PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PEMBENTUKAN KAWASAN PERDESAAN

 


Oleh

Drs. Andi Rijal Kadir, MM

PSM Ahli Madya pada BPPMDDTT Makassar


1.    Pengertian dan Konsep Pembangunan Kawasan Perdesaan.

           Paradigma pembangunan yang berorientasi pada manusia, maka pemerataan pembangunan perlu ditingkatkan untuk mengurangi berbagai ketimpangan ekonomi dan                  sosial antar daerah, antar desa,  antar sektor dan antar kelompok-kelompok ekonomi. Pemerintah menyadari akan  pentingnya  pembangunan  desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan   dalam   meningkatkan   kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah dan mendukung pengembangan perdesaan. Salah satu kebijakan yang sedang digalakkan adalah Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.

          Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  51  Tahun  2007, Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) adalah pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan atas prakarsa  masyarakat  meliputi  penataan ruang   secara   partisipatif,   pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan. PKPBM terdiri dari tiga pilar kegiatan, yaitu penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat  pertumbuhan  terpadu  antar desa dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan. Terkait dengan hal tersebut maka  untuk dapat menyejahterakan masyarakat perlu  dibina  dan  ditingkatkan  Kerjasama antar desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.

             Pendekatan Desa Membangun dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan pembangunan  sebagian wilayah perdesaan  melalui pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan  mengingat perkembangan setiap wilayah  tidak secepat perkembangan wilayah lainnya, atau suatu kawasan memiliki potensi pertumbuhan yang cukup besar dan memerlukan dorongan  ekstra dari Pemerintah/Pemerintah Daerah. Pasal 83 UU No 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kawasan Perdesaan, melalui pendekatan pembangunan partisipatif.            

            Hal ini sejalan dengan konsep perencanaan pembangunan desa yang diatur dalam UU Desa, yang dalam hal ini  mengalami kemajuan dan perubahan. Sebelumnya, perencanaan desa merupakan bagian dari perencanaan kabupaten/kota. Sekarang, perencanaan pembangunan desa adalah village self planning yang berdiri sendiri dan diputuskan sendiri oleh desa (Sutoro Eko, 2014). Pembahasan yang berkaitan dengan hal ini adalah;. Pertama, pembangunan desa, yang meliputi: tahapan perencanaan serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa;  Kedua,  pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi: pengertian dan lingkup pembangunan kawasan perdesaan, serta  peran dan partisipasi pemerintah desa dan masyarakat;  Ketiga sistem pembangunan kawasan perdesaan, yang meliputi: hak desa, kewajiban pemerintah dalam mengembangkan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan  Desa) dan pengelolaan SIPD. 

Keempat; kerjasama desa, yg meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.

              Kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perintah dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Batasan yuridis dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) merumuskan frasa Kawasan Perdesaan sbb: “Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi”. Frasa “Kawasan Perdesaan” mengandung kebijakan secara eksplisit tentang tata ruang kawasan perdesaan yang bertumpu pada pola penghidupan pertanian. Pola penghidupan pertanian tersebut didukung dengan pengelolaan sumber daya alam. Fungsi Kawasan Perdesaan meliputi 4 (empat) fungsi yaitu tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

              Pembangunan Desa adalah upaya untuk meningkatkan  kualitas hidup dan kehidupan untuk  sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Sebagai upaya akselerasi perwujudan maksud dan tujuan dari pembangunan Desa tersebut, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah pembentukan Kawasan Perdesaan. Program Pemerintah yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan intervensi yang lebih banyak kepada  Desa guna menciptakan  keseimbangan kemajuan antara desa dan kota sudah berjalan dengan baik. Meski demikian, bisa berjalan saja tidak cukup. Dibutuhkan kecepatan untuk mengejar aneka ketertinggalan dan kekalahan, khususnya yang dialami oleh desa, sehingga yang diperlukan saat ini adalah berlari. Pada titik ini, desa tak akan bisa berlari apabila hanya fokus kepada wilayahnya masing-masing. Tiap desa memang memiliki kekayaan dan keragaman sumber daya (potensi), namun menjadi terserak dan tersebar menjadi kekuatan yang lemah apabila titik tumpunya berada pada masing-masing kaki desa.

            Dibutuhkan kolaborasi antardesa untuk memastikan sumber daya yang dimiliki menjadi satu kekuatan utuh dan menjadi gerakan kolektif yang terpadu. Himpunan dari beberapa desa yg mendorong konsensus inilah yg disebut sbg maklumat pembangunan “kawasan perdesaan”.

