merencanakan kegiatan.
b. Koordinator; Stakeholder yang berperan
mengkoordinasikan stakeholder lain
yang terlibat
dalam pembentukan dan pengembangan
kawasan perdesaan
adalah Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota. Kedua
SKPD ini merupakan stakeholder (Pemangku Kepentingan) berfungsi sebagai koordinator
dalam pembentukan dan pengembangan
kawasan perdesaan,
berperan dalam menyelaraskan
kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing stakeholder.
Salah satu sarana
dalam menyelaraskan
gerak antar stakeholder
adalah melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bappeda
dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, guna
membahas perencanaan program dan anggaran di awal tahun dan pembahasan
evaluasi terkait kinerja disetiap
akhir tahun. Intensitas koordinasi
semacam ini dirasa masih belum
efektif, karena
pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan melibatkan banyak stakeholder dengan tugas, fungsi
karakteristik yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan kegiatan koordinasi yang lebih intensif lagi, untuk menyelaraskan kegiatan dalam pelaksanaan pembentukan kawasan perdesan diumaksud.
c. Fasilitator; Stakeholder yang berperan memfasilitasi
dan mencukupi apa yang
dibutuhkan kelompok sasaran.
Fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan
kawasan perdesaan adalah Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD), serta Lembaga Pemberdayaan di Desa. Stakeholder ini
mempunyai
peran yang sangat besar dalam pelaksanaan
program, karena mereka bertugas menjembatani kebijakan yang tertuang dalam
dokumen perencanaan
seperti RPJMD,
Masterplan Pembentukan
Kawasan Perdesaan, RPJM Kawasan
Perdesaan dan Renja SKPD menjadi sebuah program yang aplikatif dan mampu diterjemahkan
oleh
masyarakat/kelompok
lembaga kemasyarakatan yang berdomisili disekitar rencana Pembentukan Kawasan
Perdesaan.
d. Implementer; Stakeholder pelaksana kebijakan yang di dalamnya
termasuk
kelompok sasaran. dari pembentukan dan pengembangan kawasan
perdesaan. Dalam hal ini kelompok masyarakat dan lembaga kemasyarakatan adalah stakeholder yang berperan
sebagai implementernya. Adanya perwakilan masyarakat
di
dalam kelompok kerja mempunyai peran yang strategis dimana pemerintah dapat mengetahui keadaan kekinian dari masyarakat
serta program-program
pengembangan kawasan perdesaan
yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat
disekitar rencana pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan.
e. Akselerator;
Stakeholder yang berperan
mempercepat dan memberikan
kontribusi
agar suatu program dapat berjalan
sesuai
sasaran atau bahkan
lebih cepat
waktu pencapaiannya. Salah satu akselerator
dalam pembentukan dan pengembangan
kawasan
perdesaan adalah Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD), serta
Tenaga Ahli Pendamping Desa Bidang Kawasan, masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut dan memiliki kepentingan langsung
maupun tidak langsung.
Kepemilikan dan akses terhadap
informasi merupakan
faktor pendukung yang penting
dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan.
Untuk itu, maka sangat penting suatu pemangku
kepentingan yang terlibat dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan ini, agar memiliki informasi atau data yang boleh jadi tidak dimiliki oleh pemangku
kepentingan lainnya, serta mencerminkan kemampuan pemangku kepentingan dalam menerima ataupun memberikan informasi yang berkaitan dengan Pembentukan
Kawasan Perdesaan. Berdasarkan hal tersebut,
maka semakin penting informasi
yang dimiliki dan semakin
mudah akses informasi suatu pemangku
kepentingan, maka eksistensi, peran dan fungsinya akan semakin
besar dan diperhitungkan dalam proses pembentukan Kawasan Perdesaan.
Selanjutnya, hal lain yang
berpengaruh terhadap peran dan tugas pemangku kepentingan adalah kapasitas pemangku kepentingan tersebut, berkaitan dengan pendidikan, keahlian,
pengetahuan, serta pengalaman, khususnya
dalam bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat..
3. Mekanisme Pembentukan Kawasan Perdesaan.
Pembangunan
kawasan perdesaan , sebagaimana diatur
dalam Permendes 5 tahun 201 (pasal 3), bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan
ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif
dengan mengitegrasikan berbagai
kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang
ditetapkan. Pembangunan kawasan perdesaan
tersebut diprioriotaskan pada pemgembangan potensi dan atau pemecahan
masalah kawasan perdesaan.
Keberhasilan inisiasi pembangunan kawasan
perdesaan tergantung dari 5 (lima) dimensi utama.
a.
Konsensus (antardesa); Kawasan tercipta karena kesadaran desa-desa, bukan
oleh sebab hasrat pemerintah atau pemangku kepentingan lain di luar desa. Di
sini keberhasilan kawasan sangat tergantung dari kesanggupan membangun
konsensus di antara desa-desa tersebut, dari mulai menentukan potensi yang akan
dikembangkan, lokus program, organisasi dan pengelola kegiatan, sampai kepada
distribusi atas hasil yang diperoleh.
b.