Kawasan perdesaan relevan karena tiga hal pokok.

a. Desa selalu takluk karena desa sebagai “komunitas ekonomi” hanya berhenti berjualan komoditas primer. Sebagai kegiatan “kultural” di mana orientasi produksi lebih banyak digunakan bagi kepentingan hidup sehari-hari, tentu saja mentransaksikan bahan baku tidak harus dicerca. Namun, apabila yang hendak dikejar adalah nilai tambah yang menjadi mata air kesejahteraan, maka aktivitas kultural itu mesti diteruskan kepada rantai ekonomi “pengolahan” (industri). Masalahnya, rumus kegiatan ekonomi di hilir (pengolahan) mensyaratkan skala ekonomi. Tanpa terpenuhi syarat tersebut aktivitas pengolahan tidak efisien.Skala ekonomi tak mungkin beralas desa, ia mesti tumbuh dari gabungan desa sehingga kawasan perdesaan menjadi keniscayaan apabila proses nilai tambah hendak digerakkan di desa-desa. Jadi, rantai keterbelakangan ekonomi desa mesti diputus dengan jalan hilirisasi yang berpijak kawasan perdesaan.

b. Desa mesti ditinggikan posisi tawarnya (bargaining position) dengan jalan memerkuat ukuran ekonomi. Pelaku ekonomi desa tak pernah dapat mengakses ujung rantai distribusi (yang teramat panjang) karena dosis ekonominya yang kecil. Posisi tawar yang tinggi hanya bisa dijalankan bila ukuran ekonominya besar sehingga bisa langsung menyentuh ujung distribusi (bahkan konsumen langsung). Syaratnya: pelaku mesti bergabung membangun tindakan kolektif.  Lagi-lagi, itu tak cukup pada level desa, tapi harus menjangkau gabungan desa-desa (Kawasan Perdesaan).

c. Kawasan perdesaan akan menjadi penegak yang menghalangi kompetisi antardesa yang selama ini terjadi, yang mana di antara mereka akan saling memangsa (predator). Tanpa disadari gelombang pembangunan desa membuat desa-desa konsentrasi ke dalam (inward-looking) sehingga kehilangan perspektif kerjasama untuk meraih tujuan pembangunan yang optimal. Praktik yang terjadi justru persaingan yang tidak sehat, sehingga kemajuan  yang  diraih satu desa dengan jalan mematikan desa lain/tetangga. “Pembentukan Kawasan Perdesaan adalah solusi”.

           Sasaran  pembangunan kawasan pedesaan, diantaranya adalah bagaimana tingkat  kemiskinan dan  angka pengangguran di pedesaan  bisa menurun. Untuk mewujudkan hal ini Desa harus memiliki konsep membangun dan bekerjasama dengan desa lainnya sehingga menghasilkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas suatu produk dalam meningkatkan pendapatan desa. Dalam mencapai tujuan pembangunan kawasan perdesaan diperlukannya kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait, terutama yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kerjasama antar desa. Terbentuknya suatu kawasan pedesaan merupakan hasil dari adanya kerjasama yang dilakukan oleh beberapa desa dalam mendukung kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah demi terwujudnya sinergitas pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, keberhasilan kerjasama dan kolaborasi dalam pembangunan kawasan perdesaan tidak terlepas dari peran dan fungsi stakeholder atau pemangku kepentingan, yang terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pembentukan Kawasan Perdesaan..

              Pembangunan Kawasan Pedesaan dilaksanakan dalam batas wilayah fungsional dan wilayah administratif. Isu-isu yang diangkat dalam hal ini antara lain rural-urban linkage, pertumbuhan; lapangan kerja, infrastruktur, serta sinergitas antar sektor, pasar, dan masyarakat. Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah,  Pemerintah daerah Provinsi/Daerah, melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa atau Bumdes, dengan mengikut sertakan masyarakat Desa. Pelaksanaannya wajib mendayagunakan  sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta dalam hal pembangunan kawasan perdesaan berskala lokal desa, wajib diserahkan pelaksanaannya pada Desa dan atau kerjasama antar desa yang dibingkai dalam bentuk kolaborasi Desa.

             Salah satu perinsip dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan  adalah perinsip “partisipatif”, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa. Selain itu ada perinsip “keterpaduan”, yang artinya bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan melibatkan beberapa unsur dan  sektor termasuk level pemerintahan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaannya. Terkait dengan hal tersebut, maka mekanisme Pembangunan Kawasan Perdesaan, mulai dari proses perencanaan, pengelolaan dan pengawasannya melibatkan banyak pihak, stakeholder, yang dalam perkembangannya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan.

             Dalam (UU 6  tahun 2014 - Pasal 83 sd 85), cakupan  Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:

a.  Penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota;

b.  Pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;

c.  Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan

d.  Pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.

             Pembangunan Kawasan Perdesaan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local berskala desa sera pengarusutamaan perdamaian dan keadilan social melalui pencegahan dampak social dan lingkungan yang merugikan sebagain dan atau seluruh desa di  kawasan Perdesaan.

             Kawasan  perdesaan juga memiliki sandaran yang kuat karena memiliki fungsi yang otentik. Keberadaan kawasan perdesaan menjadi sumbu yang mempertemukan aneka keunggulan pada masing-masing desa, yang kemudian dikonversi menjadi kutub baru pembangunan.

a.    Fungsi utama kawasan adalah sebagai lokus terjadinya proses pendalaman (deepening) pembangunan. Fungsi ini, seperti yang juga telah di singgung di atas, memertemukan potensi tiap-tiap desa menjadi satu rumusan kegiatan pembangunan yang punya bobot kesejahteraan. Aktivitas ekonomi tak hanya dirayakan sebagai ritus kebudayaan (seperti yang tersingkap dari makna kata “agriculture”), namun juga prosesi modernisasi yang bertumpu kepada kreativitas dan inovasi sehingga nilai tambah menjadi hal yang niscaya. Kegiatan ekonomi yang berlangsung tak hanya di permukaan inilah yang kelak menjadi sumber kesejahteraan dan keberkahan bagi warga desa.

b.   Fungsi kawasan adalah menjembatani (bridging) relasi desa – kota. Hasrat membangun hubungan yang setara antara desa dengan kota adalah hal yang mulia dan layak diperjuangkan. Namun, melihat eskalasi ketimpangan yang sedemikian massif antara desa – kota (aset, akses, afirmasi), maka dibutuhkan “arena mediasi” yang membuat relasi tersebut dapat dieksekusi dengan lebih ideal. Kawasan perdesaan memiliki kemampuan tersebut karena merupakan agregasi desa-desa dengan segenap potensinya sehingga kesetaraan berhadapan dengan wilayah kota dapat direalisasikan.

c.    Fungsi kawasan perdesaan adalah menjadi “agen pengepul” dari seluruh potensi desa dan menjadi pintu tunggal bersua dengan pemangku kepentingan (ekonomi) kota. Sebagai agen ia hanyalah representasi kepentingan desa-desa yang menyokongnya, bukan sebagai wilayah yang memperjuangkan dirinya sendiri. Jadi, pada kemajuan kawasan itulah sekaligus meninggikan pembangunan desa-desa.

d.   Fungsi penting lainnya adalah mengerjasamakan (collaborating) banyak pemangku kepentingan yang berkehendak memajukan desa. Pemerintah (pusat dan daerah), kampus, lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha (milik pemerintah dan swasta), dan yang lain punya harapan yang sama untuk mendorong pembangunan desa. Sungguh pun begitu, mengorganisasikan aneka pemangku kepentingan ini tak mudah dan tidak bisa disangga hanya oleh desa, tetapi cakupan perangkat dan wilayah yang cukup besar. Inilah fungsi yang bisa diperankan oleh kawasan perdesaan.

e.    Fungsi Pengendalian (controlling). Bagi pemerintah (khususnya), fasilitasi dan supervisi lebih mungkin dilakukan pada level kawasan mengingat jumlah desa yang amat banyak (74.958 desa). Jika desa-desa tersebut berkelompok dalam satu kawasan sesuai dengan potensi masing-masing, maka kegiatan pengembangan lebih terkelola, berjejak kuat, dan terorganisir lebih rapi.

Berdasarkan Pedoman pembentukan Kawasan Perdesaan, bahwa pembentukan kawasan perdesaan didasarkan pada perinsip-perinsip:

a.    Partisipatif; Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang mengikut sertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

b.   holistic dan komprehensif; Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dengan  memperhatikan berbagai aspek kehidupan, yaitu: fisik, ekonomi, sisal dan lingkungan, dan dilaksanakan oleh berbagai komponen untuk mencapai tujuan pembangunan kawasan.

c.    Berkesinambungan;  Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan secara kontinyu dengan memperhatikan pelestarian lingkungan agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang secara berkesinambungan.

d.   Keterpaduan; Keterpaduan antar sektor dan keterpaduan antar level pemerintahan. Pembangunan Kawasan Perdesaan dari semua unsur yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan kawasan perdesaan

e.    Keadilan;  Pembangunan Kawasan Perdesaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap unsur pembangunan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.

f.    Keseimbangan; Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara pembangunan fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan; Antara jangka pendek dan jangka panjang; dan antara kebijakan pusat, daerah, dan kepentingan desa/masyarakat.

g.   Transparansi;  Pembangunan Kawasan Perdesaan yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaran Pembangunan Kawasan Perdesaan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

h.   Akuntabilitas; Pembangunan Kawasan Perdesaan  dalam setiap pengambil keputusan harus bertanggungjawab kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baiuk internal dan eksternal.

 

 2. Peran dan Tugas Pemangku Kepentingan dalam Pembentukan dan Pengelolaan   

     Kawasan    Perdesaan.

              Peran, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan atau perilaku yang dilakukan seseorang di suatu peristiwa, juga perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki status. Kemudian peranserta diartikan ikut ambil bagian dalam suatu kegiatan, keikutsertaan secara aktif. Sedangkan menurut Korten dalam Indrawati (2007) peranserta adalah suatu tindakan yang mendasar untuk bekerjasama yang memerlukan waktu dan usaha, agar menjadi mantap dan akan berhasil dengan baik apabila ada kepercayaan bersama. Berdasarkan pengertian tersebut, kemudian peran dalam pembahasan ini diartikan sebagai bentuk tindakan atau perilaku yang dilakukan individu atau kelompok (Pemangku kepentingan) untuk mencapai keputusan bersama.