Keterpaduan (hulu-hilir); Pembangunan kawasan orientasinya kepada nilai
tambah, meneruskan aktivitas ekonomi primer yang diselenggarakan di desa. Oleh
karena itu, fokus kepada hilir dengan memadukan potensi pada hulu menjadi
tantangan pengembangan kawasan. Beberapa wilayah sudah menunjukkan kemampuan
ini, salah satunya bisa dilihat dari kawasan di kaki Gunung Slamet Kabupaten
Purbalingga (gabungan dari empat desa).
c.
Kelembagaan (organisasi dan
aturan main); Kelemahan yang menonjol
dari ekonomi desa adalah keberadaan organisasi (ekonomi) yang mapan. Pekerjaan
rumah ini mesti diambil alih oleh kawasan dengan gugus utama mengorganisasikan
sumber daya ekonomi menjadi gerakan yang sistematis, dari mulai investasi,
produksi, pengolahan, distribusi, sampai pemasaran. Badan Usaha Milik Desa
Bersama (Bumdesma) dapat menjadi alternatif organisasi ekonomi yang membingkai
kawasan.
d.
Komunitas; Pembangunan kawasan
perdesaan merupakan saham dari para warga desa sehingga partisipan gerakan
adalah rakyat. Pemangku kepentingan lain posisinya sebagai pemandu dan
fasilitator. Pusat gerakan adalah rakyat (komunitas) dan ini menjadi penanda
penting berekonomi di (kawasan) perdesaan. Modal sosial menjadi alas dan
mengatasi atas modal-modal lainnya, khususnya ekonomi. Kekuatan komunitas
menjadi simbol kedaulatan warga atas kerja-kerja pembangunan.
e.
Keberlanjutan (pembangunan); Pembangunan kawasan akan berlanjut bila titik
tumpunya adalah komunitas. Tanpa kekuatan komunitas, pembangunan kawasan hanya
merupakan replikasi pembangunan yang kehilangan api manfaat dan jejak
keberlanjutan. Keberadaannya menjadi buih yang jauh dari urat nadi warga
sehingga menjadi aktivitas ekonomi yang asing dari wilayahnya. Kecakapan
teknokratis sangat dibutuhkan dan ini tergantung dari kemampuan kawasan
tersebut memproduksi stok pengetahuan secara terus-menerus. Pemahaman inilah
yang hendaknya dibawa ke arena warga desa agar gerakan pembangunan melampaui
kepentingan desa.
Kesejahteraan dan
keadilan sosial berbunyi kencang ketika semangat kolaborasi mampu menindih
gelora kompetisi. Kaki-kaki desa yang kuat dirajut bukan untuk saling
mematikan, melainkan untuk meninggikan derajat dengan cara saling berjabat tangan.
Literasi desa akan menuntun proses ini dengan cepat.
Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah
No.47 tahun 2015, tentang Perubahan atas PP 43/2014, tentang Peraturan
pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa Pembangunan Kawasan
Perdesaan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya pada ayat (2), menentukan bahwa penetapan lokasi pembangunan
Kawasan Perdesaan dilanaksanakan dengan urutan ;
a. Inventarisasi dan Identifikasi;
Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) selaku pengusul
melakukan inventarisasi dan identifikasi deskripsi kawasan dalam aspek nama
kawasan, letak dan kewilayahan, potensi ekonom, mobilitas penduduk, sarana dan prasarana, masalah yang dihadapi
dan delineasi kawasan, sebagai bahan usulan penetapan kawasan perdesaan. Nama
kawasan terdir atas tema kawasan diikuti nama lokasi, nama lokasi mewakili desa-desa yang membentuk kawasan,
biasanya dipilih nama kecamatan, atau desa yang akan menjadi pusat kawasan,
atau ciri spesifik kawasan. Sedangkan tema kawasan perdesaan merupakan
focus penanganan kawasan yang dilakukan
dengan mempertimbangkan potensi dan masalah yang ada untuk mewujudkan fungsi
kawasan. Tema kawasan perdesaan
melingkupi 2 (dua) hal, yaitu menonjolkan potensi
dan/ atau menonjolkan penangan masalah. Misalnya
;
- Kawasan
Perdesaan Perkebunan kopi
-
Kawasan
Perdesaan Pariwisata
-
Kawasan
Perdesaan Daerah aliran Sungai,
-
Kawasan
Pengolahan sampah terpadu, dsb
Desa-desa dalam satu kawasan harus memiliki keterkaitan komoditas
ungggulan atau permasalahan, sehingga layak untuk dikembangkan dalam satu
kawasan tertentu.
b. Pengusulan;
Pada perinsipnya, pihak yang paling memahami potensi dan
permasalahan suatu kawasan perdesaan
adalah masyarakat atau pihak-pihak yang berada atau terkait dengan kawasan tersebut. Namun demikian, ketika
masyarakat belum mampu mengartikulasikan potensi dana tau permasalahan yang
ada, maka pemerintah Daerah setempat memiliki peran strategis untuk mengusulkan
Kawasan Perdesaan. Dengan demikian Kawasan Perdesaan dapat diusulkan/prakarsa melalui 2 pihak, yaitu :
1). Pembentukan Kawasan Perdesaan,
Prakarsa Desa.
Pembentukan Kawasan Perdesaan atas prakarsa Desa, Diusulkan oleh beberapa desa yang
bergabung dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan atau tanpa didampingi
oleh pihak ketiga. dilakukan melalui tahapan (i) inventarisasi
dan identifikasi; dan (ii) usulan penetapan Desa sebagai lokasi PKP. Kedudukan
Desa diakui sebagai pihak pemrakarsa PKP sesuai perintah UU Desa. Pemerintah
Kabupaten/Kota hanya melakukan kajian atas usulan Desa dan melakukan penetapan
Lokasi PKP melalui Keputusan Bupati/Walikota berdasarkan Usulan Desa. Makna dari Usulan Desa ini harus dipahami sebagai produk
demokrasi deliberatif, Pemerintah Desa bersama-sama dengan BPD dan unsur
masyarakat Desa lainnya sudah melakukan Musyawarah Desa dan Musyawarah
Antar-Desa dalam melakukan usulan Lokasi PKP. Institusi yang dibentuk secara
atributif oleh UU Desa adalah BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai institusi
yang melakukan fasilitasi kerja sama antar-Desa, baik kerja sama dibidang
penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun pembangunan dan pemberdayaan
antar-Desa.
2). Pembentukan Kawasan Perdesaan, Inisiatif dari Supra Desa
Diusulkan oleh SKPD
Kabupaten/Kota dengan tetap
memperhatikan aspirasi masyarakat desa. inisiatif usulan disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa-desa terkait,
oleh TKPKP dan atau tanpa didampingi oleh pihak ketiga, sehingga menmghasilkan
kesepakatan. Pembentukan Kawasan Perdesaan dari Supra Desa dalam PP No. 47
Tahun 2014 sebenarnya membuka peluang terjadinya pembentukan kawasan dari arus
teknokratik. Ketentuan normatif baru dalam PP tersebut membuka kewenangan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
mengajukan usulan lokasi pembangunan kawasan perdesaan.
Usulan lokasi
pembangunan kawasan perdesaan tersebut harus dimasukkan kedalam RPJMN/RKP,
RPJMD/RKPD Provinsi, dan RPJMD/RKPD Kabupaten/Kota. Substansi RPJMN relatif
sudah banyak yang mengatur perihal kebijakan PKP. Masalahnya adalah sejauhmana
RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengatur pembentukan Kawasan Perdesaan sesuai
spirit UU Desa? Bagaimana dengan prakarsa Desa atau prakarsa kewenangan lokal
Desa dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi kawasan perdesaan?
Penilaian
Usulan;
Penilaian usulan dilakukan oleh
TKPKP Kabupaten/Kota, dengan melakukan verifikasi data dan mencermati urgensi pembangunan Kawasan
Perdesaan. Prioritas penetapan dilakukan pada kawasan yang memiliki
potensi/masalah paling besar diantara kawasan lainnya. Terkait dengan hal ini,
ada beberapa syarat kawasan perdesaan yang cenderung dipertimbangkan, adalah :
- Memiliki potensi komoditas
unggulan/masalah yang urgent yang layak untuk dikembangkan/diselesaikan dalam skala kawasan.
- Pembangunan Kawasan Perdesaan
disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJM Kabupaten/Kota,
serta tidak memiliki dampaklingkungan di luar batas toleransi yang tidak dapat
ditanggulangi.
- Disepakati oleh pihak desa-desa,
BKAD dan pihak terkait
- Memiliki peluang untuk memperoleh dukungan program dari
sektor-sektor dan atau SKPD terkait sesuai kebutuhan untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan.
- Pembangunan Kawasan Perdesaan yang
direncanakan tidak berpeluang
menimbulkan konflik kepentingan, senangtiasa memperhatikan kearifan lokal, dan
eksistensi masyarakat hukum adat.
Penilaian akan menghasilkan 3 (tiga) kemungkinan yaitu : lolos tanpa
syarat, lolos dengan syarat, dan tidak
lolos. Apabila lolos tanpa syarat, maka
TKPKP Kabupaten/Kota harus segera memproses usulan pembangunan kawasan
perdesaan kepada Bupati/Walikota. Sementara kalua lolos dengan syarat, berkas
dikembalikan kepada pengusul agar
melengkapi persyaratan yang kurang untuk diusulkan kembali. Demikian
halnya kalau berkas tidak lolos, maka berkas dikembalikan kepada pengusul.
c. Penetapan Kawasan;
Penetapan kawasan dilakukan
apabila usulan sudah memenuhi
persyaratan. Usulan penetapan dilakukan TKPKP Kabupaten/Kota kepada Bupati.
Surat usulan tersebut dilampiri
dengan deskripsi dan delineasi
kawasan yang sudah diverifikasi TKPKP
Kabupaten/Kota. Surat Penetapan Kawasan Perdesaan ditandatangani oleh Bupati
dan selanjutnya disampaikan kepada
Menteri dan Gubernur dengan tembusan kepadaTKPKP Kawasan.
Disadur dari berbagai sumber pustaka

Comments
Post a Comment