            Soekanto (2002, h.243) mengartikan peran sebagai aspek dinamis dari status (kedudukan), apabila seseorang melaksanakan kewajiban dan haknya   sesuai   dengan   kedudukannya,   maka dapat dikatan ia telah menjalankan suatu peran. Dari hal diatas lebih lanjut melihat pendapat lain tentang peran yang telah ditetapkan sebelumnya disebut  sebagai  peranan  normatif  dan  peran ideal. Peran normatif lebih berkaitan erat dengan tugas  dan  kewajiban,  sedangkan  peran  ideal dapat diterjemahkan sebagai peran yang diharapkan dilakukan oleh pemegang peranan tersebut (Soekanto, 2002, h.220). Pada hakekatnya peran  juga  dapat  diartikan sebagai suatu   rangkaian   perilaku   tertentu   yang   ada karena suatu jabatan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran merupakan suatu sikap atau perilaku yang diharapkan oleh banyak orang atau sekelompok orang   terhadap   seseorang   yang   mempunyai status (kedudukan) tertentu.

                Pemangku  kepentingan  diartikan  oleh  Freeman dalam  Sautter  dan  Leisen  (1999)  sebagai kelompok atau individual yang mempengaruhi ataupun yang dipengaruhi oleh sasaran yang ingin   dicapai   suatu   organisasi.   Dalam   pembentukan kawasan Perdesaan,   pemangku kepentingan dapat diartikan sebagai pihak-pihak (individu atau kelompok) yang memiliki kepentingan dan pengaruh dalam kegiatan tersebut. Secara garis besar, pihak- pihak tersebut antara lain pemerintah, pemerintah  daerah melalui SKPD ataupun unit pelaksana yang terkait, lembaga legislatif, kelompok-kelompok masyarakat, kepala desa, serta lembaga-lembaga yang konsen dalam penggerakan masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan, yang memiliki  pengaruh dan kepentingan yang diwujudkan dalam bentuk berkolaborasi

Kepentingan berhubungan erat dengan alasan yang mendasari pemangku kepentingan untuk terlibat dalam suatu kegiatan atau pengambilan keputusan. Sebagaimana pendapat Kossoudji dan Bianchi (2001) yang menyatakan bahwa kepentingan berisi penjelasan tentang detail kepentingan dan indikasi yang menjelaskan mengapa pemangku kepentingan menyetujui atau menolak keputusan. Sedangkan pengaruh menjelaskan tentang kemampuan pemangku kepentingan dalam mempengaruhi keputusan, mulai dari proses awal hingga hasil akhir. Oleh sebab itu, pengaruh berhubungan  dengan  seberapa besar  kemampuan pemangku kepentingan  untuk  mempengaruhi hasil keputusan.

Pemangku   kepentingan   dalam   Pembentukan Kawasan Perdesaan   pada   dasarnya bersumber  dari  dua  poros  utama,  yaitu  pemerintah  dan  masyarakat.  Oleh  sebab  itu,  secara sederhana pembentukan kawasan Perdesaan merupakan wadah  bagi pemerintah dan  masyarakat untuk  menyatukan pemikiran guna menghasilkan konsep terkait  dengan pengembangann potensi beberapa  desa, yang memiliki konsep yang sama untuk  memajukan desanya. Kesempatan untuk menyatukan pemikiran tersebut   terbuka   lebar   pada   model kolaborasi desa yang diwujudkan dalam bentuk pembentukan kawasan perdesaan.   Hal   ini dikarenakan bahwa akan ada proses atau forum yang  merupakan wadah yang memungkinkan terjadinya pertemuan atau kolaborasi  seluruh pemangku kepentingan.  

Identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan merupakan langkah awal untuk memudahkan pemahaman peran dan tugas, sejauh mana pengaruh dan kepentingan mereka  dalam  pembentukan Kawasan Perdesaan. Pemangku kepentingan dalam hal ini, dapat diidentifikasi dengan melihat sejauh mana mereka berkontribusi dalam proses pembentukan kawasan perdesaan, mulai dari perencanaan dan tahapan-tahapan  selanjutnya.

             Kelembagaan pembangunan Kawasan Perdesaan diwujudkan  dalam  bentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan ( TKPKP). Merupakan Tim  yang memiliki fungsi koordinasi dalam hal pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan dan evaluasi Kawasan Perdesaan. Kelembagaan ini menjadi dasar  dalam melakukan  identifikasi pemangku kepentingan tersebut,  antara lain :

a.    TKPKP Pusat; Ketuanya adalah Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, dengan anggotanya meliputi Unsur Kementerian/Pimpinan Lembaga  yang terkait Pengembangan Kawasan Perdesaan di Indonesia, dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT. Merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasioanl, berdsasarkan laporan dan hasil evaluasi yg diberikan oleh TKTKP Provinsi.

b.   TKPKP Provinsi;  terdiri dari unsur Pemerintah  Daerah Provinsi, diketuai oleh Kepala Bappeda dengan anggotanya meliputi Kepala SKPD terkait dengan tema kawasan. Keanggotaannya disusun berdasarkan kawasan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi yang bersangkutan. TKPKP Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, merupakan lembaga yg bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat Provinsi, berdasarkan laporan dan evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.

c.    TKPK Kabupaten/Kota;  Terdiri dari unsur Pemerintah daerah Kabupaten Kota, diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan anggotanya meliputi Kepala Bappeda dan  Kepala SKPD yang terkait, Camat dan Kepala Desa, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa, dan Tokoh Masyarakat. dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota tentang TKPKP Kabupaten/Kota. Dilakukan sebelum tahapan pengusulan Kawasan, dan  bertugas untuk :

-      Melakukan supervisi, sosialisasi regulasi dr Pemerintah dan memotivasi pembangunan kawasan perdesaan kepada BKAD, Camat dan Desa.

-      Mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan

-      Mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan

-      Menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota

-      Melaksanakan arahan kebijakan  sebagai hasil evaluasi laporan kerja pembangunan kawasan perdesaan.

d.   TKPKP Kawasan ; dibentuk sesuai tema dan delineasi Kawasan Perdesaan, anggotanya meliputi : Ketua Tim (Bappeda), Sekretaris ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Koordinator Klaster (sesuai klaster), anggota : SKPD terkait, Camat,  BPD, dan Tokoh Masyarakat. Kenggotaan TKPKP bersifat fleksibel, yaitu dapat berubah keanggotaannya tergantung pada tema dan delineasi Kawasan Perdesaan yang mengalami perkembangan,  dan dapat berubah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Tugas dan fungsinya, sbb :

-      Melakukan  usulan pembangunan kawasan perdesaan

-      Menyusun rencana pembangunan kawasan perdesaan bersama dengan TKPKP Kabupaten/Kota

-      Melaksanakn  Rencana pembangunan kawasan perdesaan, dalam hal ditunjuk oleh Bupati/TKPKP Kabupaten/Kota.

-      Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembangunan kawasan perdesaan. Pelaporannya  dilakukan kepada TKPKP Kabupaten/Kota.

             Peran pemangku kepentingan dapat dilihat dari dua variabel utama, yaitu kepentingan dan pengaruh.. Tingkat kepentingan dan tingkat pengaruh memiliki andil besar dalam menentukan peran yang dijalankan oleh pemangku kepentingan.   Tujuan atau alasan keterlibatan dalam pembentukan kawasan Perdesaan, berhubungan erat dengan alasan yang mendasari suatu pemangku kepentingan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Alasan tersebut dapat bersumber dari pemangku kepentingan itu sendiri (kesadaran intern) untukm terlibat karena memang memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang harus dijalankan melalui pembentukan Kawasan Perdesaan. Selain  itu,  alasan  tersebut  juga  dapat  bersumber  dari  luar (eksternal), misalnya karena adanya dorongan pihak-pihak tertentu ataupun bisa juga karena kondisi yang dipaksakan, misalnya hanya untuk  memenuhi undangan dari pihak lain yang berkaitan tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut, maka semakin tinggi tingkat kesadaran (kesadaran intern) pemangku kepentingan, maka semakin tinggi pula pengaruh  atau  dampak  yang  akan  dirasakan  oleh  pemangku  kepentingan  terhadap keputusan atau manfaat dari terbentuknya Kawasan Perdesaan.

   Selain itu, kepemilikan dan akses terhadap informasi merupakan faktor pendukung yang penting dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan. Untuk itu, maka sangat  penting suatu pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan ini,  agar memiliki informasi atau data yang boleh jadi tidak dimiliki oleh pemangku kepentingan lainnya, serta mencerminkan kemampuan pemangku kepentingan dalam menerima ataupun memberikan informasi yang berkaitan dengan Pembentukan Kawasan Perdesaan. Berdasarkan hal tersebut, maka semakin penting informasi yang dimiliki dan semakin mudah akses informasi suatu pemangku kepentingan, maka eksistensi, peran dan fungsinya  akan semakin besar dan diperhitungkan dalam proses pembentukan Kawasan Perdesaan.   Selanjutnya, hal lain yang berpengaruh terhadap peran dan tugas pemangku kepentingan adalah   kapasitas pemangku kepentingan tersebut, berkaitan dengan  pendidikan, keahlian, pengetahuan, serta pengalaman, khususnya dalam bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat..

              Hertifah (2003, h 29), menjelaskan bahwa pemangku kepentingan (stakeholder) adalah siapa yang memberikan dampak dan/atau yang terkena oleh dampak dari suatu program, kebijakan, dan/atau pembangunan. Mereka bisa sebagai individu, komunitas, kelompok sosial, atau suatu lembaga yang terdapat dalam setiap tingkat golongan masyarakat. Menurut Nugroho (2014, h.16-17) pemangku kepentingan (stakeholder)  dalam program pembangunan dapat diklasifikiasikan berdasarkan perannya, yaitu :

a.    Policy creator; Stakeholder yang berperan sebagai pengambil keputusan dan penentu suatu kebijakan. Stakeholder yang berperan sebagai policy creator dalam pembentukan  kawasan perdesaan  adalah Pemerintah Kabupaten/Kota beserta SKPD terkait. Bupati selaku kepala daerah sekaligus sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan daerah Kabupaten mempunyai  pengaruh  dan  peran  yang  sangat besar dalam menentukan arah kebijakan pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan. Kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk selanjutnya dijadikan sebagai arahan dan  pedoman  bagi  Tim  Koordinasi  Pembentukan Kawasan Perdesaan (TKPKP)        dalam       pelaksanaan pembentukan dan pengembangan      kawasan      perdesaan. Diantara kebijakan fundamental yang diambil oleh Bupati dalam mendukung pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan  adalah  kebijakan  dlm mengarahkan TKPKP yg terlibat utk menyusun & merencanakan kegiatan.

b. Koordinator;  Stakeholder  yang  berperan mengkoordinasikan stakeholder lain yang terlibat dalam pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan  adalah Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota. Kedua SKPD ini merupakan stakeholder (Pemangku Kepentingan) berfungsi  sebagai koordinator dalam pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan,  berperan dalam menyelaraskan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing stakeholder.

          Salah satu sarana dalam menyelaraskan gerak antar stakeholder adalah melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, guna membahas perencanaan program dan anggaran di awal tahun dan pembahasan evaluasi terkait kinerja disetiap akhir tahun. Intensitas koordinasi semacam ini dirasa masih belum efektif, karena pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan melibatkan banyak stakeholder dengan tugas, fungsi karakteristik yang berbeda-beda sehingga dibutuhkan kegiatan koordinasi yang lebih intensif   lagi,   untuk   menyelaraskan kegiatan dalam pelaksanaan pembentukan kawasan perdesan diumaksud.

c. Fasilitator;   Stakeholder   yang   berperan memfasilitasi dan mencukupi apa yang dibutuhkan kelompok sasaran. Fasilitator dalam pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan  adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), serta Lembaga Pemberdayaan di Desa. Stakeholder ini mempunyai peran yang sangat besar dalam pelaksanaan program, karena mereka bertugas menjembatani kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD, Masterplan Pembentukan Kawasan Perdesaan, RPJM Kawasan Perdesaan dan Renja SKPD menjadi sebuah program yang aplikatif dan mampu diterjemahkan oleh masyarakat/kelompok lembaga kemasyarakatan yang berdomisili disekitar rencana Pembentukan Kawasan Perdesaan.

d. Implementer;       Stakeholder       pelaksana kebijakan yang di dalamnya termasuk kelompok sasaran. dari  pembentukan dan pengembangan  kawasan perdesaan. Dalam hal ini kelompok masyarakat dan lembaga kemasyarakatan adalah stakeholder yang berperan sebagai implementernya. Adanya perwakilan masyarakat di dalam kelompok kerja mempunyai peran yang strategis dimana pemerintah dapat mengetahui keadaan kekinian dari masyarakat serta program-program pengembangan kawasan perdesaan yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat disekitar rencana pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan.

e. Akselerator;     Stakeholder     yang berperan mempercepat   dan   memberikan   kontribusi agar  suatu  program  dapat  berjalan  sesuai sasaran   atau   bahkan   lebih   cepat   waktu pencapaiannya. Salah satu akselerator dalam pembentukan dan pengembangan kawasan perdesaan adalah Badan Kerjasama  Antar Desa (BKAD), serta Tenaga Ahli Pendamping Desa Bidang Kawasan,   masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut dan memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung.

     Kepemilikan dan akses terhadap informasi merupakan faktor pendukung yang penting dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan. Untuk itu, maka sangat  penting suatu pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pembentukan Kawasan Perdesaan ini,  agar memiliki informasi atau data yang boleh jadi tidak dimiliki oleh pemangku kepentingan lainnya, serta mencerminkan kemampuan pemangku kepentingan dalam menerima ataupun memberikan informasi yang berkaitan dengan Pembentukan Kawasan Perdesaan. Berdasarkan hal tersebut, maka semakin penting informasi yang dimiliki dan semakin mudah akses informasi suatu pemangku kepentingan, maka eksistensi, peran dan fungsinya  akan semakin besar dan diperhitungkan dalam proses pembentukan Kawasan Perdesaan.

         Selanjutnya, hal lain yang berpengaruh terhadap peran dan tugas pemangku kepentingan adalah   kapasitas pemangku kepentingan tersebut, berkaitan dengan  pendidikan, keahlian, pengetahuan, serta pengalaman, khususnya dalam bidang perencanaan, pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat..

 

3. Mekanisme Pembentukan Kawasan Perdesaan.

           Pembangunan kawasan  perdesaan , sebagaimana diatur dalam Permendes 5 tahun 201 (pasal 3), bertujuan untuk mempercepat dan  meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengitegrasikan  berbagai kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan kawasan perdesaan  tersebut diprioriotaskan pada pemgembangan potensi dan atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

         Keberhasilan inisiasi pembangunan kawasan perdesaan tergantung dari 5 (lima) dimensi utama.

a.    Konsensus (antardesa); Kawasan tercipta karena kesadaran desa-desa, bukan oleh sebab hasrat pemerintah atau pemangku kepentingan lain di luar desa. Di sini keberhasilan kawasan sangat tergantung dari kesanggupan membangun konsensus di antara desa-desa tersebut, dari mulai menentukan potensi yang akan dikembangkan, lokus program, organisasi dan pengelola kegiatan, sampai kepada distribusi atas hasil yang diperoleh.

b.   Keterpaduan (hulu-hilir); Pembangunan kawasan orientasinya kepada nilai tambah, meneruskan aktivitas ekonomi primer yang diselenggarakan di desa. Oleh karena itu, fokus kepada hilir dengan memadukan potensi pada hulu menjadi tantangan pengembangan kawasan. Beberapa wilayah sudah menunjukkan kemampuan ini, salah satunya bisa dilihat dari kawasan di kaki Gunung Slamet Kabupaten Purbalingga (gabungan dari empat desa).

c.    Kelembagaan (organisasi dan aturan main); Kelemahan yang menonjol dari ekonomi desa adalah keberadaan organisasi (ekonomi) yang mapan. Pekerjaan rumah ini mesti diambil alih oleh kawasan dengan gugus utama mengorganisasikan sumber daya ekonomi menjadi gerakan yang sistematis, dari mulai investasi, produksi, pengolahan, distribusi, sampai pemasaran. Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dapat menjadi alternatif organisasi ekonomi yang membingkai kawasan.

d.   Komunitas; Pembangunan kawasan perdesaan merupakan saham dari para warga desa sehingga partisipan gerakan adalah rakyat. Pemangku kepentingan lain posisinya sebagai pemandu dan fasilitator. Pusat gerakan adalah rakyat (komunitas) dan ini menjadi penanda penting berekonomi di (kawasan) perdesaan. Modal sosial menjadi alas dan mengatasi atas modal-modal lainnya, khususnya ekonomi. Kekuatan komunitas menjadi simbol kedaulatan warga atas kerja-kerja pembangunan.

e.    Keberlanjutan (pembangunan); Pembangunan kawasan akan berlanjut bila titik tumpunya adalah komunitas. Tanpa kekuatan komunitas, pembangunan kawasan hanya merupakan replikasi pembangunan yang kehilangan api manfaat dan jejak keberlanjutan. Keberadaannya menjadi buih yang jauh dari urat nadi warga sehingga menjadi aktivitas ekonomi yang asing dari wilayahnya. Kecakapan teknokratis sangat dibutuhkan dan ini tergantung dari kemampuan kawasan tersebut memproduksi stok pengetahuan secara terus-menerus. Pemahaman inilah yang hendaknya dibawa ke arena warga desa agar gerakan pembangunan melampaui kepentingan desa.

           Kesejahteraan dan keadilan sosial berbunyi kencang ketika semangat kolaborasi mampu menindih gelora kompetisi. Kaki-kaki desa yang kuat dirajut bukan untuk saling mematikan, melainkan untuk meninggikan derajat dengan cara saling berjabat tangan. Literasi desa akan menuntun proses ini dengan cepat.

      Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2015, tentang Perubahan atas PP 43/2014, tentang Peraturan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Selanjutnya pada ayat (2), menentukan bahwa penetapan lokasi pembangunan Kawasan Perdesaan dilanaksanakan dengan urutan ;

a.  Inventarisasi dan Identifikasi;

Tim Koordinasi Pembangunan  Kawasan Perdesaan (TKPKP) selaku pengusul melakukan inventarisasi dan identifikasi deskripsi kawasan dalam aspek nama kawasan, letak dan kewilayahan, potensi ekonom, mobilitas penduduk,  sarana dan prasarana, masalah yang dihadapi dan delineasi kawasan, sebagai bahan usulan penetapan kawasan perdesaan. Nama kawasan terdir atas tema kawasan diikuti nama lokasi, nama lokasi  mewakili desa-desa yang membentuk kawasan, biasanya dipilih nama kecamatan, atau desa yang akan menjadi pusat kawasan, atau ciri spesifik kawasan. Sedangkan tema kawasan perdesaan merupakan focus  penanganan kawasan yang dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan masalah yang ada untuk mewujudkan fungsi kawasan.  Tema kawasan perdesaan melingkupi 2 (dua) hal, yaitu menonjolkan potensi dan/ atau menonjolkan penangan masalah. Misalnya ;

-      Kawasan Perdesaan Perkebunan kopi

-      Kawasan Perdesaan Pariwisata

-      Kawasan Perdesaan Daerah aliran Sungai,

-      Kawasan Pengolahan sampah terpadu, dsb

Desa-desa dalam  satu kawasan harus memiliki keterkaitan komoditas ungggulan atau permasalahan, sehingga layak untuk dikembangkan dalam satu kawasan tertentu.

b.  Pengusulan;

           Pada perinsipnya,  pihak yang paling memahami potensi dan permasalahan  suatu kawasan perdesaan adalah masyarakat atau pihak-pihak yang berada atau terkait dengan  kawasan tersebut. Namun demikian, ketika masyarakat belum mampu mengartikulasikan potensi dana tau permasalahan yang ada, maka pemerintah Daerah setempat memiliki peran strategis untuk mengusulkan Kawasan Perdesaan. Dengan demikian Kawasan Perdesaan dapat diusulkan/prakarsa  melalui 2 pihak, yaitu :

 

1). Pembentukan Kawasan Perdesaan, Prakarsa Desa.

            Pembentukan Kawasan Perdesaan atas prakarsa Desa, Diusulkan oleh beberapa desa yang bergabung dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan atau tanpa didampingi oleh pihak ketiga.  dilakukan melalui tahapan (i) inventarisasi dan identifikasi; dan (ii) usulan penetapan Desa sebagai lokasi PKP. Kedudukan Desa diakui sebagai pihak pemrakarsa PKP sesuai perintah UU Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya melakukan kajian atas usulan Desa dan melakukan penetapan Lokasi PKP melalui Keputusan Bupati/Walikota berdasarkan Usulan Desa. Makna dari Usulan Desa ini harus dipahami sebagai produk demokrasi deliberatif, Pemerintah Desa bersama-sama dengan BPD dan unsur masyarakat Desa lainnya sudah melakukan Musyawarah Desa dan Musyawarah Antar-Desa dalam melakukan usulan Lokasi PKP. Institusi yang dibentuk secara atributif oleh UU Desa adalah BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai institusi yang melakukan fasilitasi kerja sama antar-Desa, baik kerja sama dibidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun pembangunan dan pemberdayaan antar-Desa.

 

2). Pembentukan Kawasan Perdesaan, Inisiatif dari Supra Desa

                     Diusulkan oleh SKPD Kabupaten/Kota  dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat desa. inisiatif usulan disosialisasikan  ke tingkat kecamatan dan desa-desa terkait, oleh TKPKP dan atau tanpa didampingi oleh pihak ketiga, sehingga menmghasilkan kesepakatan. Pembentukan Kawasan Perdesaan dari Supra Desa dalam PP No. 47 Tahun 2014 sebenarnya membuka peluang terjadinya pembentukan kawasan dari arus teknokratik. Ketentuan normatif baru dalam PP tersebut membuka kewenangan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengajukan usulan lokasi pembangunan kawasan perdesaan.

Usulan lokasi pembangunan kawasan perdesaan tersebut harus dimasukkan kedalam RPJMN/RKP, RPJMD/RKPD Provinsi, dan RPJMD/RKPD Kabupaten/Kota. Substansi RPJMN relatif sudah banyak yang mengatur perihal kebijakan PKP. Masalahnya adalah sejauhmana RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengatur pembentukan Kawasan Perdesaan sesuai spirit UU Desa? Bagaimana dengan prakarsa Desa atau prakarsa kewenangan lokal Desa dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi kawasan perdesaan?

 

Penilaian Usulan;

Penilaian usulan dilakukan oleh TKPKP Kabupaten/Kota, dengan melakukan verifikasi data dan  mencermati urgensi pembangunan Kawasan Perdesaan. Prioritas penetapan dilakukan pada kawasan yang memiliki potensi/masalah paling besar diantara kawasan lainnya. Terkait dengan hal ini, ada beberapa syarat kawasan perdesaan yang cenderung dipertimbangkan, adalah :

-  Memiliki potensi komoditas unggulan/masalah yang urgent yang layak untuk dikembangkan/diselesaikan  dalam skala kawasan.

-  Pembangunan Kawasan Perdesaan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RPJM Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki dampaklingkungan di luar batas toleransi yang tidak dapat ditanggulangi.

-  Disepakati oleh pihak desa-desa, BKAD dan pihak terkait

-  Memiliki peluang untuk  memperoleh dukungan program dari sektor-sektor dan atau SKPD terkait sesuai kebutuhan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.

-  Pembangunan Kawasan Perdesaan yang direncanakan  tidak berpeluang menimbulkan konflik kepentingan, senangtiasa memperhatikan kearifan lokal, dan eksistensi masyarakat hukum adat.

             Penilaian akan menghasilkan 3  (tiga) kemungkinan yaitu : lolos tanpa syarat,  lolos dengan syarat, dan tidak lolos. Apabila lolos tanpa syarat, maka  TKPKP Kabupaten/Kota harus segera memproses usulan pembangunan kawasan perdesaan kepada Bupati/Walikota. Sementara kalua lolos dengan syarat, berkas dikembalikan kepada pengusul agar  melengkapi persyaratan yang kurang untuk diusulkan kembali. Demikian halnya kalau berkas tidak lolos, maka berkas dikembalikan kepada pengusul.

c.   Penetapan Kawasan;

Penetapan kawasan dilakukan apabila  usulan sudah memenuhi persyaratan. Usulan penetapan dilakukan TKPKP Kabupaten/Kota kepada Bupati. Surat usulan tersebut dilampiri  dengan   deskripsi dan delineasi kawasan  yang sudah diverifikasi TKPKP Kabupaten/Kota. Surat Penetapan Kawasan Perdesaan ditandatangani oleh Bupati dan selanjutnya disampaikan  kepada Menteri dan Gubernur dengan tembusan kepadaTKPKP Kawasan.

 

 

Disadur dari  berbagai sumber pustaka

 


Comments

Popular posts from this blog

Pelayanan Pelatihan

Whistleblower System (WBS) - Laporkan Pelanggaran di BPPMDDTT Makassar